Karhutla Karhutla PT Duta Swakarya Indah

Replik: Tidak Paham Asas Legalitas Pidana

Sidang ke 20: Replik tertulis dari JPU

PN Siak Sri Indrapura, 17 Mei 2021—Majelis Hakim Rozza El Afrina, Pebrina Permata Sari dan Dewi Hesti Indria membuka persidangan pukul 10.58 siang. Persidangan molor  sebab peralatan sidang yang digelar secara teleconference  sempat terganggu oleh jaringan dan tidak berfungsinya pelantang miliki ketua majelis hakim.

Rozza beritahu bahwa anggota majelis Mega Mahardika, Farhan Mufti Akbar serta Panitera Yudi sedang sakit.

Terdakwa Pidana Lingkungan Hidup PT Duta Swakarya Indah (DSI) diwakili Dharlies dan Misno Bin Karyorejo didampingi penasihat hukumnya, Aksar Bone. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Pricilia Silviana juga telah bergabung dalam persidangan lewat layar. Agenda persidangan hari itu adalah tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa atau Replik

Replik yang dibaca Maria membantah keterangan Aksar terkait UU Ciptakerja layak dikenakan kepada terdakwa dan ahli yang dihadirkannya cacat administrasi. Jaksa sebut bahwa penasihat hukum tidak paham dengan asas  legalitas pidana yang dikenakan untuk terdakwa. Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta kerja tidak berlaku surut dan serta-merta dimasukkan dalam tuntutan. Peristiwa Karhutla PT DSI terjadi Januari dan Februari 2020 sedangkan UU Ciptakerja disahkan Oktober 2020, jelas beda waktu.

Keterangan ahli yang disebut cacat tidak berdasar, sebab keterangan ahli berasal dari kajian ilmiah dan keilmuan. Pernyataannya dijunjung tinggi, tidak bisa digugat dan dilindungi UU. Dan keterangan Ahli Basuki Wasis dan Bambang Hero Saharjo yang dipakai jaksa untuk memperkuat dalil pasal yang dilanggar dalam penyusunan tuntutan.

Maria meminta majelis hakim untuk menolak semua dalil pembelaan terdakwa. Dan menerima tuntutan jaksa dimana terdakwa melanggar Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Usai baca Replik, Aksar Bone sampaikan Duplik lisan, intinya mereka tetap pada nota pembelaan.

Persidangan ditunda hingga pekan depan, 24 Mei 2021 agenda putusan. “Kita coba menyelesaikan dalam seminggu, meskipun dua majelis berhalangan,” pinta Rozza.#Reva

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube