- Video : Kades Saksi dari PT JJP
- Kades Saksi PT JJP
- Audio : Saksi PT JJP 1
- Saksi 2 PT JJP
PN Jakarta Utara, 25 November 2015 – Pemeriksaan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) dilanjutkan kembali. Minggu ini PT JJP masih menghadirkan saksi fakta untuk membantah gugatan KLHK bahwa mereka membuka lahan dengan cara membakar.
Dua saksi yang hadir yakni Junaidi, Kepala Desa Sungai Pinang, desa yang letaknya bersebelahan dengan lokasi PT JJP di Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, dan Tukiman, karyawan PT JJP. Junaidi diperiksa pertama.
Di depan majelis hakim, Junaidi mengatakan bahwa dia tahu mengenai kebakaran yang terjadi tahun 2013. “Dilaporkan oleh masyarakat sekitar, kebakaran kebun sawit,” katanya. Setelah dilaporkan warga pada 17 Juni 2013, Junaidi menuju lokasi kebakaran keesokan harinya.
Warga yang menelepon Junaidi bernama Marbun yang melaporkan ada kebakaran di lahan masyarakat yang dekat dengan PT JJP. “Setelah saya ke lokasi, saya melihat lahan masyarakat terbakar dan lahan PT JJP juga terbakar. Letaknya bersebelahan, berbatasan parit.”
Junaidi menyebutkan baru pertama kali itu menginjakkan kaki di lahan PT JJP. Meski begitu, ia tahu lahan PT JJP terbakar dari batas kanal dan plang nama perusahaan tersebut. Di lokasi kebakaran, Junaidi mengaku melihat pegawai perusahaan sedang menyiram api yang membakar lahan, menggunakan mesin robin 5 buah, mobil pemadam kebakaran 1 buah, dan eskavator 2 buah. Semua alat untuk memadamkan api.
Junaidi juha menyebutkan bahwa ia melihat tanda larangan membuang puntung rokok di lapangan dan terdapat menara pemantau api lima buah di lokasi PT JJP.
Pengacara meragukan keterangan Junaidi mengenai keberadaan menara pemantau api mengingat saksi tidak pernah ke lokasi PT JJP sebelumnya. Namun Junaidi berkelit bahwa ia sering melihat menara-menara tinggi saat jalan ke Bagan Siapiapi. “Itu menara pemantau api dari PT JJP, ada lima buah saya lihat, tinggi-tinggi,” katanya.
PT JJP, menurut Junaidi, berhasil memadamkan api tiga hari kemudian. “Sawit yang terbakar adalah lahan yang terurus, tumbuhnya subur dan buahnya normal,” katanya.
Tukiman, karyawan PT JJP yang bersaksi berikutnya menyatakan hal senada dengan Junaidi. Ia tahu bahwa kebakaran bersumber dari masyarakat, dilaporkan tanggal 17 Juni 2013 malam pukul 23.00 oleh Pak Siboro, Asisten Kebun PT JJP. “Pak Siboro minta bantuan untuk memadamkan api,” kata Tukiman.
Tukiman yang bekerja sebagai Manajer Kebun Plasma PT JJP langsung membentuk tim untuk memadamkan api. “Saya turunkan berjumlah 50 orang, bekerja shift siang dan malam. Ada peralatan 5 buah eskavator, 10 buah mesin robin, dan mesin pemadam api 6 buah. Ember juga ada. Tiga hari kemudian, api sudah padam,” akunya. Kebun PT JJP terdiri dari kebun inti dan kebun plasma. Kebun inti luasnya 8.200 hektar dan kebun plasma 3.400 hektar. “Yang terbakar kebun inti.”
Kebakaran PT JJP berada di blok S4. “Di lapangan, tim bekerja menyiram pinggir blok dan eskavator menggali tanah membentuk parit supaya api tidak membakar blok lainnya. Blok T juga dibatasi walaupun belum terbakar agar api tidak menjalar,” katanya. Sumber api, tambah Tukiman, berasal dari lahan masyarakat yang terletak di sebelah selatan. “Lahan masyarakat terbakarnya sudah dari 9 Juni 2013, sudah kita bantu selama lahan mereka terbakar. PT JJP dikelilingi oleh lahan masyarakat.”
Umur sawit yang terbakar, sebut Tukiman, berusia 5 tahun dengan tinggi batang 1,5 meter. Sudah berbuah dan sudah panen. Paling tua umur tanaman dari tahun 1999 dengan ketinggian 7 meter dan masih berproduksi. “Kebun yang terbakar itu adalah kebun yang terurus.”
Tukiman membantah berkas gugatan PT JJP yang menyatakan bahwa PT JJP tidak mempunyai sarana prasarana yang lengkap. Menurutnya, PT JJP punya menara pemantau api 10 buah jangkauannya 1000 hektar per buah. Perlatan untuk memadamkan api lainnya juga lengkap. “Saat tim KLHK turun ke lapangan, sudah tidak ada kebakaran. Jadi wajar kalau peralatan sudah tidak ada di lokasi. Tim juga tidak minta ditunjukkan tempat simpan peralatan PT JJP,” kata Tukiman.
Tukiman turut mendampingi saat tim penggugat dari KLHK melakukan verifikasi lapangan pada 6 November 2013. Saat pengambilan sampel, kata Tukiman, penyidik bernama Neneng hanya mengambil sampel tanah di Blok S saja. Di satu titik diambil sekali menggunakan pipa paralon yang sudah dipotong setinggi 5 sentimeter. Sampel yang diambil ada di beberapa titik. Jarak dari satu titik ke titik lain sekitar 180 meter. “Setelah itu tim pergi ke lahan masyarakat yang lokasinya berdekatan untuk mengambil sampel tanah yang tidak terbakar.”
Hal lain yang dibantah Tukiman dalam gugatan yakni luas lahan PT JJP yang terbakar. Pada laporan yang diberikannya kepada tim KLHK saat tim turun verifikasi lapangan, ia menyatakan lahan yang PT JJP yang terbakar seluas 120 hektar. “Tapi setelah itu kami melakukan pengukuran di lapangan lagi, luasnya 113 hektar yang terbakar, bukan 120 hektar,” kelit Tukiman.
Majelis hakim menutup sidang pukul 17.00. Sidang dilanjutkan minggu depan, 2 Desember 2015 dengan agenda keterangan ahli dari tergugat. #lovina-rct