PN PELALAWAN, 13 Juli 2017—Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, buka sidang kasus izin Usaha Perkebunan illegal milik PT Peputra Supra Jaya diwakili oleh Sudiono sebagai direktur. Agenda sidang dengarkan eksepsi dari tim penasehat hukum.
Tim pensehat hukum PT Peputra Supra Jaya, Jufri Mochtar Thayib dan Suharmono bergantian bacakan berkas eksepsi. Jufri menyebutkan secara keseluruhan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, karena dalam dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan tidak lengkap terkait tindak pidana yang ditujukan.
Dakwaan menurut Jufri, telah memasuki masa daluarsa dan perbuatan yang didakwakan merupakan perbuatan tindak pidana melainkan perbuatan perdata.
Selengkapnya di : http://senarai.or.id/pantau/penasehat-hukum-meminta-pt-peputra-supra-jaya-dibebaskan/