Kasus Gugatan Perdata KLH terhadap PT JJP

Ahli Basuki Wasis: Gambut Rusak, PT Jatim Jaya Perkasa Harus Ganti Rugi

 

–Sidang Gugatan Perdata PT Jatim Jaya Perkasa

Basuki 1

PN Jakarta Utara, 4 November 2015 – Sidang perdata PT Jatim Jaya Perkasa dugaan membuka lahan dengan cara membakar berlangsung lebih awal dari minggu-minggu sebelumnya. Majelis hakim diketuai Inrawaldi membuka sidang sekitar pukul 11.00. Pihak penggugat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menghadirkan satu saksi ahli yang minggu lalu ditunda, yakni Basuki Wasis.

Basuki 4

Ahli Tanah Gambut dari Institut Pertanian Bogor ini menyatakan sudah ratusan kali menjadi ahli untuk kasus kebakaran hutan dan lahan, termasuk pidana dan perdata. Senada dengan ahli Bambang Hero Saharjo minggu lalu, Basuki sampaikan bahwa lokasi lahan yang terbakar benar dikelola oleh PT Jatim Jaya Perkasa. Karena itu, perusahaan tersebut harus mengganti rugi kerusakan akibat kebakaran sebesar hampir setengah triliun rupiah.

Basuki 7

“Saya bersama tim dari KLHK turun ke lapangan mengambil sampel. Karena saya di bidang gambut, maka saya menganalisis hasil tanah komposit dan tanah utuh yang diambil dari lapangan,” katanya. Sampel tersebut diuji di laboratorium untuk dilihat sifat fisik, biologi, dan kimianya.

Dari hasil uji laboratorium, lanjut Basuki, tanah gambut di lahan PT Jatim Jaya Perkasa telah terbakar sehingga mengalami kerusakan kimia, biologi, dan fisik tanah.

Sifat kimia dapat dilihat dari meningkatnya pH tanah. “pH tanah gambut bersifat asam. Apabila tanahnya terbakar, maka kadar pH akan meningkat. Hasil uji laboratorium membuktikan pH tanah meningkat dari 4 (asam) menjadi 6,3 (basa),” katanya.

Basuki 9

Peningkatan pH tersebut terjadi karena meningkatnya kadar kalsium dan magnesium pada tanah. Kalsium berfungsi meningkatkan klorofil daun dan magnesium meningkatkan struktur dinding sel pada daun. Hasil uji laboratorium menunjukkan kadar kalsium tanah meningkat dari 14,29 menjadi 74,16 per 100 gram tanah.

Parameter sifat kimia lainnya yang diuji adalah bahan organik tanah. “Tanah gambut yang terbakar akan menyebabkan bahan organiknya menjadi menurun. “Dari hasil uji laboratorium, bahan organik turun dari 62 persen menjadi 33 persen. Drastis sekali,” ujar Basuki.

Untuk sifat biologi tanah, aspek yang dilihat yakni matinya mikroba sehingga menyebabkan kesuburan tanah menurun. Sedangkan faktor fisik tanah yakni meningkatnya kepadatan tanah dan menurunnya porositas tanah.

Basuki 5

“Tanah gambut terdiri dari bahan organik yang tidak mudah lapuk. Karena ditanami kelapa sawit, tanah gambut menjadi lapuk dan mudah terbakar. Mudah terbakar karena kanalisasi oleh perusahaan. Kanalisasi yang tidak  sesuai ketentuan menyebabkan penurunan ketebalan gambut sehingga gambut menjadi rusak dan tidak bisa pulih kembali.”

“PT Jatim Jaya Perkasa ini, seingat saya, sudah tiga kali mendapat masalah karena sistem tata kelola airnya yang buruk. Kedalaman kanalnya hampir 70 sentimeter, melebihi ketentuan, sehingga tanah gambutnya menjadi kering dan mudah terbakar. Harusnya water management PT Jatim Jaya Perkasa bisa dijaga dengan lebih baik,” ujar Basuki Wasis.

Menurut Basuki Wasis, tanah gambut layak untuk ditanami kelapa sawit asalkan manajemen airnya bagus. “Harusnya tanaman mengikuti kondisi tanah, bukan tanah mengikuti kondisi tanaman. Kejadian sekarang kan tanah yang mengikuti tanaman. Semua diwajibkan tanam sawit padahal tidak semua tanah cocok untuk ditanam sawit.”

Tidak cocok maksud Basuki yakni ada batas kedalaman tanah gambut yang cocok ditanam sawit. Ia menyatakan gambut yang kedalamannya lebih dari tiga meter harus dijadikan kawasan konservasi, tidak boleh dikelola untuk usaha perkebunan. “Itu ada peraturan pemerintahnya.”

Basuki menegaskan bahwa dari hasil uji laboratorium pada sampel tanah yang diambil di areal PT Jatim Jaya Perkasa, terbukti tanah tersebut terbakar karena rusak sifat fisik, kimia dan biologi tanah. “Tak perlu dibuktikan semua, satu saja parameter terpenuhi, tandanya tanah gambut sudah dinyatakan rusak.” Karena itu, Basuki menyatakan PT Jatim Jaya Perkasa harus mengganti kerugian dari kerusakan ekonomi dan ekologis yang timbul akibat kebakaran lahannya seluas 1000 hektar.

Pemeriksaan saksi ahli Basuki Wasis berlangsung sekitar dua jam. Sidang dilanjutkan Rabu, 18 November 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. #rct-lovina

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube