Pekanbaru, 14 Februari 2022–Korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Riau Zulfadli dan Sri Ambar Kusumawati Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Riau dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terdakwa Sudarso General Manager PT Adimulya Agrolestari (AA) yang memberi suap kepada pejabat agar Hak Guna Usaha perusahaan diperpanjang.
“Ini menunjukkan lemahnya komitmen antikorupsi Gubernur Riau Syamsuar berdampak pada pelanggaran berupa Benturan Kepentingan, Gratifikasi hingga kode etik yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil di lingkungan Propinsi Riau,” kata Jefri Sianturi.
“Padahal di atas kertas kebijakan Gubernur Riau layak diapresiasi dengan menerbitkan peraturan Gubernur anti korupsi berupa Benturan Kepentingan, Gratifikasi hingga kode etik di lingkungan Pemprov Riau. Implementasinya? Kebijakan tersebut tidak dijalankan dan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat maupun Gubernur Riau,” kata Jeffri Sianturi, Koordinator Senarai.
Pada 18 oktober 20121 KPK melakukan OTT Bupati Kuansing di rumah pribadinya, Sudarso saat itu sudah siapkan Rp 250 juta untuk Andi Putra supaya mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan HGU PT AA. Beberapa bulan kemudian, Sudarso disidang di PN Tipikor Pekanbaru.
Terungkap dalam sidang, Zulfadli dan Sri Ambar terima duit dari Sudarso. Zulfadli dan Ambar bersama-sama mengeluarkan surat pemberitahuan pembangunan kebun plasma Adimulya Agrolestari yang ada di Kampar. Surat ini yang menyakinkan Andi Putra supaya mengeluarkan rekomendasi perpajngan HGU. Zulfadli terima Rp 10 juta dari Sudarso melalui Sri Ambar. Sebaliknya Ambar juga menerima Rp 3 juta saat ekspos di Hotel Prime Park.
Meski Zulfadli dan Sri Ambar telah mengembalikan duit hasil korupsi ke KPK, Pasal 4 UU Tipikor menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus dipidananya pelaku.
Hasil penelusuran Senarai, tindakan ataupun kebijakan yang dilakukan Zulfadli dan Ambar telah melanggar Peraturan Gubernur Riau berupa;
Benturan Kepentingan
Pergub No 2 Tahun 2021 Tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Propinsi Riau dengan gamblang menjelaskan bahwa Benturan Kepentingan adalah suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan dapat menyingkirkan profesionalisme seorang pejabat dalam mengemban tugas.
Lebih jauh, Pergub tersebut menerangka bentuk situasi benturan kepentingan dua diantaranya, pertama situasi yang menyebabkan pegawai menerima gratifikasi atau pemberian atau menerima hadiah/cinderamata atau hiburan atas suatu keputusan atau jabatan yang menguntungkan pihak pemberi, dan kedua situasi dimana keputusan/kebijakan dipengaruhi pihak lain yang membutuhkan.
Sumber penyebab terjadinya benturan kepentingan, dua diantaranya Gratifkasi dan kepentingan pribadi.
Bentuk benturan kepentingan yang dilakukan Zulfadli dan Ambar dengan memberikan pemberitahuan plasma yang di Kampar, sementara HGU yang diperpanjangan berada di Kuansing.
Pertimbangan pribadi dan penyingkiran profesionalisme membuat Bupati Kuansing berani memberikan rekomendasi perpanjangan izin kebun PT AA.
Dengan kondisi diatas Zulfadli dan Sri Ambar melanggar Pergub dan patut diberikan sanksi sesuai peraturan perundang undangan.
Gratifikasi
Gratifikasi masuk dalam benturan kepentingan. Khusus Gratifikasi Pergub No 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Riau lebih gamblang menerangkan perihal Gratifikasi.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi penerimaan atau pemberian uang/setara uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi yang dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima oleh pejabat/pegawai pemerintah Provinsi Riau, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pasal 5 dan 6 menyebut gratifikasi yang dapat dianggap suap dua diantaranya, pertama uang terima kasih dari pihak ketiga setelah proses lelang atau proses lainnya yang berhubungan dengan jabatan pejabat/pegawai, dan kedua hadiah dalam arti luas seperti uang, fasilitas, akomodasi dari pihak ketiga yang diketahui atau patit diduga diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan pejabat/pegawai.
Zulfadli dan Ambar sudah menerima Gratifikasi yang diberi PT AA namun tidak ada dilapor ke KPK melalui Unit Pengendali Gratifikasi. Malah dikembalikan setelah Sudarso tertangkap tangan.
Kode Etik
Bukan hanya melanggar Pergub Benturan Kepentingan dan Gratifikasi, Zulfadli dan Sri Ambar juga melanggar Pergub No 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Pemprov Riau, yaitu pasal 6 huruf E yang berbunyi etika bernegara berupa bertanggungjawab (akuntabel) dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
Juga melanggar pasal pasal 6 ayat 2 huruf i meliputi tidak melakukan pertemuan secara perorangan atau kelompok dengan pihak lain untuk urusan kantor/dinas yang diduga untuk kepentingan diri sendiri/golongan/kelompok.
Apakah Syamsuar akan memproses pelanggaran benturan kepentingan, gratifikasi dan kode etik yang dilakukan Zulfadli dan Ambar?
Narahubung :
Jeffri Sianturi : 0853-6525-0049
Suryadi : 0852-7599-8923