Pekanbaru, Senin 16 Februari 2015-– Jelang putusan terhadap terdakwa Marwan Ibrahim atas perkara korupsi pengadaan lahan bakti praja seluas 110 ha di Kabupaten Pelalawan, riau corruption trial memberi apresiasi kepada Kejari Pelalawan dan Kejati Riau karena berani memberi efek jera terhadap terdakwa. “Tuntutan memenjarakan dan memiskinkan terdakwa merupakan langkah terbaik melawan korupsi politik,” kata Made Ali,
peneliti hukum dan peradilan riau corruption trial.
Penuntut Umum pada 28 Januari 2015 menuntut terdakwa Marwan Ibrahim sembilan tahun penjara, denda Rp 500 miliar dan pidana tambahan Rp 1,5 miliar, jika tidak dibayar harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti serta bila harta bendanya tidak mencukupi membayar uang pengganti dipidana penjara selama 5 tahun.
Terdakwa Marwan dituntut telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski terdakwa Marwan Ibrahim melalui Pledoinya pada 4 Februari 2015 menolak seluruh tuntutan penuntut umum, hasil monitoring persidangan yang dilakukan riau corruption trial Oktober 2014 hingga Februari 2015 yang selalu diupload di www.rct.or.id usai sidang, menunjukkan bahwa peran terdakwa Marwan Ibrahim sebagai sekretaris daerah pada 2002 dan 2009 sengaja tidak membuat pertangungjawaban dana APBD Rp 500 juta untuk pembelian lahan, menunjukkan ada unsur kesengajaan.
Selain itu terdakwa juga mengetahui perihal kekurangan dana untuk membeli lahan. Marwan juga menikmati dana pembelian lahan. Lantas pada 2009 terdakwa juga membentuk tim untuk pembebasan lahan namun tim tidak bekerja.
Selanjutnya pembebasan lahan dianggarkan dari tahun 2007 hingga 2009 juga atas sepengetahuan terdakwa. Artinya terdakwa sengaja membiarkan penggantian lahan meski sudah jadi milik Pemda Pelalawan, dan terbukti terdakwa menerima duit sebesar Rp 1,1 miliar
dan memiliki lahan seluas tiga ha. “Terdakwa Marwan Ibrahim mengetahui secara pasti kongkalikong yang dilakukan oleh saksi Syafrizal Hamid, Lahmudin dan Al Azmi.
Meski Jaksa telah berupaya memenjarakan dan memiskinkan terdakwa, tetap saja putusan akhir berada di Ketua Majelis Hakim H.A.S Pudjoarsoyo didampingi hakim anggota Masrul dan Rahman Silaen. “Bila putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa, ini pertanda baik bagi
pemberantasan korupsi di bumi lancang kuning.”#