- Video : PT JJP Hadirkan Saksi
- Audio : Saksi Hadir Dari PT JJP
PN Jakarta Utara, 18 November 2015 – Giliran pihak tergugat PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) membuktikan bahwa gugatan dari penggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak benar. Minggu ini, sidang perdata PT JJP memasuki agenda pembuktian dari penggugat. Kuasa Hukum PT JJP dari Kantor Hukum Sharief & Rekan, menghadirkan dua orang saksi fakta. Mereka adalah masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah konsesi PT JJJP di Rokan Hilir.
Tentius Sitepu
Ia mengaku bekerja di perkebunan sawit milik boss-nya yang letaknya bersebelahan dengan lokasi PT Jatim Jaya Perkasa. Ia kerja di sana sejak Maret 2013.
“Apakah pernah terjadi kebakaran di sana?” tanya hakim.
“Pernah, kebakaran Juni 2013,” jawab Sitepu.
Hakim bertanya lagi tentang mobil pemadam kebakaran. Sitepu jawab, sebelum kebakaran tidak pernah melihat mobil pemadam, tapi saat kebakaran lihat mobil pemadam kebakaran satu buah. “Tidak tahu punya siapa, tapi ada merk Jatim Jaya Perkasa di badan mobil itu,” katanya.
Selain mobil pemadam kebakaran, menurut Sitepu, PT JJP juga menggunakan dua mesin untuk menyiram. Sumber air yang digunakan untuk menyiram api berasal dari parit yang letaknya bersebelahan dengan lahan PT JJP.
Parit tersebut, jelas Sitepu, merupakan batas antara lahan PT JJP dengan lahan masyarakat. “Sumber api berasal dari lahan masyarakat, sekitar dua kilometer dari kebun boss saya. Api kemudian menjalar ke lahan boss saya, lalu loncat parit dan membakar lahan PT JJP.”
“Parit itu ada airnya?” tanya Fauzul, pengacara pihak penggugat.
“Ada,” jawab Sitepu.
“Berapa lebarnya?”
“Sekitar enam meter.”
“Dalamnya?”
“Tidak tahu berapa dalamnya, tapi ada air.”
“Bagaimana caranya api bisa loncat dari lahan masyarakat ke lahan PT JJP?”
“Tidak tahu, saya tidak melihat saat kejadian tersebut.”
“Harusnya kan kalau api kena air dalam parit, apinya jadi padam?”
“Iya, betul. Tapi tidak tahu kenapa lahan PT JJP jadi terbakar.”
Soal papan larangan membakar lahan atau larangan merokok, Sitepu menyebutkan tidak pernah melihat papan larangan tersebut di lahan PT JJP. Sitepu juga tidak tahu lahan PT JJP yang terbakar berada di blok apa. Ia mengaku tak pernah melihat plang blok-blok di lahan PT JJP.
“Saya sering lewat di situ, tapi tak pernah lihat,” katanya.
“Biasanya kan kalau perkebunan besar, apalagi milik perusahaan, ada plang blok-bloknya, misalnya blok A1, A2, dan seterusnya…”
“Tidak pernah lihat,” jawab Sitepu.
Meski tak pernah lihat plang blok di lahan PT JJP, Sitepu mengaku pernah melihat menara pemantau api satu buah di lahan PT JJP.
“Di sebelah mana menaranya?” tanya Fauzul.
“Tidak tahu sebelah mana, tapi saya pernah lihat.”
“Lihatnya sebelum kebakaran atau setelah kebakaran?”
“Sebelum kebakaran.”
“Bagaimana Anda bisa masuk ke lahan PT JJP?”
“Saya numpang lewat saja.”
“Dalam rangka apa?”
“Karena hari hujan, saya berhenti. Kemudian lihat ada menara di sana.”
Linton Makmun
Sama seperti Sitepu, Linton juga tinggal di sekitar kebun PT Jatim Jaya Perkasa. Ia punya kebun seluas tujuh hektar dan terbakar pada 9 Juni 2013. “Saat itu lahan PT JJP belum terbakar. Tapi PT JJP bantu memadamkan api di lahan saya. Saya tidak punya mesin pemadam api,” kata Linton.
Seminggu kemudian, cerita Linton, lahan PT JJP terbakar. Sumber api dari lahan masyarakat, yakni sekitar 20 meter dari lahan miliknya. “Api itu membakar lahan saya, baru kemudian menjalar hingga membakar lahan PT JJP,” katanya.
Linton mengatakan lahan PT JJP dan masyarakat dibatasi oleh parit. Karena angin kencang dan kemarau panjang, api yang membakar lahan masyarakat menjalar dan loncat parit hingga membakar lahan PT JJP.
Berbeda dengan Sitepu, Linton melihat papan larangan membakar lahan maupun larangan merokok di lahan PT JJP, jaraknya sekitar 200 meter dari lahannya. Ia juga melihat menara pemantau api yang letaknya sekitar 1,5 kilometer dari lahannya.
Mengenai kondisi pohon sawit di lahan PT JJP yang terbakar, Linton menyebutkan bahwa pohon sawitnya berumur sekitar tiga tahun dan sudah berbuah. “Tumbuhnya bagus dan pohonnya cantik. Tidak ada rusak sama sekali,” katanya.
Usai pemeriksaan saksi Linton Makmun, majelis hakim langsung menunda persidangan. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari pihak tergugat. “Kami menghadirkan satu saksi fakta lagi, Yang Mulia. Setelah itu dilanjutkan dengan ahli. Mungkin sekitar tiga orang,” ujar Syarief, pengacara PT Jatim Jaya Perkasa. #rct-lovina