Korupsi Yan Prana

Perbuatan Yan Prana Menguntungkan Orang Lain

Sidang ke 22- Putusan

Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 29 Juli 2021— Melalui sidang teleconference, Majelis Hakim Lilin Herlina, Darlina Darwis dan Iwan Irawan menjatuhkan putusan 3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta terhadap Terpidana Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Yan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebab telah menguntungkan orang lain.

Berikut pertimbangan singkat putusan Yan Prana;

Jumlah uang yang diserahkan saksi Dona, Ade dan Erita kepada Yan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Sebab tidak ada saksi lain yang melihat penyerahan uang dan bukti pendukung tambahan. Keterangan sepihak saksi hanya berdiri sendiri sehingga tidak bisa dipakai untuk membuktikan peristiwa pidana.

Potongan 10 persen yang diambil dari tiap pegawai Bappeda yang melakukan perjalanan dinas bukan merupakan kerugian negara. Hakim sependapat dengan Ahli Mexasai yang menyatakan bahwa potongan  merupakan sumbangan pribadi bukan uang negara. Meskipun tidak semua pegawai setuju uangnya dipangkas. Potongan 10 persen didapat dari perpindahan hak negara menjadi milik pribadi pelaku perjalanan dinas. Hakim berpendapat tidak ada kerugian negara sebab uang dikeluarkan sesuai syarat dan bukti pembayaran.

Dalam pengadaan Alat Tulis kantor (ATK) hakim katakan Yan tidak terlibat langsung, tugasnya hanya sebatas tanda tangan Surat Pertanggungjawaban (SPj). Hasil kelebihan bayar dari belanja ATK yang diserahkan Ade, Dona ataupun Erita kepada Yan tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

Begitu juga dalam pengadaan Makan-minum, Yan tidak tahu proses tendernya. Kerja itu merupakan tanggung jawab Bendahara Pengeluaran dan Kasubag keuangan. Lagipun,  Yan bertugas sebatas tanda tangan SPj. Hasil kelebihan bayar yang diserahkan Eka Susanti kepada Yan juga tidak terbukti.

Hakim berpendapat pemotongan 10 persen tidak menyebabkan kerugian negara kecuali pengadaan ATK dan makan-minum sebesar 1,341 Miliar. Dan menyatakan Yan Prana tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Yan terbukti melanggar dakwaan pertama subsidair penuntut umum yaitu Pasal 3 ayat (1) Pasal 18 UU 20/2001 Jo UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas putusan ini penuntut umum dan penasihat hukum Yan katakan sedang pikir-pikir. Sidang selesai.#Rifal

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube