Kabar Karhutla Karhutla PT Duta Swakarya Indah Siaran Pers

Hakim Jangan Takut pada PT Duta Swakarya Indah

Pekanbaru, Sabtu, 22 Mei 2021—Senarai minta Ketua Majelis Hakim PN Siak Rozza El Afrina menghukum PT Duta Swakarya Indah dan Direkturnya Misno lebih berat dari tuntutan penuntut umum. Denda Rp 1 miliar dan penjara 1 tahun yang diberikan jaksa tidak sebanding dengan dampak kerusakaan lingkungan, maupun gangguan kesehatan yang dialami masyarakat dari asap beracun akibat kebakaran lahan DSI.

“Kalau majelis peduli terhadap keselamatan alam dan jiwa makhluk hidup di atasnya, majelis harus lebih berani ketimbang jaksa yang lemah dalam penegakan hukum lingkungan. Sudahlah pakai pasal paling ringan, hukumannya pun juga paling minimal. Di mana letak kepekaan jaksa yang sebenarnya juga menghirup udara beracun saban tahun dari kebakaran hutan dan lahan?” ujar Koordinator Umum Senarai Jeffri Sianturi.

Pada 26 Februari dan 3 Maret 2020, kebun sawit DSI di Blok H 19 terbakar seluas 9,4 hektar. Kepulan asap pertama kali diketahui oleh Rio Frengki Sitorus, mandor panen, sekitar pukul 13.30. Dari Rio, informasi kebakaran itu sampai ke rekan lainnya termasuk ke telinga Misno yang saat itu berada di kantor pusat PT DSI, Pekanbaru.

Tidak hanya petugas pemadam kebakaran, semua pekerja kebun termasuk karyawan di kerahkan ke lokasi bahkan dari afdeling lainnya. Sebelum peralatan pemadam kebakaran terutama mesin pompa air dan selang datang, beberapa orang yang tiba terlebih dahulu di lokasi berupaya memukul api dengan pelepah dan batang kayu.

Pemadaman juga dibantu sejumlah anggota Masyarakat Peduli Api (MPA), TNI, Polri dan Damkar Pemerintah Siak. Tiap kali api muncul, hari itu juga dapat dipadamkan sampai tengah malam. Beberapa hari kemudian tinggal pendinginan. Dua kejadian kebakaran tersebut berada di blok yang sama, hanya berbeda titik dan masing-masing tidak begitu jauh jarak terbakarnya.

Kata Jeffri, DSI tak bertanggungjawab melindungi kebunnya. Perusahaan ini tidak punya rencana kerja yang baik dalam membuka maupun mengolah kebun, termasuk prosedur mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Sarana dan persarana untuk mendukung upaya melindungi kebun dari kebakaran juga tidak memadai, bahkan beberapa unit yang tersedia tidak berfungsi saat hendak digunakan.

DSI turut menyumbang pemanasan global dan merusak gambut yang mestinya dilindungi karena pemerintah pun sedang giat menyelamatkan gambut yang tersisa. Salah satunya dengan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla termasuk korporasi. “Tapi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak kurang peduli dengan itu semua. Tuntutan mereka jauh dari efek jera. Harapan terakhir, majelis hakim harus lebih pro natura atau berpihak pada lingkungan demi makhluk ekologis dan generasi mendatang,” tegas Jeffri.

Jeffri juga minta, majelis memikirkan perjuangan dan kegigihan penyidik kepolisian dalam hal ini Polda Riau, yang mengorbankan waktu maupun tenaganya dalam menegak hukum lingkungan dari bawah. Polisi tidak hanya bantu padamkan api ditengah kabut asap beracun, tapi juga menyeret pelakunya dengan mendatangi lokasi terbakar berulang kali bahkan ketika asap masih mengepul dari dalam gambut. “Lokasi yang dituju bahkan tidak mudah untuk ditempuh dan dilalui. Tapi akhir dari perjuangan mereka jutsru tidak memuaskan karena hukuman pada pelaku jauh dari setimpal.”

Senarai merekomendasikan :

  1. Majelis hakim hukum PT DSI dan Misno, sengaja membakar lahan sebagaimana Pasal 98 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Komisi Kejaksaan memeriksa dan evaluasi kinerja penuntut umum Kejaksaan Negeri Siak karena sudah berulang kali menangani perkara lingkungan hidup tapi tidak punya progress dan keberanian menuntut lebih berat para pelaku, terutama perusahaan.

Narahubung:

Jeffri Sianturi—0853 6525 0049

Suryadi M Nur—0852 7599 8923

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube