Kabar Siaran Pers

Syamsuar Berpamitan di Depan ASN, Tanpa Mewariskan Komitmen Anti Korupsi

Pekanbaru, 18 Oktober 2023—Senarai menilai tidak ada komitmen anti korupsi Gubernur Riau Syamsuar berupa evaluasi ASN yang terlibat kasus korupsi dalam pidato akhir jabatan Syamsuar sebagai gubernur kepada ASN di Lingkungan Pemprov Riau yang disampaikan pada Senin, 16 Oktober 2023.

“Dalam kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan, mungkin saudara-saudara sekalian sudah tahu bahwa saya sudah mengundurkan diri dari jabatan gubernur. Karena itu saya mengharapkan apa yang sudah dicapai saat ini, mari kita pertahankan,” kata Gubri Syamsuar

Pada 27 September 2023 Syamsuar mengajukan penngunduran diri karena ingin mencaleg DPR RI dan pada 5 Oktober 2023 DPRD Riau melakukan paripurna untuk pembahasan surat pengunduran diri Syamsuar sebagai Gubernur Riau. 

Dalam pidatonya, Syamsuar menyampaikan evaluasi terhadap OPD yang berkaitan dengan ekonomi kerakyatan. Syamsuar berpesan agar tetap mempertahankan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintah dengan baik. “Semua itu bisa dilihat dari kinerja laporan keuangan, penyelenggaraan pemerintah daerah dan layanan publik yang sudah ditinjau oleh Menteri maupun deputi pelayanan public RI.”

Mengapa Gubri Syamsuar tidak menyampaikan evaluasi terhadap ASN yang terlibat korupsi? “Syamsuar seolah lupa kalau tahun ini saja angka korupsi terbanyak di Riau dilakukan ASN. Mereka melakukan korupsi pengadaan barang/jasa dan belanja rutin yang seharusnya bermanfaat buat masyarakat dan korupsi perizinan agraria,” kata Jeffri Sianturi, Koordinator Senarai.

Data sistem penelusuran perkara di PN Pekanbaru per Agustus 2023, 17 orang ASN yang sudah disidang karena diduga melakukan pemotongan anggaran, menyalagunakan jabatan dan menerima suap dari perusahaan pemenang tender proyek. Mereka melakukan korupsi pada sektor kesehatan, pertanian, pengelola asset dan keuangan, kepegawaian, perizinan pertanahan, pemilihan umum, pendidikan dan pembangunan fasilitas umum.

Temuan Senarai dalam perkara korupsi pertanahan yang melibatkan terpidana Bupati Kuantan Singingi Andi Putra dan terpidana Sudarso GM PT Adimulya Agrolestari (AA), terkuak fakta Zulpadli, Kepala Dinas Perkebunan menerima  uang Rp 10 Juta dan Sri Ambar Kusumawati, Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Penyuluhan menerima Rp 3 juta saat ekspos perpanjangan HGU PT AA. Perusahaan berikan uang karena keduanya sudah keluarkan Surat pemberitahuan Pembangunan Kebun Plasma. Hingga kini keduanya tidak pernah diproses oleh Gubri Syamsuar melalui Inspektorat Pemprov Riau.

Padahal Provinsi Riau sudah punya peraturan perundang-undangan yang mengatur pegawai negeri dilarang melakukan korupsi. Ada Pergub Riau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Pergub Riau Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gartifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan Pergub Riau Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Provinsi Riau. “Ada tiga Pergub membentengi kegiatan pegawai negeri tetapi tidak ada dampak untuk membuat ASN berhenti melakukan korupsi,” kata Jeffri.

Sejak awal Syamsuar jadi Gubernur tidak punya haluan untuk memberantas korupsi, buktinya mengangkat Yan Prana jaya Indra Rasyid orang dekat Syamsuar sebagai Sekertaris Daerah November 2019. Lalu tersangka korupsi belanja rutin di Bappeda Siak Desember 2020, dihukum penjara 3 tahun dan baru dipecat tidak hormat Juni 2022. Lalu tempatkan menantunya, Tika Rahmi  menjadi Kepala Seksi Retribusi Bapedda Riau. Tika bersama ajudan Syamsuar, Raja Jehan Saputra dan  Alfi Sukrila awalnya hanya sebagai staff biasa di Bapedda Siak tapi setelah Syamsuar jadi gubernur mereka kebagian jabatan jadi Kepala Sub bagian di gubernuran.

“Ini menjadi bukti bahwa selama empat tahun delapan bulan menjadi gubernur, Syamsuar tidak banyak memberikan pengaruh untuk pemberantasan korupsi di lingkungan ASN. Dan kini gubernur yang belum selesai jabatannya milih mundur dan lebih mencari jabatan baru  lalu meninggalkan warisan budaya korupsi di internal Pemprov Riau,” kata Jeffri Sianturi, Koordinator Senarai.

Narahubung : Jeffri 0853-6525-0049

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube