Sidang ke 6 – Agenda: Pemeriksaan Saksi
PN Rengat, Senin 13 April 2020—Ketua Majelis Hakim Darma Indo Damanik bersama anggotanya Omori Rotama Sitorus dan Maharani Debora Manullang, melaksanakan sidang kelima perkara lingkungan hidup Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terdakwa PT Tesso Indah diwakili Direktur Utama Halim Kesuma dan Asisten Kepala Sutrisno.
Para terdakwa masih didampingi Penasehat Hukum Patar Pangasihan; Herbet Abraham P dan Oky Faurianza. Penuntut Umum yang hadir dari Kejaksaan Negeri Rengat, Jimmy Manurung dan Febri Erdin Simamora. Damanik minta, satu atau dua orang penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Riau hadir pada sidang berikutnya karena, mereka dianggap lebih mengetahui perkara ini.
Penuntut umum datangkan 4 saksi.
Adi Candra, Komandan Satgas Karhutla Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Indragiri Hulu.
Sebelum BPBD turun padamkan api, mereka deteksi titik panas dan titik api terlebih dahulu. Kemudian mereka patroli langsung ke lapangan. Jika menemukan api, mereka langsung kerahkan anggota dan peralatan.
Sebelum bantu padamkan api di areal PT Tesso Indah, BPBD Inhu lebih dulu padamkan api di Hutan Kerumutan, Desa Sungai Guntung. Setelah itu, kata Adi, api merembet ke Blok T Tesso Indah yang berbatasan dengan hutan tersebut pada 19 Agustus 2019 selama 3 hari. Sutrisno juga minta bantuan BPBD padamkan api di Blok N pada 26 Agustus 2019 selama 3 hari.
Selain BPBD Inhu, pemadaman juga dibantu Manggala Agni, TNI, Polri dan Masyarakat Peduli (API). Perusahaan menggunakan peralatan sendiri, 1 mesin robin dan 2 mesin shibaura. Mereka juga kerahkan satu alat berat. BPBD Inhu juga pakai peralatan sendiri dan satu helikopter water boombing dari BPBD Riau.
Adi lihat di lahan Tesso Indah ada menara api, embung dan plang larangan buka lahan dengan bakar. Katanya, perusahaan pernah buat latihan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Dodi Arianto, PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhu
Tahu lahan Tesso Indah terbakar pada September 2019 ketika diajak penyidik ke lokasi. Dodi diminta menjelaskan izin-izin yang dimiliki perusahaan. Namun, tempatnya bertugas tidak menyimpan dokumen-dokumen tersebut. Katanya, izin Tesso Indah dikeluarkan Bupati Inhu dan saat itu DPMPTSP belum dibentuk.
Dodi kemudian minta dokumen perizinan itu ke Tesso Indah dan diberikan salinan foto copy nya. Dodi hanya tahu, lahan perusahaan terletak di Desa Pasir Ringgit dan Rantau Bakung.
Erika Suparlina, PNS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Tesso Indah dikeluarkan pada 2005. Perusahaan dilarang buka lahan dengan bakar. Belum ada sanksi paska lahan Tesso Indah terbakar.
Sriwahyu Harianto, Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian dan Peternakan Indragiri Hulu
Embung di lahan Tesso Indah ada tapi belum cukup. Menara api ada tapi juga belum sesuai standar kecukupan. Peralatan juga belum terpenuhi semua. Harianto menilainya berdasarkan Permentan 5/2018.
Berdasarkan pengawasan Harianto selama ini, kala hujan lahan Tesso Indah kebanjiran, bila kemarau atau kering lahannya rawan terbakar. Areal Tesso Indah kerap terbakar. Dinas Pertanian dan Peternakan Inhu sudah menegur Tesso Indah secara lisan tapi belum ada sanksi tertulis atau administrasi.
Tesso Indah belum kelola semua Izin Usaha Perkebunan (IUP) karena diokupasi masyarakat. Lahan Tesso Indah di Pasir Ringgit statusnya Ruang Terbuka Hijau dalam Perda 10/2018 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau.
Sidang dilanjutkan, Senin 20 April 2020.#Suryadi