Siaran Pers Bersama
Pada 24 September 2014, KPK melakukan penangkapan terhadap Gulat Manurung dan Annas Ma’amun di rumah Annas Mamun di Cibubur Jakarta. Ditemukan uang sejumlah SGD 156.000 dan Rp 400 juta di rumah Annas Maamun. Selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp 60 juta dari dalam tas Gulat Manurung.
Kasus yang menjerat dosen Unversitas Riau ini sedang adili Pengadilan Tipikor jakarta. Dalam beberapa kali persidangan Gulat Medali Emas Manurung sendiri mengakui bahwa pernah meminta agar lahannya di Kuantan Singingi dimasukkan ke dalam usulan revisi SK 673. Ia juga mengakui mengumpulkan uang yang diminta Annas Maamun dan membawanya ke Perumahan Citra Grand Cibubur hingga ditangkap tangan KPK saat penyerahan uang kepada Annas Maamun.
Namun Gulat membantah dakwaan jaksa yang menyatakan lahan Gulat di Bagan Sinembah Rokan Hilir juga diusulkan ke dalam usulan revisi kedua RTRWP Riau. Gulat menyatakan bahwa lahan di Bagan Sinembah bukan miliknya, melainkan milik masyarakat Rokan Hilir dan diminta oleh Annas Maamun turut dimasukkan ke dalam usulan revisi kedua RTRWP Riau.
Meski mengakui perbuatannya, Gulat membantah keterangan Cecep Iskandar yang menyatakan dirinya meminta Gubernur Riau untuk memasukkan lahannya ke dalam usulan revisi kedua RTRWP Riau. Gulat mengaku memasukkan lahannya tanpa sepengetahuan Gubernur Riau. Sementara itu, Cecep Iskandar mengaku memasukkan lahan Gulat karena diperintah oleh Annas Maamun. Keterangan Cecep Iskandar ini kemudian diperkuat oleh keterangan Annas Ma’amun. Annas mengaku bahwa Gulat datang menemuinya dan memohon secara lisan agar lahannya dimasukkan ke dalam usulan revisi RTRWP Riau.
Gulat Manurung membantah kalau dirinya telah menyuap Gubernur Riau Annas Maamun, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut adalah permintaan dari Annas Maamun dari PT Duta Palma guna keperluan mengurus surat usulan revisi kedua RTRWP Riau sebesar Rp. 2,9 M. Sebelumnya PT Duta Palma pernah mengajukan agar lahannya di Kuantan Singingi masuk dimasukkan ke dalam usulan revisi RTRWP Riau. Hal ini diungkapkan saksi M. Yafiz dan Arsyadjuliandi Rahman. Namun Annas Maamun tidak mau memasukkan lahan tersebut.
Di depan persidangan, Zulher mengakui kalau ia yang menghubungkan PT Duta Palma dengan Gulat Manurung. Setelah Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyerahkan SK 673 tahun 2014 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan, Zulher sebagai Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Riau memanggil seluruh pengusaha perkebunan untuk turut mengusulkan lahannya ke dalam revisi RTRWP Riau. Salah satunya PT Duta Palma. Namun karena Duta Palma minta pelepasan kawasan hutan, Zulher menyarankan untuk menemui Gubernur Riau melalui Gulat Manurung.
Gulat Manurung ungkapkan PT Duta Palma berjanji akan menyerahkan uang Rp 8 Miliar kepada Annas Maamun bila lahannya seluas 18 ribu hektar diusulkan dalam pelepasan kawasan hutan. Duta Palma sudah menyerahkan Rp 3 Miliar kepada Annas Maamun. Annas memberikan tak kurang dari Rp 750 juta kepada Gulat Manurung.
Sehingga atas janji PT Duta Palma tersebut, Gulat Manurung diperintahkan untuk menagih uang Rp. 2,9 M sebagai bagian dari komitmen Rp. 8 M PT. Duta Palma dan Annas Maamun. Namun dalam persidangan, PT Duta Palma tak pernah memberikan uang tersebut sehingga Gulat diminta Annas Maamun untuk mencari uang tersebut melalui pinjaman. Uang ini menurut Annas Maamun dipkai untuk keperluan operasional DPR RI dalam konteks revisi RTRWP Riau.
Kini jalannya persidangan Gulat Manurung telah sampai pada pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum pada Kamis 5 Februari 2015. Oleh karena itu kami mendesak :
- Penuntut umum menuntut Gulat Manurung dengan tuntutan Maksimal 5 Tahun penjara sebagaimana yang didakwakan kepadanya Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan hukuman tersebut haruslah diperberat dengan menetapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu.
- Universitas Riau untuk memecat dengan tidak hormat Gulat Manurung sebagai tenaga pengajar / Dosen di Universitas Riau karena melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya tersebut bukan hanya perbuatan tercela tetapi juga telah mencoreng nama baik institusi pendidikan serta tidak memberikan contoh bagi mahasiswa yang ia didik. Sebagai pengajar Gulat Manurung terikat pada standar etika dan moral yang tinggi. Sehingga perbuatannya tidak dapat ditoleransi di dunia akademik.
Selasa, 3 Februari 2015
RIAU CORRUPTION TRIAL
JIKALAHARI
INDONESIA CORRUPTION WATCH
Info lebih lanjut hubungi:
Lovina Soenmi: 0852-715-72987
Muslim Rasyid: 0812-76-37233
Emerson Yuntho: 0812-703-74614