Video : Keterangan Ahli Ikhsan dan Erdianto
PN Pekanbaru 20 Desember 2016, setelah pada sidang sebelumnya Penuntut Umum hadirkan saksi-saksi, kali ini giliran tim kuasa hukum terdakwa Johar Firdaus dan Suparman hadirkan ahli Ihksan Dirgahayu dari Kementerian Dalam Negeri bidang Perencanaan Anggaran Daerah dan Erdianto Effendi ahli hukum Pidana Universitas Riau. Keduanya diperiksa secara bergantian oleh majleis hakim.
Ihksan Dirgahayu-Pejabat Kementerian Dalam Negeri
Ihsan jelaskan dalam pernyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, “Yang membahas dan menyusun APBD, kepala daerah yang punya kewenangan merancang keuangan daerah dalam bentuk Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD),” kata Ihsan.
Ia menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah dan tata tertib dewan perwakilan daerah, pada pasal 36 disebutkan alat kelengkapan DPRD diantaranya; pimpinan, badan musyawarah, komisi, bdan legistalif, badan anggaran dan badan kehormatan. “Alat kelengkapan inilah berfungsi membahas rancangan KUA/PPAS yang telah disepakati antara kepala daerah dan DPRD,” ujar Ihsan.
Penasehat hukum terdakwa Johar Firdaus, Yadi Utokoy pertanyakan diakhir periode anggota DPRD masih membahas APBD. “Apa tidak berpengaruh terhadap kelancaran penyususan APBD,” Tanya Yadi. Ihsan mengatakan jabatan anggota DPRD tidak berpengaruh, “Selama yang bersangkutan memegang hak, kepala daerah dan anggota DPRD wajib membahasnya,” kata Ihsan. Ihsan menambahkan, waktu pembahasan APBD sejak Januari dan Desember ditetapkan, “Bagaimana mekanismenya itu tergantung badan musyawarah, cepat atau tidak tergantung kebutuhan.”
Dalam dakwaan pembahasan APBD tidak ada titik temu antara Tim Banggar dan Tim TPAD, rapat diskors. Terdakwa Johar Firdaus menjumpai tim Banggar bahwa anggota DPRD ingin meminjam pakai kendaraan dinas sampai dengan adanya pelaksanaan lelang. Terdakwa Suparman usulkan bentuk tim informal terdiri dari, Suparman, Zukri, Koko Iskandar dan Hazmi Setiadi. Mereka sebagai penghubung antara DPRD dengan Annas Maamun. Menurut Ihsan pinjam pakai kendaraan dinas harus ada regulasi dan administrasi, “Dalam kasus ini pinjam pakai kendaraan tidak diatur dalam PP 27 tahun 2014 tentang tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah,” kata Ihsan.
Hakim anggota Ahmad Drajad bahas masa transisi anggota DPRD, menurutnya diakhir masa jabatan, anggota DPRD tidak punya waktu untuk bahas APBD, “Mereka juga di hadapkan dengan sanksi jika terlambat menyelesaikan, tolong Mendagri bahas kembali regulasi itu,” kata hakim Ahmad Drajad. Terkait pinjam pakai kendaraan dinas, Ahmad Drajat melihat kebiasaan oknum anggota DPRD untuk memiliki kendaraan dinas masih ada, “Manusia tidak pernah puas, itu masalah. Kalau mekanismenya lelang pasti ada kolusi, harus ada regulasi yang mengatur agar tidak ada peluang,” kata Ahmad Drajad.
Erdianto Effendi-Dosen hukum Pidana Universitas Riau
Kuasa hukum terdakwa Johar Firdaus, Yadi Utokoy minta penjelasan ahli tentang pasal 12 b atau Pasal 11 Undang Undang Tipikor. Erdianto menyebutkan pasal ini mengatur tentang jabatan terdakwa selaku penyelenggara negara. Pasal 12 b menjelaskan mengenai menerima hadiah padahal diketahui, atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatanya yang bertentangan dengan kewajibannya. “Dalam hal ini jika dia menerima, harus ada kesepakatan dua pihak,” kata Erdianto.
Sedangkan pasal 11 menjelaskan mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji, diketahui atau patut diduga karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan, menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. “Untuk menyatakan ada hubungan hukum, penerima harus mengetahui, janji di sepakati dan ada kontak,” ucap Erdianto.
Menurut Erdianto, bersepakat melakukan perbuatan tidak benar termasuk melawan hukum, ketika ada janji antara pemberi sepakat dengan menerima untuk melaukan sesuatu yang melawan hukum maka masuk dalam penyertaan. “Jika orang yang bersepakat ternyata tidak bertentangan dengan hukum maka ia tidak melakukan tindak pidana,” kata Erdianto.
Penasehat hukum Yadi Utokoy pertanyakan unsur pemberian hadiah pada Erdianto;
“Jika ada pemberian hadiah untuk penyelenggara Negara, namun ditolak bagaimana?” tanya Yadi.
“Pemberi melawan hukum namun penerima tidak,” Erdianto.
“Apa ada janji dalam unsur tersebut?” Yadi.
“Untuk penerima janji dia masuk, tapi untuk pembuat janji dia masuk suap, ada perbuatan permulaan saja indikasinya suap,” Erdianto.
Pemeriksaan ahli usai, sidang kembali digelar pada 10 Januari 2017 dengan agenda pemeriksaan Chairul Huda ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, dari terdakwa Suparman. #fadlirct