Kasus Gugatan Perdata KLH terhadap PT JJP

Sadino: Kalau Kebakaran Disengaja, Perusahaan Harus Dihukum Berat

sadino 4

 

sadino 4

PN Jakarta Utara, 13 Januari 2016—Tergugat menghadirkan Sadino sebagai saksi ahli terakhir sidang kebakaran hutan dan lahan PT Jatim Jaya Perkasa. Sadino merupakan dosen tetap di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang.

Di depan persidangan, ia menyatakan keberpihakannya pada PT Jatim Jaya Perkasa. “Kalau kebakaran dilakukan dengan sengaja, saya sepakat PT JJP dihukum seberat-beratnya. Tapi perusahaan ini taat hukum.”

sadino 5

“Izin perusahaan ini baru diperoleh tahun 2014, bagaimana dikatakan taat hukum kalau seperti itu?” debat Fauzul, tim pengacara penggugat.

“Dari data yang disampaikan pihak tergugat kepada saya, menunjukkan bahwa perusahaan taat hukum dam sudah saya klarifikasi semua. Kalau ada data baru dari penggugat, harus diklarifikasi lagi.”

sadino 1

Tak hanya itu, Sadino juga menyatakan bahwa sarana prasarana di lokasi PT Jatim Jaya Perkasa sudah lengkap. “Karena kalau tidak menyiapkan sarana, perusahaan akan rugi karena 80 persen investasi perusahaan pasti dari kebun sawitnya.”

“Bagaimana dengan konsep strict liability atau pertanggungjawaban mutlak dalam penerapan hukum lingkungan?” tanya Fauzul.

“Kalau untuk rehabilitasi lahan silahkan, tapi ganti rugi yang diminta penggugat terlalu berlebihan, apakah benar hukumnya begitu? Yang diminta sekarang seolah-olah memaksa, harus begini. Saya tidak memperdebatkan konteks hukum, tapi penerapan hukumnya. Tanggung jawab memang ada, tapi rumusannya harus jelas karena kepastiannya ada di situ.”

“Dalam ajaran kausalitas (sebab akibat) dalam hukum lingkungan, force majeure (keadaan memaksa di luar kemampuan manusia) bisa menghapuskan pertanggungjawaban dalam kausalitas. Dalam konteks pidana ada force majeure, tapi bagaimana dalam konteks perdata? Meminta ganti rugi yang sangat besar? Apakah ingin merugikan perusahaan? Ini yang saya pikirkan.”

“Kalau perusahaan dinyatakan bersalah, harus membayar ganti rugi, bangkrut, izin dicabut, siapa pemilik baru lahannya? Ini menimbulkan problem baru. Tapi kalau rehabilitasi enam bulan, perusahaan masih bisa beroperasi. Kita juga harus mendukung investasi,” tutup Sadino.#lovinarct

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube