Senarai tidak terkejut mendengar pidato Syamsuar, yang sama sekali tidak menyinggung komitmen pemberantasan korupsi di Riau. Selama 19 menit berpidato dalam Paripurna DPRD Riau sempena hari jadi Riau ke 64 tahun pada 9 Agustus 2021, Syamsuar hanya menyinggung penanganan pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi dan pencegahan karhutla.
Pidato Syamsuar tanpa menyentuh pemberantasan korupsi mengabaikan fakta korupsi yang terjadi di Riau sepanjang Syamsuar sebagai Gubernur Riau, setidaknya empat perkara yang dipantau Senarai:
Pertama, Suheri Terta. Dia Legal Manager PT Duta Palma Grup saat terlibat kasus suap alih fungsi hutan dalam revisi Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau. Atas perintah pemiliki perusahaan Surya Darmadi, dia menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar. Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dia sempat dinyatakan tidak bersalah, tapi Mahkamah Agung menghukumnya tiga tahun.
Kedua, Amril Mukminin.Dia Bupati Bengkalis 2015-2020. Terjerat kasus korupsi peningkatan Jalan Duri-Sungai Pakning karena terima uang dari PT Citra Gading Asritama sebesar Rp 5,2 miliar. Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum Amril enam tahun penjara, denda Rp 500 juta dan pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Ketiga, Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri dan Rionald Febri Rinando. Tiga jaksa Kejaksaan Indragiri Hulu: kepala kejaksaan, kasi pidsus dan kasubsi barang rampasan, berulangkali memeras 64 kepala sekolah menengah pertama di daerah tersebut sebanyak Rp 1,5 miliar. Modus mereka dengan cara mengancam para kepala sekolah lewat masalah penyalahgunaan dana BOS. Masing-masing jaksa dihukum lima dan empat tahun.
Keempat, Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Mantan Kepala Bappeda Siak ini dihukum oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, karena korupsi pembelian alat tulis kantor dan belanja makan minum pegawai sebesar Rp 1,3 miliar. Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Siak mengajukan banding karena vonis terlalu ringan dari tuntutan mereka yakni 7,5 tahun penjara. Yan, lewat penasihat hukumnya juga lakukan upaya yang sama.
Hasil penelusuran Senarai, menemukan Syamsuar memang tidak punya visi pemberantasan korupsi.
Di Atas kertas, komitmen pencegahan korupsi Syamsuar sebenarnya bisa ditengok dari 10 program kerja dalam 100 hari. Hanya ada satu poin yang berhubungan dengan antikorupsi, yaitu pembenahan birokrasi. Ada juga misinya yang hendak mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, ada pula satu dari sepuluh arah kebijakan mewujudkan budaya kerja pemerintahan yang bebas korupsi.
Kenyataannya, Syamsuar melanggar komitmennya sendiri.
Pertama, dimulai dari pengangkatan Yan Prana Jaya Indra Rasyid sebagai Sekretaris Daerah Riau yang berasal dari Siak. Yan adalah Mantan Kepala Bappeda Siak yang mendampingi Syamsuar saat jadi Bupati Siak ini ternyata terlibat korupsi.
Kedua, Syamsuar juga mengangkat sejumlah kerabat maupun orang-orang terdekatnya. Seperti menantunya Tika Rahmi Syafitri. Kemudian istri, abang dan adik kandung Yan Prana, Fariza, Prasurya Darma dan Dedi Herman. Selanjutnya ada ajudan masing-masing Raja Jehan Saputra, Alfi Sukrila dan Rogi.
Ketiga, Syamsuar juga minim bicara tentang pencegahan maupun pemberantasan korupsi di sejumlah media termasuk kebijakan berupa produk hukum.
Keempat, pemilihan calon Sekda SF Harianto. Jejak karir SF Harianto dalam sejumlah jabatan selalu terkait dengan kasus korupsi. Seperti korupsi pengadaan pipa transmisi di Indragiri Hilir, korupsi PON Riau dan korupsi pemotongan anggaran rutin di Dinas Pendapatan Riau.
Mengapa Syamsuar tidak punya komitmen memberantas korupsi?