Karhutla PT Gandaerah Hendana

Saksi : Dinas Belum Pernah Awasi PT GH

Sidang ke 6— Saksi

PN Rengat, 4 Oktober 2021—Hakim Nora Gaberia Pasaribu bersama hakim anggota Maharani Debora Manullang dan Mochamad Adib Zain kembali pimpin sidang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Gandaerah Hendana diruang Cakra. Terdakwa PT Gandaerah Hendana (GH) dihadiri Jeong Seok Kang anak Mr Kang.

Jimmy Manurung dan Andi Sinaga Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu hadirkan dua saksi, Taufik Suroso Wibowo Kepala Kantor Tanah Indragiri Hulu dan Sri Wahyuni Harianto Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, Perikanan dan Perkebunan Indragiri Hulu.

Dalam persidangan Taufik menjelaskan telah dipastikan titik kebakaran di Desa Seluti masuk wilayah Hak Guna (HGU) Usaha PT GH, tepatnya No 16.

Setelah kejadian Karhutla tepatnya 8 Desember 2020, PT GH memasukkan permohonan ke Kantor Wilayah Pertanahan Riau untuk melepaskan lokasi terbakar dari HGU perusahaan. Lalu permohonan diserahkan kepada Kepala kantor tanah Indragiri Hulu untuk segera dilepaskan. Saat itu Taufik terkena covid, jadi permohonan pelepasan disetujui pelaksana harian kepala kantor. Setelah pemulihan dan masuk kantor  4 Januari 2021,  permohonan sudah disahkan.

Taufik sebut alasan mengapa lahan harus dilepaskan; kini PT GH sudah ikhlas lahannya dilepas untuk menghindari konfik berkepanjangan. Lalu informasi dari anggotanya mengatakan bahwa lahan Seluti sudah sejak 1997 tidak bisa dibangun kebun sawit. Di tahun 2000 diokupasi masyarakat. Kantor tanah Inhu pernah melakukan mediasi 2013 dan 2015 namun masyarakat dan kepala desa menolak menandatangani kesepakatan. Hakim Adib coba menggali pokok pembahasan dan poin yang tidak disepakati masyarakat saat itu. Taufik tidak bisa menjawab, ia sebut itu hal detail, perlu waktu untuk membaca ulang berkas berita acara.

Kini lahan yang dilepaskan sekitar 2.629 hektar  masuk dalam proyek strategis nasional TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Kepala Kantor Pertanahan Riau beri pesan untuk melanjutkan dengan pembuatan sertifikat namun gagal sebab ada pemilik lahan menguasai lebih dari 5o hektar.

Lalu, Harianto sebut sebagai kepala bidang perkebunan ia diberi tugas dan wewenang untuk mengawasi dan membina perusahaan perkebunan di Indragiri Hulu. Namun belum pernah mengawasi kegiatan perkebunan PT GH alasannya masuk kewenangan provinsi. Wilayah PT GH melintasi 2 kabupaten yakni Pelalawan dan Indragiri Hulu. Dinas tempat ia kerja hanya sekedar menerima tembusan tiap laporan per semester.

Dari tembusan laporan kegiatan usaha perkebunan PT GH 2019, sebelum kebakaran, diketahui bahwa menara api hanya 9 seharusnya 28 seharusnya perusahaan menaati Permentan 5/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Sidang dilanjut 6 Oktober 2021 agenda ahli dari penuntut umum.#Firli

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube