Kabar Siaran Pers

KUD Pematang Sawit Tidak Punya IUP dan Merambah Kawasan Hutan

Pekanbaru, 20 Februari 2018—Senarai mendesak JPU Kejari Pelalawan menuntut terdakwa KUD Pematang Sawit, pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 10 miliar serta lahannya dikembalikan ke negara.

“Berdasarkan hasil pantauan kami di persidangan, terbukti bawah KUD Pematang Sawit menanam sawit tanpa IUP,” kata Ahlul Fadli, Koordinator Senarai.

KUD Pematang Sawit melanggar pasal 105 jo pasal 47 ayat (1) jo pasal 113 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Senarai menyayangkan JPU menggunakan dakwaan tunggal. “Padahal fakta sidang menunjukkan KUD Pematang Sawit merambah kawasan hutan. Mestinya JPU pakai dakwaan alternative UU 18 tahun 2013 tentang P3H,” tambah Ahlul Fadli.

Selama 15 kali persidangan, sejak 31 Oktober 2017 hingga 14 Februari 2018 membuktikan, KUD Pematang Sawit menanam seluas 350 ha tanpa IUP. Ini dikerjakan sejak 2008 melalui kerjasama dengan beberapa pemodal. Sistemnya bagi hasil 60 persen untuk yang memodali dan sisanya untuk koperasi.

Awal mulanya, KUD Pematang Sawit dapat lahan dari Datuk Antan ninik mamak Desa Segati, sejak 1996. Anak kemenakan yang diberikan lahan oleh ninik mamak tadi menanam padi dan karet. Tapi tanaman ini tak bertahan lama karena diserang hama.

Lalu ada perintah dari ninik mamak pada KUD Pematang Sawit untuk ditanami sawit. Karena butuh biaya, Hairul Pagab menawarkan Dedi Altina untuk memberikan modal.

Total 265 ha dimodali oleh Dedi Altina yang ternyata tidak punya IUP. Kata Ahlul Fadli, Koordinator Senarai, uang hasil panen yang dinikmati Dedi Altina berasal dari sawit illegal.

Sawit illegal ini dijual ke PT Mitra Unggul Pusaka (MUP). “Artinya, PT MUP juga terlibat pembelian sawit illegal,” tambah Ahlul Fadli.

Soal budidaya tanaman sawit tak punya IUP diketahui setelah Amran Attas, Direktur PT Nusantara Sentosa Raya (NSR), melaporkan KUD Pematang Sawit ke Mabes Polri. Mereka merasa terganggu karena areal pengelolaan hutan tanaman industri seluas 23 ribu ha milik perusahaannya tak dapat dioperasikan semua, akibat ditanami sawit oleh KUD Pematang Sawit.

Penyidik bersama ahli dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan kemudian meninjau lokasi.

Dari hasil titik koordinat yang diambil, setelah diploting kedalam peta perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan Provinsi Riau, berdasarkan SK Menteri

 

Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.314.menlhk/Setjen/PLA.2/4/2016, tanggal 20 April 2016. Total 304,37 ha dalam kawasan hutan produksi tetap.

Ahlul Fadli menyayangkan, JPU hanya menggunakan dakwaan tunggal dengan UU 39 tahun 2014 terhadap terdakwa KUD Pematang Sawit. Padahal, keterangan ahli telah membuktikan, bahwa sawit yang ditanam dalam areal hutan.

“Seharusnya, JPU juga mendakwa KUD Pematang Sawit dengan UU 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.”

Selama persidangan juga terdapat kejanggalan mengenai pengurus koperasi yang mewakili terdakwa KUD Pematang Sawit. Syamsuarlis Ketua Koperasi yang seharusnya paling bertanggungjawab dalam kasus ini, justru melimpahkannya pada Hairul Pagab yang tercatat sebagai wakil ketua.

Hairul Pagab mengatakan, penyidik berkali-kali tak dapat memanggil Syamsuarlis untuk diminta keterangan. Namun, pada sidang 14 November 2017, Syamsuarlis justru dihadirkan sebagai saksi oleh JPU.

Senarai merekomendasikan:

  1. JPU Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 10 miliar dan lahan dikembalikan ke negara.
  2. JPU dalam pertimbangannya membuktikan bahwa PT MUP sengaja membeli tandan buah segar illegal dari KUD Pematang Sawit dan memerintahkan penyidik Mabes Polri menetapkan PT MUP sebagai tersangka.
  3. JPU memerintahkan penyidik Mabes Polri segera tetapkan Syamsuarlis sebagai tersangka karena lalai tidak mengurus IUP.
  4. Komisi Kejaksan harus mengevaluasi kinerja Kejaksaan Agung dan juga penuntut umum, karena menggunakan dakwaan tunggal. Padahal, fakta persidangan menunjukkan, KUD Pematang Sawit lewat pemodalnya menanam di dalam kawasan hutan produksi tetap.

Narahubung:

Ahlu Fadli Koordinator Senarai = 0852-7129-0622

Suryadi Tim Monitoring= 0852-7599-8923

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube