Kabar Karhutla PT Gandaerah Hendana Siaran Pers

PN Rengat Berpihak pada Lingkungan, Kapan PT BMI Disidang?

Pekanbaru, Senin 15 November 2021—Senarai apresiasi majelis hakim PN Rengat: Nora Gaberia Pasaribu, Maharani Debora Manullang dan Mochamad Adib Zain, karena telah memvonis PT Gandaerah Hendana dengan pidana denda Rp 8 miliar serta pidana tambahan Rp 208 miliar. Majelis nyatakan, PT GH yang diwakili Direktur Utama Jeong Seok Kang, sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

“Majelis telah menunjukkan keberpihakannya terhadap penyelamatan lingkungan, khususnya nasib masyarakat Desa Seluti. Juga telah memberi keadilan bagi masyarakat Indragiri Hulu termasuk seluruh masyarakat Riau yang saban tahun terpapar asap beracun dari kebakaran lahan gambut, yang salah satu sumbernya dari areal PT GH,” ungkap Koordinator Senarai, Jeffri Sianturi.

Dalam pertimbangannya majelis menyebut: PT GH abai; tidak menerapkan prinsip kehati-hatian; menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, manusia, ekosistem dan pencemaran udara; tidak menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat Seluti; serta tidak belajar dari peristiwa kebakaran pada 1997 dan 1998.

Bahkan, majelis mengatakan upaya PT GH mengurangi sebagian HGU paska kebakaran, untuk dijadikan tanah obyek reforma agraria merupakan alasan yang dibuat-buat. Kata majelis, kalau PT GH serius membangun lahan sejak awal tidak mungkin masyarakat menduduki areal itu karena telah ditelantarkan. Majelis pun menanyakan motivasi PT GH membiarkan masalah itu berlarut-larut.

“Sebenarnya PT GH tahu dia bersalah karena sengaja membiarkan HGU-nya terbakar. Setelah ada penegakan hukum perusahaan buru-buru mengurangi areal terbakar itu dan seolah berpihak pada masyarakat. Itu alibi saja supaya lepas dari tanggungjawab,” ucap Jeffri.

Selain itu, majelis juga menyentil pemerintah daerah baik tingkat kabupaten maupun provinsi, karena tidak mengawasi kegiatan perusahaan. Kata majelis, pemerintah mestinya lebih selektif dalam menerbitkan izin serta mengevaluasi penerima izin sebagai upaya pencegahan kebakaran. Bukan semata memberikan izin.

HGU PT GH terbakar 580 ha di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, selama 21 hari pada September 2019. Di lokasi, sama sekali tak tersedia segala macam sarpras untuk mencegah maupun mengendalikan kebakaran. Bahkan tak ada perintah untuk memadamkan api oleh pimpinan perusahaan pada regu tanggap darurat.nPemadaman justru dilakukan oleh anggota Polsek Lirik, TNI, Manggala Agni, MPA serta tim pemadam kebakaran perusahaan yang bersempadan.

Kata Jeffri, PT GH baru mengerahkan personil dan peralatan pemadaman ala kadarnya setelah diminta turun membantu oleh Satgas Karhutla pemerintah tadi. Api pun padam setelah hujan lebat. PT GH ingkar janji atas komitmen perlindungan lahan yang tertuang dalam dokumen lingkungannya.

Jeffri juga mengapresiasi Ketua PN Rengat, Melinda Aritonang. Sikap terbuka yang ditunjukkan Ketua Majelis Nora, tidak terlepas dari keputusan Melinda Aritonang. Ketika tim Senarai mengajukan surat pemberitahuan pemantauan perkara karhutla, dia tidak mempersoalkan sama sekali atau memberi syarat yang menghambat kerja Senarai dalam ruang sidang. Melinda, memahami partisipasi publik karena perkara lingkungan hidup yang pernah ditanganinya juga tak luput dari pantauan.

“Melinda, sebelumnya Wakil Pengadilan Negeri Pelalawan. Senarai pernah memantau perkara seorang tokoh masyarakat yang ditangkap Polres Pelalawan karena berkebun dalam Taman Nasional Tesso Nilo. Dia ketua majelisnya, kala itu,” ucap Jeffri.

Terakhir, Jeffri kembali mendesak Polda Riau dan Kejati Riau segera menuntaskan perkara karhutla PT Berlian Mitra Inti (BMI). Sejak terbakar pada Maret 2020, seluas 94 hektar, di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Siak, hingga kini perkembangan penanganan kasusnya masih belum jelas. “Itu hutang penegak hukum. Jangan sampai ada yang diistimewakan. Pelaku karhutla baik individu maupun korporasi harus sama-sama diadili,” tegas Jeffri.

Narahubung:

Jeffri Sianturi—0853 6525 0049

Suryadi M Nur—0852 7599 8923

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube