Pekanbaru, Selasa 9 November 2021—Jikalahari dan Senarai, desak Majelis Hakim PN Rengat menghukum PT Gandaerah Hendana dengan vonis maksimal karena sengaja membiarkan areal Hak Guna Usaha (HGU) miliknya terbakar. Gandaerah sama sekali tidak melindungi areal tersebut. Tidak ada kegiatan pencegahan pada areal yang diakui rawan terbakar itu.
“Bahkan, Gandaerah hampir tidak melakukan pemadaman sama sekali meski mengetahui terjadinya kebakaran,” ucap Koordinator Umum Senarai, Jeffri Sianturi.
HGU Gandaerah terbakar 580 ha di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, selama 21 hari pada September 2019. Di lokasi, tak tersedia segala macam sarpras untuk mencegah maupun mengendalikan kebakaran. Bahkan tak ada perintah untuk memadamkan api oleh pimpinan perusahaan pada regu tanggap darurat. Kata Jeffri, Gandaerah ingkar janji atas komitmen perlindungan lahan yang tertuang dalam dokumen lingkungannya.
Pemadaman justru dilakukan oleh anggota Polsek Lirik, TNI, Manggala Agni, MPA serta tim pemadam kebakaran perusahaan yang bersempadan. “Gandaerah baru mengerahkan personil dan peralatan pemadaman ala kadarnya setelah diminta turun membantu oleh Satgas Karhutla pemerintah tadi. Dan akhirnya api padam setelah hujan lebat,” ungkap Jeffri.
Upaya Gandaerah untuk lari dari tanggungjawab berlanjut paska kebakaran. Perusahaan milik Samsung, itu mengajukan pengurangan 2.791,49 ha HGU—termasuk yang terbakar—ke BPN
Indragiri Hulu. Alasannya, areal itu bersengketa dengan masyarakat.
“Kalau memang hendak menyelesaikan konflik, kenapa tidak jauh hari diusulkan? Faktanya PT GH tahun-tahun sebelum kebakaran, justru ngotot tak melepaskan lahan itu saat mediasi. Jelas PT GH hanya berniat lepas tangan dari proses hukum,” ungkap Wakil Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setyo.
Temuan Jikalahari, karhutla di lokasi perusahaan yang berkonflik biasanya digunakan untuk menguasai lahan oleh perusahaan. “Seandainya tak diproses hukum PT Gandaerah pasti tidak akan mengurangi sebagian HGU-nya itu,” kata Okto.
Celakanya, BPN Indragiri Hulu justru menyetujui usulan PT GH. Prosesnya secepat kilat. Dengan rentang waktu 8 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Padahal BPN tahu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah melakukan penegakan hukum terhadap Gandaerah.
Kata Okto, kinerja BPN Indragiri Hulu bertentangan dengan Instruksi Presiden No 3/2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Pada poin 13 huruf b, menyebutkan Menteri Agraria
atau Badan Pertanahan Nasional, semestinya memberikan sanksi kepada pemegang izin usaha
yang telah menelantarkan izin hingga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.
“Hasil temuan lapangan Jikalahari, kebakaran memang masuk HGU Gandaerah yang diduduki masyarakat. Gandaerah juga melakukan perambahan kawasan hutan tanpa izin akibatnya negara kehilangan potensi pajak Rp 50 miliar setiap tahun” kata Okto.
Jikalahari dan Senarai merekomendasikan: majelis hakim agar menghukum Ganderah pidana denda Rp 10 milyar serta pidana tambahan Rp 208 miliar. Kemudian, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang agar memberhentikan Kepala BPN Indragiri Hulu, serta mencabut seluruh HGU Gandaerah karena melanggar komitmen menjaga lahan. Selanjutnya, mendistribusikan lahan tersebut dalam program reforma agraria. KPK, juga musti memeriksa Kepala BPN Indragiri Hulu karena terlalu cepat menyetujui usulan pengurangan HGU oleh Gandaerah.
Narahubung:
Arfiyan Sargita—0812 6111 6340
Jeffri Sianturi—-0853 6525 0049