Kasus Gugatan Perdata KLH terhadap PT JJP

Ahli Tergugat Pertanyakan Kajian Ilmiah Ahli yang Bantah Penelitian Bambang Hero dan Basuki Wasis

idung 1

 

–Sidang Perdata PT Jatim Jaya Perkasa

idung 1

PN Jakarta Utara, 2 Desember 2015 – Sidang gugatan perdata PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak tergugat PT Jatim Jaya Perkasa. Pada sidang kali ini, PT JJP menghadirkan dua saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

idung 3

Saksi ahli pertama yang dimintai keterangan bernama Idung Risdiyanto, ahli Sistem Informasi Geografis. Fokus bidangnya pada citra satelit untuk meteorologi, model simulasi pertanian, dan iklim mikro. Ia turun ke lahan PT JJP yang terbakar pada Oktober 2015, saat perkara ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kejadian kebakaran pada Juni 2013.

“Meski tak kesana saat kebakaran, meteorologi itu ada rekapannya,” kata Idung. Ia menyatakan pada Mei 2013, sebulan sebelum kebakaran, hujan tercatat hanya tiga kali. Juni 2013 satu kali. “Artinya saat itu memang musim kemarau,” sambungnya. 

herdhata 1

Lantas Idung membuat kesimpulan dari hasil pengamatannya di lapangan pada Oktober 2015. Ada lima hal yang menjadi catatannya. Pertama, saat itu ada anomali kondisi cuaca yang kering pada Mei-Juni 2013, terjadi kekeringan hidrologis sehingga menyebabkan kebakaran pada lahan PT JJP.

Kesimpulan kedua, penyebaran api cepat meluas karena ada puting beliung. Ketiga, penyebaran api sulit diprediksi. Karyawan kebun berhasil mencegah api sehingga kebakaran tidak meluas. Dan terakhir, “JJP adalah korban kebakaran walaupun lahan yang terbakar tidak luas.”

Pengacara pihak penggugat mempertanyakan kapasitas saksi ahli Idung dalam menyimpulkan JJP adalah korban kebakaran dan karyawan PT JJP berhasil mencegah kebakaran yang menurutnya bersumber dari lahan masyarakat. “Bapak bukan ahli kebakaran. Kalau memang mau membantah penelitian ilmiah yang dilakukan pihak kami, silahkan lakukan kajian ilmiah juga,” kata Muhammad Fauzul, pengacara penggugat.

herdhata 4

Saksi ahli kedua yang dihadirkan tergugat juga dari universitas yang sama. Ia Herdhata Agusta, dosen Ekofisiologi Tanaman IPB. Ia turun ke lahan PT JJP pada April 2015, saat perkara pidana PT JJP sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. “Saya ke sana untuk mengukur dan menguji kualitas pohon sawit milik PT JJP,” katanya.

Ia menyatakan bahwa PT JJP sangat bagus dan dalam mengelola perkebunannya. Sawitnya tumbuh dengan baik dan menghasilkan. Kebakaran bersumber dari lahan masyarakat. 

Herdhata juga mempertanyakan keabsahan hasil penelitian ilmiah yang dilakukan oleh Bambang Hero Sahardjo dan Basuki Wasis, juga dosen dari IPB. “Laboratorium yang belum terakreditasi hasil penelitiannya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya tegas. Sehingga Herdhata menilai kesimpulan yang dibuat oleh Bambang dan Basuki terkait emisi karbon yang ditimbulkan dari kebakaran lahan dan kewajiban untuk mengganti rugi atas lahan yang terbakar menjadi tidak sah.

Tim pengacara penggugat membantah dengan menanyakan peraturan apa yang menyatakan laboratorium yang digunakan untuk penelitian dalam melakukan upaya hukum harus terakreditasi terlebih dahulu. “Tidak ada satupun peraturan yang menyatakan hal tersebut. Peraturan Pemerintah tahun 2011 tidak dinyatakan bahwa laboratorium tidak harus terakreditasi,” kata Fauzul. 

Herdhata tetap kukuh pada pendapatnya sambil menyebutkan tiga laboratorium yang sudah terakreditasi di IPB. Hakim menengahi dengan mengatakan biar majelis hakim yang menilai tentang sah atau tidaknya hasil penelitian ilmiah dari Bambang dan Basuki tersebut.

Sidang dilanjutkan pada 16 Desember 2015 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi ahli dari pihak tergugat. Sebelum sidang ditutup, majelis hakim minta pihak penggugat untuk memasukkan berkas mengenai pemeriksaan setempat yang diusulkan pada minggu sebelumnya. “Apa saja yang harus dicek di lapangan. Karena bukan kami yang nantinya akan turun langsung ke lapangan, tapi kami mengutus orang lain. Jadi semuanya harus jelas supaya laporan hasil pemeriksaan setempat juga jelas nantinya,” tutup Inrawaldi selaku hakim ketua. #rct-lovina

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube