- Video : Danesuvaran, Tan Kei Yoong, dan Goh Tee Meng
- Rekaman pembacaan Replik Danesuvaran (mp3)
- Rekaman pembacaan Replik Goh Tee Meng (mp3)
- Rekaman pembacaan Replik Tan Kei Yoong (mp3)
–Sidang ke duapuluh satu terdakwa Goh Tee Meng, Tan Kei Yoong dan Daneshuvaran K.R Singham
PN PELALAWAN. SENIN 15 JULI 2014–Persidangan yang dijanjikan pagi hari molor, replik baru bisa dibacakan pukul 13.30. Pembacaan Replik dibacakan secara bergantian dimulai dari terdakwa Daneshuvaran K.R Singham (General Manager PT Adei Plantation), lalu Goh Tee Meng (Ex Presiden Direktur PT Adei Plantation) dan yang paling akhir Tan Kei Yoong (Regional Direktur PT Adei Plantation).
Diwakili oleh Sobrani Binzar dan M. Amin Penuntut Umum membacakan replik.“Adapun pokok perkara sangat sederhana, dan Penasehat Hukum membuatnya sangat keruh padahal hanya soal Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang tidak ada,” jelas Penuntut Umum.
“Subjek hukum dalam perkara yang disebutkan Penasehat Hukum hanya perseorangan dan bukan korporasi, di UU disebutkan subjek hukum adalah orang dan korporasi. Apabila perbuatan pidana dilakukan direksi dapat dipidana. Oleh karenanya Daneshuvaran, Goh Tee Meng dan Tan Kei Yoong dapat dipidana.”
“Unsur warga negara asing (WNA): pada pasal 17 UU Perkebunan disebut terdakwa adalah pelaku usaha perkebunan dan perusahaan merupakan pelaku perkebunan. Goh Tee Meng adalah mantan Presiden Direktur PT Adei Plantation, Tan Kei Yoong adalah Regional Direktur PT Adei Plantation dan Daneshuvaran K.R Singham Direktur/General Manager PT Adei Plantation.”
“Pembangunan KKPA bukan tujuan PT Adei: hal ini berbanding terbalik dengan uraian Penasehat Hukum bahwa perusahaan memiliki kewajban membangun kebun masyarakat dari 20 persen total kebun yang diusahakan sesuai dengan amanat Permentan. Sebagai syarat untuk memiliki izin usaha perkebunan seluas 20 ha lebih.”
“Perkebunan tidak diberhentikan dan diketahui Pemerintah: tidak ada larangan oleh pemerintah tidak dapat dijadikan alasna pembenar, seharusnya PT Adei tidak membiarkan begitu saja membangun kebun tanpa izin. Niat atau kesengajaan terdakwa terbukti. Tidak memiliki IUP terbukti dari fakta persidangan,”
“Kami tetap pada tuntutan semula, dan Kesimpulan: Kami tim Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim menerima tanggapan Penasehat Hukum, Menolak nota pembelaan Penasehat Hukum dan menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan yang diminta,” kata Penuntut Umum. #rct-fika