Kasus Karhutla PT Adei

Herry: “Perkebunan harus memiliki izin, diajukan oleh KOPTAN setelah kebakaran”

Terdakwa Danusevaran KR Singam dan PH nya

Sidang Terdakwa Danesuvaran K.R Singam

Terdakwa Danusevaran KR Singam dan PH nya

PN PELALAWAN, RABU 26 FEBRUARI 2014--Kabut asap sangat parah menyelimuti kota Pelalawan hari ini. Kebakaran hutan kembali marak memasuki musim kemarau. Persidangan terdakwa Danesuvaran kembali digelar dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi. Kali ini saksi menghadirkan empat orang saksi. Herry Herdiansyahputra (PNS Dishut Pelalawan), Eko Novitra (PNS BLH Pelalawan), Zulham (Karyawan PT Adei/Senior Manajer), Hepi Zulfian (Humas PT Adei). Sidang dimulai tepat pukul 10.35.

Majelis hakim dan para saksi

 

Para JPU medengarkan pertanyaan PH kepada saksi

Hepi Zulfian, Humas PT Adei

KKPA yang terbakar merupakan lahan hasil MoU masyarakat yaitu diwakili koperasi dan PT Adei. Luasnya sekitar 541 ha dan ada beberapa luasan yang telah dijual masyarakat, dan ada pula yang terjadi konflik lahan. Sebagai humas ia bertugas menjalin hubungan dengan berbagai stake holder. Dan mengenai kebakaran yang terjadi di perusahaan ia bekerja ia mendapat kabar dari Sutrisno manager lapangan.

Saksi Hevi Zulfiani Humas PT ADEI bersalam dengan salah satu PH terdakwa

“Lahan terbakar 19 Juni 2013 di KKPA, saya perintahkan ke Sutrisno untuk membuat laporan. Katanya lahan milik orang luar Roy Bangun, “ jelasnya. Saat kebakaran terjadi ia tidak berada di lokasi karena sedang bertakziah di rumah saudara yang juga karyawan PT Adei. “PT Adei tidak ada yang terbakar, yang terbakar lahan masyarakat,” jelas Caleg salah satu Partai ini.

Namun saat ditanya kembali ia menjawab “Dari 488 ha ada sedikit yg terbakar, tidak ingat blok berapa,” jelasnya. “Apakah ada anda melaporkan ke terdakwa?’ tanya JPU.
“Saya dan Danesh hanya jalur koordinasi. Yang berkewajiban melaporkan kebakaran Sutrisno Asisten Lapangan,” jelasnya.

Namun ia kembali mengatakan bahwa lahan yang terbakar adalah milik Brigjen Simamora (Karyawan PT Adei). “Tidak ada mendapat sanksi tapi dia bilang tak ada membakar lahan,” jelasnya. Karena jawaban yang berubah sering kali ia ditanya kembali oleh Jaksa, bahkan ia membentak dan menyuruh Jaksa mencatat jawabannya. “Jangan memerintah saya, kurang ajar anda. Kalau memang tidak jelas, dan keberatan ungkapkan kepada hakim, “jelas Syafril.

Zulham, Karyawan PT Adei/Senior Manajer

Saksi Ir Zulham Senior Manager PT ADEI menjawab pertanyaan JPU

Tahun 2007 menurut Zulham PT Adei telah memiliki tim pemadam kebakaran. Kebun PT Adei yang berada di wilayanh Pelalawan disebut sebagai Kebun Nilo. Dan Nilo terdiri atas dua bagian Nilo Barat dan Nilo Timur. Tim pemadam kebakaran beberapa tahun lalu dibagi menjadi dua divisi, Barat dan Timur. “Mei 2013 dilakukan restrukturisasi tim pemadam, saya sebagai ketua bertugas hanya mengkordinir,” jelasnya.

Dan 19 Juni 2013 ia mendapat kabar terjadi kebakaran di PT Adei. “Sutrisno bilang ada 8 pokok (pohon) yang terbakar,” jelasnya. Mengenai darimana asal api dan bagiamana terjadi kebakaran ia tidak tahu sama sekali, karena ia baru turun kelapangan jauh hari.

Saya tahu kebakaran di DAS 25 juni 2013 saat ada petugas, kondisinya hanya tinggal asap,” jelasnya. Pada saat ia turun ia melihat proses pemadam kebakaran menggunakan eskavator. “Bagaimana dengan peralatan yang digunakan, enapa hanya satu mesin? Bagaimana dengan penambahan pembelian mesin,” tanya JPU. “Peralatan standby, dalam hitungan menit bisa diambil dari gudang. Pembelian untuk pemadaman di luar lapangan. Banyak area yang kita bantu pemadamannya, karena permintaan aparat setempat,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan kewajiban membantu pemadaman di sekitar area perusahaan. “Apakah anda memadamkan ke selatan?” tanya JPU. “Tidak,” jawabnya. “Itu area terdekat yang terbakar dari kebun berdasarkan hotspot,” jelas JPU. “Disitu tidak ada titik api,” terangnya dengan alasan hotspot bisa saja salah dan tidak akurat.

Eko Novitra, PNS BLH Pelalawan

“Penyusunannya saya kurang tahu kapan, yang pasti pengesahan AMDAL 17 oktober 2006,” jelasnya.Ia menjelaskan bahwa PT Adei melakukan penyusunan Amdal dan pernah melakukan revisi untuk penambahan pabrik. Namun selebihnya laporan sama dan itu-itu saja.

Eko Novitra Kabid AMDAL Kab Pelalawan mendengarkan pertanyaan penasiha hukum

PT Adei membuat laporan tapi tidak ada perkembangan tentang laporannya, misalnya setiap semester membuat embung, seharusnya kan semester ini membuat, berikutnya perawatan,” jelasnya.

Dan adapun salah satu sungai yang ada di PT Adei, saat di BAP yang tunjukkan penyidik Sungai Jiat bernama Sungai Buluh, namun pada intinya di peta lokasi dan tempatnya sama. Dan sungai Buluh itu adalah Sungai Jiat. “Karena sungai tersebut masuk kedalam lingkup PT Adei, menjadi wilayah hukumnya maka wajib dijaga,” jelasnya.

Herry Herdiansyahputra, PNS Dishut Pelalawan

Menurut Herry izin untuk kebub inti PT Adei telah ada namun KKPA tidak memiliki izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB).

Saksi Heri Ardiansyah Putra Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Pelalawan ditanya oleh penasihat hukum

Perkebunan harus memiliki izin, namun telah diajukan oleh KOPTAN setelah kebakaran. Namun hanya terpenuhi 2 syarat, sementara 13 syarat lagi belum terpenuhi,” jelasnya. “Jika tidak memiliki izin bisa di sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda 5 M sesuai dengan UU NO 18,“ jelasnya.

Usai penjelasan Herry yang singkat, persidangan usai dan dilanjut minggu depan. #fika-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube