–Sidang Perdata Kebakaran Lahan PT Jatim Jaya Perkasa
- Video : Kesaksian Andra
- Audio : Andra di PN Jakut
PN Jakarta Utara, 23 September 2015—Sidang perdata gugatan PT Jatim Jaya Perkasa memasuki agenda pemeriksaan saksi. Pihak penggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghadirkan Anda Saputra, penyidik Polda Riau.
Anda lahir di Pekanbaru, 5 Maret 1988. Ia mendampingi tim dari KLHK saat verifikasi lapangan terkait kebakaran yang terjadi di lahan PT Jatim Jaya Perkasa pada 27 Juni 2013 dan 6 November 2013.
“Tahu PT Jatim Jaya Perkasa setelah pengecekan lokasi di lapangan. Berupa lahan perkebunan, luasnya tidak tahu asti. Batas perusahaan tidak lihat, saya hanya lihat kanal dan blok-blok. Saat kesana kondisinya masih banyak asap. Jarak pandang hanya sekitar satu kilomteter.”
Anda pastikan bahwa yang didatangi benar lokasi PT Jatim Jaya Perkasa. “Di pintu gerbangnya ada tertulis PT Jatim Jaya Perkasa. Saya juga mendatangi kantornya. Ada merk Jatim Jaya Perkasa.”
Di lokasi kebakaran, Anda dan tim KLHK didampingi pihak perusahaan. Anda melihat pohon sawit yang terbakar, belum berbuah, tingginya sekitar satu meter. Tidak bisa jalan jauh karena yang terbakar lahan gambut. “Jadi kalau kita injak, ambruk. Makanya tak bisa jalan jauh.”
Sepanjang mata memandang, kata Anda, dia tidak melihat mobil maupun petugas kebakaran, tidak ada menara pemantau api maupun tanda larangan membakar lahan.
“Apakah Anda melihat tim KLHK mengukur berapa luas lahan yang terbakar?” tanya tim penasehat hukum dari PT Jatim Jaya Perkasa. Di dalam berkas gugatan, tim pengacara KLHK menyebutkan bahwa perusahaan membakar seluas 1000 hektar dan harus mengganti kerugian hampir setengah miliar rupiah.
“Saya tidak melihat. Apakah pakai GPS atau bagaimana saya tidak tahu,” jawab Anda.
Setelah Anda selesai memberi keterangan, majelis hakim menunda sidang selama dua minggu. Sidang dilanjutkan pada Rabu, 7 Oktober 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. #rct-lovina