Korupsi Johar Firdaus dan Suparman

Terdakwa Johar Firdaus Dituntut 6 Tahun Dan Suparman 4 Tahun 6 Bulan

johar dan suparman

 

johar dan suparman

Video : Tuntutan Terdakwa

Kamis, 26 Januari 2017. Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perkara suap pembahasan RAPBD P tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015 Propinsi Riau. Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh penuntut umum terhadap terdakwa Johar Firdaus dan Suparman, Trimulyono Hendradi, Alandika Putra dan Tri Anggoro Putra bergantian bacakan berkas tuntutan setebal 44 halaman.

Penuntut umum menyusun dakwaan terhadap kedua terdakwa dengan bentuk dakwaan alternatif, pada dakwaan pertama terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat I ke 1 KUHPindana.

johar firdaus 26 jan 2017

Dakwaan kedua melanggar pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Noor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPindana.

suparman 26 jan 2017 2

 

Untuk mengetahui keterlibatan para terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi, penuntut umum membuktikan terlebih dahulu unsur-unsur dalam dakwaan, seperti unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji, hadiah atau janji diberikan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya dan unsur penyertaan.

Berdasarkan fakta kesaksian, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

jpu kpk 26 jan 2017

Johar Firdaus dan Suparman terbukti sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, selain itu para terdakwa telah membenarkan seluruh identitasnya di persidangan sesuai dengan surat dakwaan penuntut umum, sehingga unsur pegawan dan penyelenggara telah terbukti.

Unsur menerima hadiah atau janji, dari keterangan saksi-saksi, Perubahan APBD 2014 dilakukan sesuai keinginan Gubernur Annas Maamun, karena tidak sesuai dengan visi dan misi yang ia punya. “Annas ingin RAPBD 2015 dibahas anggota DPRD lama, jika dibahas oleh anggota DPRD baru biasanya butuh waktu untuk belajar, studi banding dan penyesuaian,” kata Trimulyono saat membacakan isi tuntutan.

Johar Firdaus diundang Annas Maamun bertemu di kediamannya, pada kesempatan itu Johar sampaikan perihal pinjam pakai kendaraan. ia telah mengirim surat ke Annas Maamun 21 Juli 2014, terkait peminjaman tersebut. 8 Agustus Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lakukan pembahasan KUA dan PPAS APBD P 2014, saat pembahasan Banggar pertanyakan penyerapan anggaran dan usulan Annas Maamun memecah anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga, serta pembahasan rumah layak huni. tidak ada titik temu, rapat diskors.

ph terdakwa 26 jan 2017

Suparman mengusulkan adanya tim informal yang terdiri dari ia sendiri, Zukri Misran, Koko Iskandar dan Hazmi Setiadi. Tim ini untuk menghubungkan DPRD dengan Annas Maamun, dari keterangan saksi yang mengahadiri pertemuan, Suparman perintahkan peserta rapat untuk mencopot batere handphone. Suparman bersama Hazmi Setiadi bertemu Annas Maamun membahas kembali pinjam pakai kendaraan, dari pertemuan itu anggota DPRD periode 2009-2014 akan mendapatkan kendaraan setelah proses lelang.

Johar kembali buat pertemuan di kediamannya bersama Suparman dan anggota DPRD, mereka kembali bahas peminjaman mobil dinas agar diperpanjang kepemilikannya, Pertemuan deadlock, mencuat adanya uang sagu hati untuk anggota DPRD, sesuai keinginan Annas Maamun agar pembahasan cepat selesai. “Diantara peserta yang hadir timbul permintaan uang Rp200 juta, ada juga yang minta Rp200 juta tiap anggota,” kata Trimulyono menirukan isi tuntutan. Saksi Riky Hariansyah dan Zuckri Misran pernah dengar istilah 50 atau 60 Ha dari Suparman, menurut mereka istilah itu berhubungan dengan uang.

Untuk memenuhi kebutuhan uang itu, Annas membebankan pada Biro Keuangan melalui Suwarno sebesar Rp 110 juta, Said Saqlul Amri Rp 500 juta, Syahril Abu Bakar ketua PMI—400 juta, dan sisanya Rp 190 juta dari Annas Maamun.

Wan Amir Firdaus perintahkan Suwarno untuk antar uang Rp 1,2 Miliar yang telah dimasukkan ke tas ransel warna hitam dan tas tenteng warna hijau pada terdakwa Kirjauhari. “Pandai-pandailah caranya, entah di tempat jalan yang sepi,” ucap Kirjauhari di dakwaan.  Suwarno hubungi Kirjauhari tanyakan tempat pertemuan, Kirjauhari menjawab.“Terserah saja.”

Kirjauhari hubungi Johar Firdaus untuk menyampaikan uang sudah ada, “Ketua itu uangnya sudah ada,” kata Kirjauhari, “Udah simpan aja,” jawab Johar Firdaus. DPRD lakukan pembahasan KUA dan PPAS, pembahasan terhenti karena buku KUA dan PPAS belum diterima Banggar. Namun Johar Firdaus tetap menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dan keesokan harinya dilakukan penyampaian nota keuangan.

majelis hakim 26 jan 2017

Berdasarkan fakta hukum tersebut, perbuatan para terdakwa menerima janji. Walau dalam keterangan saksi, Suparman tidak menerima uang, namun ia termasuk bagian dari kerjasama dan kersepakatan antara anggota DPRD untuk menerima sejumlah uang dari Annas Maamun berkaitan pembahasan APBD 2014 dan RAPBD 2015.

Unsur hadiah dan janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban. Proses penandatanganan Mou Nota Kesepakatan KUA-PPAS RAPBD 2015 dilakukan dengan cara sepihak oleh dua pimpinan DPRD. Terlihat ketika Johar Firdaus memaksa saksi Noviwaldy Jusman untuk mendatangani MoU yang tidak sesuai dengan pasal 88 butir 1 Permandagri No 59 tahun 2007, bahwa penandatanganan harus dilakukan bersama oleh Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD.

Pada 4 September 2014 adanya persetujuan bersama Pemprov Riau dan DPD mengesahkan Perda APBD 2015, proses pembahasan ini hingga selesai hanya berlangsung dua hari kerja. Ketidak transparan proses ini terlihat usai penandatanganan MoU KUA PPAS RAPBD 2015, anggota DPRD masih bisa memasukkan dana aspirasi. Annas Maamun juga merevisi kembali pagu anggaran sebagaimana kehendaknya.

Para terdakwa dalam proses ini tidak melaksanakan fungsi penganggaran dan pengawasan.

Dalam unsur penyertaan, para terdakwa menerima suap karena jabatannya selaku anggota DPRD yang memiliki wewenang legislasi dan anggaran, suatu peran yang penting dalam mewujudkan program pembangunan dan pengelolaan keuangan Negara.

Penuntut umum juga melihat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai anggota DPRD menjadikan pemerintahan daerah yang koruptif, para terdakwa bertentangan dengan semangat dalam pemberantasan korupsi dan telah mencederai perasaan masyarakat yang telah memilih mereka. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dipidana.

pn pekanbaru 26 jan 2017

Para terdakwa terbukti melanggarPasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat I ke 1 KUHPindana.

Terdakwa Johar Firdaus dituntut 6 tahun dan Suparman 4 tahun 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan. Pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsidair kurungan pengganti 3 bulan. Para terdakwa dicabut hak untuk dipilih selama 5 tahun, menetapkan barang bukti kendaraan roda empat merek Toyota Yaris untuk dikembalikan kepada saksi Kirjauhari.

Sidang kebali digelar pada Kamis, 9 Februari 2017 dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. #fadlirct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube