Video: Ahli Tak Hadir, Sidang Ditunda
PN Siak, 6 Juli 2017- Sesuai dengan lanjutan sidang pada 3 Juli lalu, Hakim memberi kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli korporasi Prof. Alvi Syahrin. “Mohon maaf, ahli berhalangan untuk hadir hari ini,” kata Penuntut Umum Indriani.
“Kita terbatas dengan waktu, karena di bulan Agustus perkara ini harus sudah putus. Jika tidak bisa dipastikan ahlinya hadir, harus ada tindakan lanjut, sehingga tidak buang-buang waktu,” sambung Hakim Ketua Lia Yuannita.
Aswin, Penasehat hukum Thamrin Basri, meminta agar Penuntut Umum memperlihatkan surat pemanggilan. “Kami ingin pihak JPU memperlihatkan surat pemanggilannya, karena dalam KUHAP, jika ahli tidak dapat hadir keterangan ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa dibacakan,”kata Aswin.
Penasehat hukum menduga JPU memanipulasi fakta terkait saksi Ho Kiarto. Ho Kiarto berada di LP Cipinang, bukan dalam keadaan sakit.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 181K/Pid.sus/2011 tanggal 15 Juni 2011, Ho Kiarto ditangkap. Ho Kiarto dihukum oleh MA pidana penjara tiga tahun dan membayar uang ganti rugi negara sebesar RP. 32,5 miliar, subsider dua tahun penjara. Aswin meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan agar saksi Ho Kiarto dipanggil lagi untuk memberikan keterangan dalam kasus PT WSSI. Namun hakim menolak permintaan tim penasehat hukum, karena beban pembuktian dibebankan pada JPU memanggilnya lagi atau tidak.
Hakim Ketua Lia Yuannita ingatkan JPU agar memastikan ahli dapat hadir atau tidak. Jika tidak, maka harus ada tindak lanjutnya agar tidak ada penundaan lagi. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 10 Juli 2017. #RCTdefri