Sidang ke 8 – Agenda: Mendengarkan Keterangan Ahli
PN Rengat, Senin 4 Mei 2020—Majelis Hakim Omori Rotama Sitorus, Maharani Debora Manullang dan Immanuel Marganda Putra Sirait melanjutkan sidang kedelapan perkara kebakaran hutan dan lahan, terdakwa PT Tesso Indah (TI) diwakili Direktur Utama Halim Kusuma dan Asisten Kepala Sutrisno.
Sidang dilakukan video conference. Halim dari rumahnya di Jakarta dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau dari kantornya di Pekanbaru. Sedangkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rengat dan Penasehat Hukum terdakwa langsung dari persidangan.
Penuntut Umum hadirkan ahli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) IPB Bambang Hero Saharjo. Dia beri pendapat juga lewat video conference dari Bogor. Sedangkan ahli pemetaan BPN Indragiri Hulu Muhammad Iqbal hadir langsung di pengadilan. Berikut nukilan keterangan dan pendapat mereka:
Bambang Hero Saharjo
Melihat bekas lahan terbakar Tesso Indah bersama penyidik ditemani Sutrisno pada 8 Oktober 2019. Kemudian ambil sampel pada areal terbakar, Blok T 18, 20, Blok N 14 dan 16 serta blok tidak terbakar yang sempadan atau areal kontrol. Sampel yang diambil arang, bagian bawah dan daun kelapa sawit.
Parit di areal terbakar tidak dikelola dengan baik sehingga tinggi air jauh dari permukaan tanah. Blok terbakar adalah areal terbuka dan sensitif atau rawan terbakar. Mestinya dijaga.
Sejak Maret sudah terdeteksi titik panas. Termasuk pada Agustus dan September baik siang maupun malam hari. Sebagian blok terbakar telah ditanami sawit tapi tidak terawat atau kurang produktif.
Areal terbakar nyaris sempurna. Kebakaran dibiarkan. Tindakan pemadaman tidak maksimal. Sarana prasarana kurang. Sistem deteksi dan peringatan dini tidak berjalan. Hanya ada 1 menara di atas 4 ribu hektar lebih lahan. Regu pemadam kebakaran tidak terlatih.
Sutrisno baru terima standar operasional prosedur pengendalian kebakaran perusahaan pada September atau satu bulan paska kejadian. Pengendalian kebakaran dilakukan pada saat peristiwa terjadi. Bantuan datang pertanda perusahaan tidak sanggup mengendali kebakaran.
Berdasarkan rekam titik panas dan analisa citra satelit, api berasal dari lahan Tesso Indah. Kebakaran berlanjut dan terus bergerak dari hari kehari hingga meluas ke hutan Kerumutan yang sempadan dengan Blok T 20. Kebakaran silih berganti antara kedua areal.
Tesso Indah tidak mematuhi dan menjalankan Permentan 5/2018 tentang pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar, serta PP 4/2001 tentang pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan Karhutla.
Muhammad Iqbal
Penyidik Polda Riau memintanya mengukur bekas lahan Tesso Indah yang terbakar. Iqbal menggunakan Global Positioning System (GPS) Garmin untuk mengambil 4 titik terluar dari tiap blok terbakar. Lalu mengukurnya dengan aplikasi Autocad.
Luas lahan Tesso Indah terbakar 63,2 hektar. Blok T 28,1 hektar dan Blok N 35,1 hektar. Tingkat kesalahan alat dan aplikasi yang digunakan hanya 1 centimeter.
Selain kedua ahli itu, Penuntut Umum juga menghadirkan 1 ahli dari Bogor. Majelis Hakim menunda pemeriksaannya karena menganggap tidak cukup waktu.
Sidang ditunda dan dilanjutkan, Selasa 5 Mei 2020.#Suryadi