Korupsi Sudarso Pantau

Saksi: Surat Rekomendasi, Permintaan KaKanwil BPN Riau

Pengadilan Tipikor Pekanbaru, 17 Februari 2022—Majelis hakim melanjutkan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Sudarso General Manager PT Adimulya Agrolestari (AA). Jaksa Penuntut umum dari Komisi Pemberantas Korupsi datangkan 7 saksi. Pemeriksaan dimulai dari;

Syahlevi Andra Kepala Kantor PT AA di Pekanbaru. Dalam kasus perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) AA, ia berperan sebagai penghubung pengambil uang dari Rudi Ngadiman lalu diserahkan kepada Sudarso. Agustus lalu,  Rudi pernah titipkan uang 140.000 SGD kepadanya untuk diberi ke Sudarso. Lalu ikut dengan Sudarso ke komplek gubernur Riau.  Namun ia tidak lihat dengan siapa pecahan dollar Singapura itu diberi.

27 September-nya mengambil uang Rp 500 juta dari Rudi lagi, lalu mengantar ke rumah Sudarso. Disana sudah ada Supir Andi Putra, Deli Iswanto yang ambil.

Pagi hari sebelum tangkap tangan KPK 18 Oktober, menerima uang Rp 250 juta dari Rudi kembali, untuk diberikan ke Sudarso. Hingga sore, tidak ada kabar Sudarso, dimana uang akan diserahkan. Lalu Frank kabari bahwa Sudarso sudah tertangkap tangan, dan minta uang dimasukkan kembali ke rekening perusahaan.

Saat ekspos 2021 di Prime Park ia tahu ada pemberian uang dari AA lewat Sudarso untuk para undangan yang hadir.

Riana Iskandar Direktur AA urusan Pembukuan dan Pajak, berkantor di Medan. Dalam perpanjangan HGU AA ia berperan untuk pengirim uang perusahaan setelah disetujui Frank. Kemudian uang dikirim rekening Kantor Pekanbaru dibawah penguasaan Rudi. Selama pengurusan perpanjangan izin ada 62 transaksi dilakukan. “Biaya perpanjangan HGU sudah habis bermiliaran,”ucapnya.

Uang Rp 500 juta yang diberikan kepada Andi Putra lewat supirnya dicatat “Pinjaman Bupati”. Lalu Rp 250 juta yang seharusnya diberi ke Andi sewaktu OTT, dimasukkan kembali ke rekening dengan catatan “Pengembalian HGU”. Sebenarnya ada Rp 286 juta yang Riana kirim, namun dibagi; 250 untuk Bupati dan sisa 36 untuk operasional Sudarso. Termasuk kirim uang untuk biaya ekspos.

Rudi Ngadiman alias Koko Staff lapangan PT AA. Tapi pemegang kuasa atas rekening AA dan PT Surya Agrolika Reksa (SAR) untuk Kantor Pekanbaru. Memang  pasca meninggal kakak kandungnya Hadi Ngadiman— Komisaris, ia diberi kuasa untuk mengatur keuangan. Ada 8 transaksi perpanjangan HGU yang ia ia setujui untuk dicairkan. Lalu uang diberi kepada Syahlevi.

Uang 140.000 SGD yang di serahkan kepada Syahlevi langsung dibawanya dari Medan. Uang itu diambil dari berankas almarhum kakaknya. Dan karena memang ada permintaan seseorang yang akan mengurus perpanjangan HGU dalam bentuk dollar, maka diangkutlah ke Pekanbaru.

David Vence Turangan Dirut PT AA. bertugas untuk penanganan opersional kebun Tesso dan Jake. Urusan perpanjangan HGU diserahkan kepada Sudarso sesuai perintah Hadi Ngadiman. PT AA sudah punya plasma 20% di Kebun Tesso Kampar. Saat ingin urus perpanjangan izin ternyata kebun  sudah terpisah 2 wilayah,  Kebun Jake masuk Kuansing.

Saat ekspos, M Syahrir Kepala BPN Riau minta AA urus rekomendasi Bupati Kuansing supaya HGU bisa diperpanjang. 27 September ditanda tangani permintaan rekomendasi, lalu surat diberi kepada Sudarso untuk diteruskan ke Andi Putra.

David  berkeras tidak ingin bangun plasma lagi sebab sudah ada di Kampar. Jikapun dibangun tidak ada lahan baru yang bisa dijadikan plasma. “Harusnya plasma dialihkan ke PT Surya Agrolika Reksa yang di Kuansing, karena satu grup dengan Adimulya,” ucapnya. SAR punya lahan usaha 6000 hektar.

Fahmi Zulfadli Legal PT AA. Ia bawahan Sudarso yang bertugas untuk mengurus dokumen administrasi perpanjangan HGU. Sering komunikasi dengan; Ibrahim Dasuki BPN Kuansing, Yeyet dan Yeni pada Dinas DMPTSP Kuansing, Dedi dari Balai Pemantapan Kawasasan Hutan XIX Pekanbaru, Sri Ambar Dinas Perkebunan urusan rekomendasi kebun plasma yang sudah dibangun dan  Indri Kartika BPN Riau urusan pelunasan hotel tempat ekspos.

Saat ekspos Kepala BPN Riau minta untuk minta surat rekomendasi bupati. Dan di bidang II BPN Riau menyebut sama, surat rekomendasi Andi Putra jadi syarat penting supaya HGU bisa diperpanjang.

 Fahmi pernah memberi amplop isi uang kepada Kepala Desa Sumber Jaya. Juga pernah transfer via BCA Rp 3 juta ke Ibrahim Dasuki.

Frank Wijaya  Pemilik PT AA. Minggu lalu ia datang ke pengadilan, sekarang bersaksi via Daring dari Medan. Diawal ia berkeluh,  mengurus HGU AA sulit, sejak 2017 hingga Sudarso kena tangkap tangan sudah habis hampir Rp 10 miliar. Namun rekomendasi yang diminta pun tak kunjung keluar. Ia sebut emosi dan terkejut kalau plasma 20% dibangun di setiap kabupaten. Jika bangun baru tidak mungkin, maka ia setuju diurus  surat rekomendasi Andi Putra, sesuai permintaan Syahrir.  

Uang 140.000 SGD yang dibawa Rudi dari Medan diperuntukkan untuk urus HGU di BPN Riau. “Permintaan dari BPN Kanwil Riau Syahrir,” ucapnya. Pecahan dollar singapura itu setara Rp 1,575 Miliar. Uang diserahkan Agustus sebelum dilakukan ekspos.

 Uang untuk Andi Putra. Sudarso melapor setelah pulang dari rumah Andi Putra, katanya Bupati minta pinjaman Rp 1,5 Miliar sebab sedang kesulitan keuangan. Frank setuju, tahap awal dikirim Rp 500 juta. Lalu Sudaso melapor lagi sebab terus ditelponin Andi. Frank suruh beri 100 atau 200 juta saja. Ini rekaman percakapan mereka;

“Pusing ditelpon bupati terus”

“Saya rasa pergi ambil saja. Suruh Paino ambil. Saya yakin dia akan kasih nga mungkin dia nga kasih apalagi kita pernah kasih dia 500. Dan dia masih perlu bantuan kita. Kalau mau, pakai uang kuku dulu tapi hanya 100 atau 200 jt saja. Jadi nga lewat boss dulu.”

Frank berkeras uang itu hanya pinjaman bupati. Meskipun dalam catatan buku besar Riana tertulis “Biaya pengurusan HGU—Pinjaman bupati”. Dan mereka tidak pernah buat perjanjian peminjaman. Lalu Rp 250 juta yang seharusnya Syahlevi beri kepada Sudarso sebelum tangkap tangan bukanlah untuk bupati. “Uang itu untuk pembuatan izin dan rapat panitia B. Maka saya minta untuk dimasukkan balik ke rekening perusahaan,” ucapnya.

AA pernah bantu kampanye Andi Putra saat mencalon anggota dewan dan bupati. “Itu sudah biasalah,” penutup jawaban Frank dari pertanyaan jaksa.

Paino Haryanto Senior Manajer AA. Ia rutin diajak Sudarso  untuk urusan perpanjangan HGU. Mulai ekspos hingga tangkap tangan. Saat ekspos dengar M Syahrir meminta rekomendasi bupati cepat diurus, jika HGU ingin diperpanjang. AA tidak pernah punya rencana bangun plasma di Kuansing, makanya tawaran rekomendasi disetujui.   

Sebelum Sudarso ditangkap. Dia melihat bosnya itu masuk ruangan rumah Andi Putra. Lima menit keluar kemudian, lalu mengarah ke dinas DMPTSP. Ditengah jalan mereka kena geledah. Dan ditemukan uang. 

 Sudarso tidak keberatan kesaksian tujuh rekan kerjanya ini meskipun selama pemeriksaan rutin menyebut tidak ingat. Ketika dibacakan BAP ekspresi jawabannya berubah. Sidang akan dilanjut 24 Februari, masih agenda yang sama. #Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube