Karhutla PT Triomas FDI

Ahli: Kebakaran Disengaja dan Dibiarkan, 10 Tahun Lahan Belum Tentu Pulih

Video

PN Siak, Senin 28 Mei 2018—majelis hakim Lia Yuwannita, Risca Fajarwati dan Dewi Hesti Indria membuka sidang perkara karhutla terdakwa PT Triomas Forestry Development Indoensia (TFDI), diwakili Supendi sebagai direktur.

Sidang berlangsung di ruang cakra sekitar pukul 14.00.

Penuntut umum menghadirkan Yudi Wahyudin Ketua Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Laut IPB, sebagai ahli sumberdaya alam dan lingkungan. Yudi akademisi Sosial Ekonomi Perikanan.

Ia diminta menghitung kerugian akibat kebakaran hutan terutama di lahan gambut berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya.

Bila gambut terbakar akan menghilangkan jasa ekosistem yang terdiri dari jasa pengaturan, jasa produksi, jasa habitat dan jasa budaya. Menghitung kerugiannyanya, Yudi merujuk pada Jurnal Costanza.

Satu hektar lahan gambut terbakar, ruginya Rp 75 juta pertahun. Rumusnya, kerugian pertahun dikali 10 tahun masa pemulihan dikali luas lahan yang terbakar.

“10 tahun itu standar minimal pemulihan. Itu pun belum tentu pulih seperti semula,” kata Yudi Wahyudin.

Bila merujuk pada lahan PT TFDI yang terbakar, hitungannya, 75.000.000x10x357 ha. Jumlahnya, Rp. 267.750.000.000.

Adalagi biaya restorasi. Menghitungnya tinggal dikali 4 dari total biaya jasa ekosistem tadi. Hasilnya, Rp. 1.071.000.000.000.

Kata Yudi, restorasi harus dilakukan berulang-ulang. “4 kali itu masih dasar minimal dan juga belum tentut pulih seperti sediakal.”

Selain Yudi, JPU mestinya menghadirkan Sumardi ahli kerusakan lingkungan dari Universitas Gadjah Mada. Pemanggilan terhadapnya sudah dilakukan berkali-kali. Usianya sudah renta dan sering sakit-sakitan. JPU menunjukkan bukti surat pemanggilan dan surat keterangan dari dokter.

Mereka minta izin untuk bacakan BAP Sumardi. Penasihat hukum keberatan karena hanya saksi fakta yang boleh dibacakan keterangannya bila merujuk pada KUHAP. Majelis hakim tetap mempersilakan JPU. Keberatan PH dicatat panitera.

Sumardi pernah ke lokasi PT TFDI yang terbakar bersama penyidik LHK. Yang terbakar sebagian areal tanaman sawit, areal land clearing dan sebagian masih hutan. Kebakaran terjadi dua kali dan diblok yang berbeda.

Api berasal dari dalam lahan PT TFDI. Penyebab kebakaran bukan karena faktor alam tapi karena aktivitas pembersihan lahan. Ada bekas tumpukan kayu di lokasi terbakar. Pohon-pohon bekas terbakar ditebang.

Kebakaran dilakukan dengan sengaja dan dibiarkan untuk mempercepat pembersihan lahan. Tidak ada sekat bakar, menara pemantau api dan papan peringatan.

Sidang selesai. Dilanjutkan Senin 4 Mei 2018. Penasihat hukum akan hadirkan saksi meringankan.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube