Kabar Karhutla Siaran Pers

Kejagung Ambil Alih Perkara Karhutla PT BMI

Pekanbaru, 30 September 2021—Senarai dan Jikalahari mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil alih penanganan perkara  kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Berlian Mitra Inti (BMI) yang telah gagal ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Temuan kami, PT BMI sangat diistimewakan Jaja Subagja Kepala Kejati Riau, padahal penanganan kasus korporasi karhutla sudah menjadi rutinitas Kejati Riau. Kasus yang dipantau Senarai dari karhutla PT National Sago Prima hingga PT Duta Swakarya Indah bisa secepat kilat naik ke pengadilan. Mengapa PT BMI lama?” ucap Jeffri Sianturi Koordinator Senarai.

PT BMI terbakar pada Maret 2020 seluas 94 hektar di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Siak. Penyelidikan baru dimulai lima bulan kemudian hingga penetapan tersangka 11 Maret 2021. Hingga kini perkembangan penanganan kasus masih belum jelas.

Juni lalu status hukum PT BMI baru masuk tahap satu lalu berkas dikembalikan jaksa ke penyidik polisi Polda Riau sebab berkasnya belum lengkap. Lalu Agustus lalu berkas masih dikatakan belum lengkap. Kini berkas sudah diserahkan kepada jaksa namun belum ada kelanjutannya.

Padahal Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden No 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang menginstruksikan kepada salah satunya Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengefektifkkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla sekaligus pembayaran ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan. Baik untuk rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan dan lahan atau tindakan lain yang diperlukan serta pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan.

“Padahal selama penyidikan telah ditemukan bahwa lahan terbakar belum memiliki Izin Usaha Perkebunan, Rencana Kerja Pemantauan Lingkungan Hidup dan Rencana Kerja Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) apalagi memiliki Hak Guna Usaha,” ucap Okto Yugo Setiyo, Wakil Koordinator Jikalahari.

Hasil penelusuran Eyes on the Forest (EoF) pada Juli 2017[1] PT BMI tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU. Areal kebunnya berada di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dengan perkiraan luas 765 ha berdasarkan analisis Citra SPOT 2015. Hasil overlay areal yang dikelola PT BMI dengan kawasan hutan berdasarkan SK 173/Kpts-II/1996 dan SK 7651/Menhut-VII/KUH/2011, seluruh areal kebun PT BMI berada pada kawasan hutan pada fungsi HPK.

Namun setelah terbitnya SK 878/Menhut-II/2014, 29 September 2014, tentang Kawasan Hutan di Provinsi Riau, areal PT BMI yang sebelumnya merupakan HPK telah berubah menjadi APL seluas 744 hektar. Sisanya 21 hektar masih berada pada HPK. Begitupula pasca terbitnya SK 903/Menllhk/Setjen/ PLA.2/12/2016 pada 7 Desember 2016, luas Kawasan hutan tidak ada yang berubah sehingga PT BMI menanam sawit dalam Kawasan hutan 21 Ha dan 744 ha dikawasan APL tanpa izin.

Jika dikaitkan dengan umur tanaman sawit PT BMI yang diperkirakan berusia 20 tahun dari hasil pengamatan langsung di perkebunan PT BMI dan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan pada Agustus 2014, maka diindikasikan PT Berlian Mitra Inti telah mengembangkan sawit pada kawasan hutan sebelum keluarnya SK 903/Menllhk/Setjen/ PLA.2/12/2016 pada 7 Desember 2016.

Hasil Analisis Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan dalam Upaya Memaksimalkan Penerimaan Pajak Serta Penertiban Perizinan dan Wajib Pajak Provinsi Riau yang dibentuk DPRD Provinsi Riau pada 2015 menemukan ada potensi pajak yang belum dibayarkan PT BMI yang mengelola areal seluas 15 hektare untuk Pajak Penghasilan (PPH) sebesar Rp 16.875.000, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 45.000.000, dan Rp 1.480.000 untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) / Tahun. Dari hasil temuan pansus ini juga dipastikan PT BMI sama sekali tidak memiliki izin untuk mengelola areal untuk dijadikan perkebunan.

Dari pengalaman Senarai untuk memantau sidang perkara Karhutla di Siak, penetapan tersangka PT Wana Subur Sawit Indah dan PT Gelora Sawita Makmur sampai masuk persidangan hanya perlu 8 bulan. Sedangkan PT Duta Swakarya Indah menghabiskan waktu 1 tahun satu bulan. Kini PT BMI baru masuk tahap I saja sudah menghabiskan 1 tahun 6 bulan.

Atas dasar semua ini, sudah seharusnya Kejaksaan Agung mengambil alih kasus ini. Dan Jaksa Agung perlu mengevaluasi kinerja Kepala Kejati Riau. Ini sesuai dengan perkataan Burhanuddin,  12 agustus lalu pada pembukaan Pendidikan dan pelatihan Pembentukan Jaksa ke 78, “Saya butuh jaska yang pintar dan berintegritas”.

Narahubung:

Jeffri Sianturi-085365250049

Arfiyan Sargita-081261116430


[1] Dimuat dalam laporan yang dipublikasikan pada Maret 2018: https://www.eyesontheforest.or.id/uploads/default/report/EoF-Legalisasi-perusahaan-sawit-melalui-perubahan-peruntukan-Maret-2018.pdf

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube