- video: Nahason: “Dirintis dengan askavator..(youtube)
- saksi Muslim Khairi (mp3)
- saksi Iza Adami Nasution (mp3)
- Saksi Nahason Sihite (mp3)
- lembar pemantauan (pdf)
–Sidang Kesepuluh Terdakwa PT Adei Plantation & Industry Diwakili oleh Tan Kei Yoong
PN PELALAWAN, SELASA 04 MARET 2014–Pukul sepuluh tiba di Gedung PN Pelalawan masih terlihat sepi. Persidangan belum juga dimulai, pagi ini tak tampak matahari. Seluruh langit tertutup kabut asap tebal, akibat pembakaran lahan.
Pukul 11.00 persidangan dibuka oleh Achmad Hananto Ketua Majelis Hakim. Dua menit dibuka sidang disKors, kursi saksi hanya ada dua. Kali ini Jaksa Penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi: Muslim Hairi (Ketua Tim Konsultan Amdal PT Adei, dari PT Linkita), Ir. Iza Adami Nasution (Senior Manager Humas PT Adei), Nahason Sihite (Karyawan PT Adei).
Muslim Hairi, Ketua Tim Konsultan Amdal PT Adei Plantation & Industry
Muslim mengatakan tidak mengerti sama sekali tentang pembuatan AMDAL. Ia hanya Plt Ketua Tim Amdal PT Linkita. “Saya menggantikan Yafis, dia diterima di Kemendagri,” jelasnya.
Yang ia pahami Amdal disusun untuk memperbaharui Amdal sebelumnya tahun 2006, karena adanya perluasan pabrik PT Adei Plantation & Industry di Desa Batang Nilo Kecil. “Semua yang ngurusin DR. Zulkifli, dan tim lainnya 5 orang, saya hanya memantau aja,” jelasnya. Ia tak tahu sama sekali siapa yang mengajukan Amdal, dan bagaimana prosesnya.
Tim Penasehat Hukum Terdakwa keberatan dan menganggap kesaksiannya auditu. Karena di BAP dia bisa menjelaskan semua tentang Amdal tetapi di muka persidangan ia tak bisa melakukannya. “Saya mendengar apa yang dikatakan tim amdal, dan saat BAP saya. Ada tim dan Prof Yusli Ihwan Siregar,” jelasnya. “Ya, silahkan saja bertanya, dan menjawab, semuanya dicatat,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Ir. Iza Adami Nasution, Senior Manager Humas PT Adei Plantation & Industry
Ia telah bekerja sejak Agustus 2001 menjadi Humas PT Adei Plantation & Industry. Saat bekerja ia sudah ada KKPA dan mempelajarinya melalui dokumen yang ada. Menurutnya PT Adei Plantation & Industry memiliki perjanjian untuk menggarap lahan masyarakat. “Pada awalnya repot, karena lahan itu milik Arara Abadi,”jelasnya.
Masyarakat mendesak agar lahan segera dikelola, dan dibangun menjadi lahan perkebunan. Tahun 2002 diserahkan 600 ha oleh masyarakat, masing-masing memiliki 2 ha lahan. Yang bisa dikelola hanya 540 ha.“Blok 1,2,3 dan 19, 20, 21, juga ikut dikerjakan,” jelasnya.
Mengenai kebakaran yang terjadi di PT Adei Plantation & Industry ia mengetahui dari Ketua KKPA Desa Batang Nilo Kecil, Labora Bancin. “Tanggal 19 dia menelepon saya, dia bilang minta support untuk penanganan kebakaran,” jelasnya. Kebakaran yang terjadi ia pun tak tahu dari mana berawal.
“Di BAP anda menjelaskan kebakaran dari areal Sungai Jiat yang menjadi tanggung jawab PT Adei,” jelas JPU. “Banyak rangkaian jawaban yang saya tidak sesuai, kami hanya diskusi dengan penyidik lalu dia ketik, saya baca dan tanda tangan,” jelasnya. Pria berambut dan berjanggut putih ini mencabut keterangannya di BAP soal sumber kebakaran.“Di sidik lebih berat dari ujian sarjana,” katanya.
Nahason Sihite, Karyawan PT Adei Plantation & Industry
Ia bekerja di PT Adei Plantation & Industry sejak tahun 19997 sebagai tim pengukur. “Saya merintis lahan Desa Batang Nilo Kecil, luasnya sekitar lima ratusan hektarlah,” jelasnya dengan logat batak yang kental. Sekitar tahun 2002-2003 lahan itu sedianya akan dijadikan KKPA.
“Disuruh Pak GM tolong cek kebenarannya ada ga lahannya,” jelasnya mengapa mengukur dan merintis lahan itu. Saat melakukan perintisan yang ia temui lahan bekas perladangan dan gubuk-gubuk. “Dirintis dengan eskavator dibuat jalan, parit, blok, selesainya setahun dibantu kontraktor,” jelasnya. “Ada tidak sungai,” tanya hakim. “Dibilang sungai kecil kali, tapi adalah alur air yang menyebar-nyebar. Airnya mengalir ke arah utara,” jelasnya.
Mengenai kebakaran yang terjadi ia tak tahu sama sekali. Karena sejak tahun 2005 ia pindah ke KKPA Telayap. Pemeriksaan tiga saksi usai, persidangan lanjut minggu depan. #fika-rct