Video : Ahli BMKG
PN Jakarta Utara, 23 Maret 2016 – Sambil menunggu hasil pemeriksaan setempat, sidang gugatan kebakaran lahan PT Jatim Jaya Perkasa minggu ini kembali mendengarkan keterangan saksi ahli. Pihak penggugat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghadirkan Edvin Aldrian, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Jakarta.
Majelis hakim bertanya seputar besarnya angin dan kelembaban pada Bulan Juni 2013 di Riau, seberapa kuat pengaruhnya terhadap timbulnya kebakaran lahan. Pertanyaan Inrawaldi, Hakim Ketua, berkutat soal api yang bisa ‘melompat’ dari lahan masyarakat ke lahan PT Jatim Jaya Perkasa yang dibatasi tanggul selebar delapan meter. Ia beranggapan sumber api berasal dari lahan masyarakat.
“Kebakaran bisa dideteksi dari hotspot. Dalam sistem kita, hotspot baru terdekteksi bila suhu di lapangan berada di atas 42 derajat celcius. Indonesia tidak pernah ada sejarahya iklim ekstrim sampai di atas 40 derajat. Jadi kemungkinan terjadinya kebakaran karena faktor cuaca ekstrim atau karena petir, tanpa campur tangan manusia sama sekali, tidak mungkin terjadi di Indonesia,” jelas Edvin.
Selain itu, di depan persidangan, Edvin juga menerangkan bahwa api tidak mungkin ‘melompat’ dalam jarak dua kilometer. “Tapi bila melompati tanggul dari lahan masyarakat ke lahan perusahaan yang berjarak delapan meter, masih mungkin,” ujarnya.
Edvin menyatakan titik hotspot mewakili 1,1 kali 1,1 kilometer kondisi di lapangan. Jadi dengan menghitung berapa banyak titik hotspot di lahan perusahaan, bisa diperkirakan berapa luas lahan yang terbakar. “Hanya saja luasnya tidak pasti, bisa lebih besar, karena proses penghitungan seperti itu masih menggunakan estimasi saja,” sebutnya.
Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda saksi ahli dari tim tergugat. #rctlovina