Sidang Pertama : Dakwaan
PN Siak Sri Indrapura, 18 Janurari 2021—Majelis Hakim Rozza El Afrina, Selo Tantular dan Farhan Mufti Akbar pimpin perdana sidang Lingkungan Hidup. Terdakwa PT Duta Swakarya Indah diwakili Darlis Bin M Syarif selaku Direktur Utama dan Pengurus Misno Bin Karyorejo sebagai Direktur. Misno ditahan sejak 7 Januari di Polsek Koto Gasib.
Terdakwa didampingi dari Kantor Hukum Yusril Sabri terdiri dari Yusril Sabri, Aksar Bone, Rahmat Yuswitanto dan Ahmad Zaki Al-Fata. Penuntut Umum Vegi Fernandez dan Maria Pricilia Silviana. Panitera Pengganti Yudhi Darmawan.
Agenda pembacaan dakwaan ditunda sebab Perwakilan korporasi dan Pengurus tahu sidang dari polisi dan penasehat hukum. Dakwaan juga didapat setelah penasehat hukum inisiatif jemput sendiri ke Kantor Kejaksaan Siak. Tidak ada komunikasi antar mereka. Yusril Sabril dan tim keberatan sidang dilanjut sebab melanggar Kitab Undang Acara Pidana.
“Memang tidak ada pemberitahuan sidang sebab sudah ditelpon hanya saja tidak terkoneksi” pengakuan Maria. Peserta sidang langsung senyum-senyum mendengar.
Hakim Rozza pilih sidang ditunda dan akan dilanjut 25 Januari 2021. Sidang dianggap tidak dihadiri Terdakwa. Ia minta jaksa komit sidang harus dimulai pagi. Sebab sejam lebih ia menunggu jaksa tersambung lewat daring meskipun jarak antar kantor hanya sepelemparan batu. #Jeffri