Karhutla Karhutla PT Duta Swakarya Indah

Misno dan DSI Kena UU Lingkungan Hidup dan Perkebunan

Sidang ke 2—lanjutan dakwaan

PN Siak, Senin 25 Januari 2021—Ketua Majelis Hakim Rozza El Afrina didampingi dua anggota, Selo Tantular dan Farhan Mufti Akbar, memimpin sidang pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terdakwa Misno bin Karyorejo, Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI). Perusahaan juga jadi terdakwa dalam perkara ini yang diwakili Direktur Utama, Darlis bin M Syarif.

Sidang dibuka setelah molor lebih satu jam dari waktu yang disepakati, pukul 10. Sebelum mulai agenda sidang pembacaan dakwaan, ketua hakim menanyakan alasan leletnya persidangan pada  Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak, Vegi Fernandez dan Maria Pricilia Silviana. Mereka bilang, Polsek Koto Gasib baru bergabung dalam zoom meeting pukul 11.30. Ketua hakim minta, kendala serupa tidak terulang kembali dan semua pihak komitmen dengan waktu yang disepakati bersama.

Sidang dalam jaringan di PN Siak juga mendapati beberapa kendala lain. Koneksi internet mempengaruhi kualitas suara sehingga terkadang tidak terdengar dengan jelas, bahkan kerap tersendat atau terputus. Ditambah lagi, di tengah jalannya persidangan listrik tiba-tiba sering padam dan akhirnya memutus semua koneksi dalam sekejap. Ia harus disambung ulang. Kejadian itu kadang berulangkali mengganggu satu persidangan. Apalagi dalam pemeriksaan saksi, kondisi tersebut sangat mengganggu konsentrasi.

Sidang kedua ini masih mendengarkan dakwaan dari penuntut umum. Misno dan PT DSI dikenakan dua UU sekaligus dalam bentuk alternatif. Kesatu, Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) Huruf a, atau kedua, Pasal 99 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) Huruf a UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau ketiga, Pasal 109 jo Pasal 68 Ayat (1) UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Kebun DSI terbakar 9,41 hektar di Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau. Tiga titik api muncul berbarengan di Blok H 19, 22 Januari 2020, siang. Lokasi terbakar di sekitar areal yang baru dibersihkan dan tanaman sawit poduktif atau sudah berbuah pasir. Api langsung dikendalikan oleh regu dan peralatan seadanya, sebelum bantun datang dari Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan perusahaan sekitar, sekita pukul 5 sore. Ia padam pukul 11 malam tapi pendinginan areal sampai 3 Februari.

DSI berdiri pada 1988 dan mendapatkan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) pada 2009. Luas izin 8 ribu hektar, terhampar di Kecamatan Mempura, Dayun dan Koto Gasib. Lokasi terakhir, selain Kampung Sengkemang, meliputi Sri Gemilang dan Rantau Panjang.

Berdasarkan luasnya, DSI masih kekurangan sarana prasarana. Dia hanya punya 2 regu pemadam kebakaran yang seharusnya 3 regu. Diwajibkan mendirikan 11 menara pantau api tapi hanya ada 1 dan tidak sesuai spesifikasi alias tidak memenuhi standar. Embung hanya ada 1 padahal harus tersedia 11 unit. Bahkan, tidak punya Rencana Kerja Pembukaan dan Pengolahan Lahan Perkebunan (RKPPLP). Secara keseluruhan, peralatan pencegahan dan pengendalian Karhutla DSI tidak memenuhi Permentan 5/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan tanpa Membakar.

Kebakaran di areal DSI merusak lingkungan dan harus membayar biaya pemulihan lahan sebesar Rp 4.565.000.000.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube