Video:Hakim Ketua dan Penasehat Hukum tidak datang..(youtube)
–Catatan Sidang terdakwa Danesuvaran KR Singam
PN Pelalawan, Rabu 12 Maret 2014—Sidang terdakwa Danesuvaran K.R Singam ditunda, karena hakim ketua Donovan Akbar Kusumo Buwono dan tim penasehat hukum Danesuvaran tak datang.
Pukul 13.45, Hakim Yopi Wijaya membuka sidang, selanjutnya dia menanyakan keadaan terdakwa, “Bagaimana keadaannya, sehatkan,” Kata Hakim. Yopi menjelaskan kenapa Hakim Ketua tidak bisa hadir “Terkait asap yang ada di Riau, penerbangan untuk sementara ditiadakan. Hakim ketua masih di Jakarta dan belum bisa kembali ke Pekanbaru,” Kata Yopi Wijaya, hakim anggota.
Terdakwa Danesuvaran mengatakan, penasehat hukumnya juga tidak bisa hadir karena asap. “Mereka juga tidak bisa hadir di persidangan, tidak ada pesawat yang terbang ke Pekanbaru,” katanya.
Semula Penuntut Umum berencana menghadirkan tiga orang saksi. Menurut Banu Laksmana total saksi dalam kasus ini 30 orang, “Tapi kita akan mendatangkan saksi yang penting saja,” kata Banu.
Menanggapi penjelasan terdakwa dan JPU, hakim Yopi Wijaya menunda persidangan sampai 19 Maret mendatang, dan sidang ditutup.
Dua bulan sudah asap menyelimuti kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Riau, begitu juga dengan Kabupaten Pelalawan. Pemerintah dan pihak Universitas meliburkan aktifitas belajar mengajar karena asap sudah berbahaya.
Data terbaru Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat penderita gangguan pernapasan mencapai 10ribu jiwa dan 138 titik panas yang tersebar dibeberapa Kabupaten di Riau. #rct-fadli