Bengkalis, Kamis 17 Oktober 2013—Sidang terdakwa Yanas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, kali ini dengan agenda pembelaan (pledoi). Sidang sebelumnya pada Senin 7 Oktober 2013 lalu, Penuntut Umum menuntut terdakwa Yanas pidana penjara selama 18 (delapan belas tahun), dan membayar ongkos perkara seberar Rp 2000,-. (Lihat: http://www.rct.or.id/index.php/berita/100-yanas-dituntut-18-tahun-penjara).
JPU mendakwa terdakwa Yanas alias Anas Bin Mahlil atas penembakan Chodirin, operator alat berat PT RAPP pada Juli 203 di areal PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) Compartmen D 014 Sungai Kuat, Kec. Merbau, Kab Pulau Meranti, Riau.
Persidangan yang seharusnya dimulai pukul 12:30,molor hingga dua jam. Seperti persidangan sebelumnya, sejak rct memantau sidang, agenda sidang tidak pernah tepat waktu, selalu molor. Terdakwa Yanas tampak mengenakan baju yang sama seperti minggu sebelumnya. Baju koko berwarna hijau lengkap dengan kopiah.
Sidang dibuka tepat pukul 14:28.Hakim bertanya kepada Penasehat HukumSuryadi SH.
”Apakah sidang dapat dilanjutkan tanpa hadirnya Sarah Louis (Ketua Majelis Hakim)?”
“Iya Yang Mulia lanjutkan saja,” jawab Suryadi.
Membacakan pembelaan secara utuh menjadi pilihan Suryadi, yang sebelumnya didahului skors oleh Hakim Jonson Parancis, SH. Skors dicabut.
“Ada baiknya sidang kita tunggu Ketua Majelis Hakim, karena beliau dinas luar, jadi kita lanjutkan Senin ya,” ujar Jonson seraya menutup persidangan. Persidangan akhirnya ditunda hingga Senin 21 Oktober 2013. Hari itu, dari tiga majelis hakim yang hadir hanya dua majelis hakim.
Tak ada keresahan akan penundaan persidangan bagi terdakwa Yanas.Ia hanya memikirkan ancaman hukuman yang menjeratnya. “Saya melakukan ini untuk masyarakat Pulau Padang, aku bukan pembunuh. Namun masyarakat tidak ada yang membantu saya, bahkan menjenguk saja satu orang pun tak pernah, “ujarnya dengan mata yang tampak nanar. ***
Catatan edito: