Prapid SP3 Walhi Riau VS Polda Riau

Penyidikan Polda Riau harus melibatkan semua pihak dan Profesional

polda baca duplik

 

Video: Duplik Polda Riau 

Pagi ini agenda persidangan duplik oleh Polda Riau terhadap replik Walhi. Rabu (17/11) Sorta Ria Neva membuka sidang di PN Pekanbaru, persidangan masih tetap di ruang Garuda lantai I. Polda diwakili Deny siahaan, Nerwan dan Abdul Kadir. Abdul Kadir membacakan duplik usai dipersilahkan hakim.

polda baca duplik

“Termohon (Polda Riau) menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh pemohon, kecuali yang diakui oleh termohon.”

Menurut Polda Riau benar terjadi kebakaran di PT SRL namun berdasarkan hasil penyelidikan bukan terjadi karena sengaja dibakar atau kealpaan. Polda Riau dalam melaksanakan penyidikan dan diperoleh hasil tidak cukup bukti,  tidak hanya menggunakan Kuhap namun juga pasal 96 UU Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahwa pedoman penanganan perkara lingkungan hidup tentunya alat bukti yang digunakan disesuaikan dengan konteks penanganan perkara karhutla.

“Polda Riau tidak ada menyebutkan perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang managemen penyidikan tindak pidana gelar perkara luarbiasa.”

denny 17 nov

“Penyidik telah menerapkan delik materil pasal 96 UU Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun pertanggungjawaban pidana harus lebih jelas dulu siapa yang dapat pertanggungjawabannya, setelah pelaku ditentukan bagaimana pertanggungjawaban pidananya. Dalam pasal 99 delik kealpaan harus dipenuhi untuk dapat dipenuhi pertanggungjawaban pidananya. “

“Telah dilakukan uji laboratorium sampel tanah oleh ahli kebakaran dalam menentukan sebab kebakaran dan kerusakan tanah dalam rangka pemenuhan unsur persangkaan UU Kehutanan dan UU PPLH. “

“Polda Riau menggunakan standar ganda dalam melakukan penyelidikan adalah tendensius, tidka meminta keterangan ahli Prof Bambang Hero Rahardjo dan DR Basuki Wasis karena pemohon tidak memahami substansi perkara.”

“Membandingkan dengan perkara PT Adei tidak relevan karena berbeda subjek dan peristiwa, bagaimana pula dengan perkara PT LIH yang membebaskan terdakwa.”

Oleh karenanya Polda Riau meminta: menolak seluruh permohonan pemohon atau setidak-tidaknya  menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menyatakan surat perintah penghentian penyidikan SP.Sidik/12/IV/2016/Reskrimsus tanggal 09 Juni 2016 dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/14/VI/2016 tentang penghentian penyidikan tanggal 09 Juni 2016 dilakukan oleh penyidik terhadap perkara Laporan Polisi Nomor: LP.A/105/IX/2015/Riau/Res.Inhil tanggal 19 September 2015 adalah sah menurut hukum. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon.

Pembacaan duplik usai dilakukan Polda Riau selanjutnya Pemohon Walhi akan menghadirkan saksi untuk agenda sidang berikutnya, pembuktian pemohon. Pukul 09:45, dua saksi fakta dihadirkan dan seorang ahli; Eko Sugi Santoso, Suroso dan DR Muh. Arif Setiawan SH MH. Saksi fakta Eko Sugi Santoso, Suroso diperiksa secara bersamaan.

si 2 17 nov

Eko Sugisantoso (Seketaris Desa  Harapan Jaya, Tempuling, Inhil, Riau)

“Tahun 2016 tidak ada terbakar hutan dan lahan. Tahun 2015 September ada terbakar saat itu saya menjabat Kepala Desa Harapan Jaya, Tempuling, Inhil PLH,”ujarnya. Masyarakat desanya pada umumnya adalah petani, berjumlah 603 kepala keluarga.

“Dahulu perusahaan yang masuk adalah RAPP sebelum berganti menjadi PT SRL. RAPP hanya mengambil kayu alam beroperasi selama kurang lebih dua sampai tiga tahun lalu persuahaan berubah menjadi PT SRL,” jelas Eko.

Pada tanggal 06 September terjadi kebakaran di areal konsesei PT SRL, Eko dihubungi bagian safety perusahaan. Namun keesokan harinya ada rumah warga yang terbakar ia urung ke lokasi kebakaran.

“Tanggal 8 saya masuk ke konsesi memang ada kebakaran, kami meminjam alat berat, agar segera dipadamkan agar tidak menjalar ke desa. Dipinjami satu set alat,”jelas Eko.

sorta 17 nov

Mengenai areal konsesi yang terbakar seluas apa, dan dimana saja ia tak begitu paham karena tak melakukan pengecekan. Ia hanya fokus memadamkan api agar tak menyebar ke lahan warga. Menurutnya tanggal 25 September api baru bisa dipadamkan.

“Di desa kita sudah tidak diperbolehkan membakar, akan didenda perbatang sawit terbakar Rp 350.000/batang, karet 150.000/batang, itu disebar dan ditempel,” jelasnya.

Ia yang telah tinggal sejak lahir disana mengungkapkan tidak pernah terjadi kebakaran sebelum ada perusahaan.

Suroso (Petani)

saksi dan ahli 17 nov

Warga asal Magetan ini melakukan pengecekan dengan pihak polisi dan perusahaan ke lokasi kebakaran.

“Tanggal tujuh saya ke lapangan melakukan pengecekan titik api, ada 12 orang yang turun juga dengan Kapolsek Tempuling.  30 hektar lahan konsesi perusahaan yang terbakar jelang sehari setelah terbakar,” jelasnya.

Tak  hanya lahan perusahaan, lahan masyarakat ikut terbakar satu hektar setelah api merambat.

“Bagaimana anda tahu sejumlah itu yang terbakar?” tanya Sorta.

“Saya menggunakan GPS yang mulia, kami mengelilingi areal konsesi yang terbakar, jika tak menggunakan itu saya pasti tersesat karena semua dipenuhi asap. Mata sudah tak nampak lagi memandang,” jelasnya.

Ia bersama Kapolsek melakukan pengecekan selama setengah hari.

“Saya berharap tidak ada lagi kebakaran, asap di Riau, masyarakat banyak yang sakit akibatnya,”pesan Suroso.

DR Muh. Arif Setiawan SH MH (Dosen Pidana UII)

“Kalau kita bahas ringkas praperadilan mengawasi kewenangan penyidik dan penuntut bisa saja merugikan oranglain. Misalnya penggunaan upaya paksa, penghentian penyidikan, penentian ganti rugi rehabilitasi, namun sekarang banyak penambahannya,” jelasnya. Praperadilan bukan berarti tidak menyentuh pokok perkara.

SPDP wajib dilakukan sebelum dimulai penyidikan, seringkali SPDP terlambat.”SPDP kontrol yang dilakukan penuntut umum dengan penyidik, dan siap bahwa perkara akan segera diberikan kepadanya,” jelas Arif. SPDP belum pasti ada tersangka karena masih penyelidikan tindak pidana, tersangka, alat bukti. Penyidik mempergunakan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Tersangka bisa ditemukan saat ada dua alat bukti,” jelasnya.

“Jenis tindak pidana bisa berkembang saat penyidikan kecuali delik aduan. Penyidik harus proaktif.”

“Bagaimana dengan penghentian penyidikan?” tanya penasihat hukum pemohon

“Penghentian penyidikan bisa dilakukan jika kurangnya dua alat bukti, bukan tindka pidana, nebis in idem, daluarsa, meninggal dunia,”jelasnya.

Penyidikan menurut Arif harus memadai mengikuti prosedural, kalau menggunakan ahli harus ada second opinion, harus dicari dan diusahakan agar semua alat bukti dperoleh. Penyidik bekerja secara profesional menggunakan segala kemampuan bekerja dengan sepenuh hati. Kalau masih terbuka kemungkinan dilanjutkan penyidikan masih dibuka kemungkinan.

“Pelapor boleh aktif, seperti perkara Ahok pelapor aktif memberikan ahli.”

sidang prapid 17 nov

Kasus lingkungan merupakan perkara spesifik dan khusus, harus hati hati, hukum acara pidananya belum begitu memadai. “Pedoman seperti SK MA juga harus menjadi perhatian ditingkat penyidikan,” jelas Arif.

Tak hanya itu ia juga mengatakan azas partisipasi publik juga terbuka untuk memberikan masukan dan info terkait perkara termasuk ahli. #rctika 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube