Sidang ke 9 – Agenda: Mendengarkan Keterangan Ahli
PN Rengat, Selasa 5 Mei 2020—Majelis Hakim Omori Rotama Sitorus, Maharani Debora Manullang dan Immanuel Marganda Putra Sirait melanjutkan sidang kesembilan perkara kebakaran hutan dan lahan, terdakwa PT Tesso Indah (TI) diwakili Direktur Utama Halim Kusuma dan Asisten Kepala Sutrisno.
Sidang masih melalui video conference. Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau dari kantornya di Pekanbaru dan Halim dari Jakarta. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rengat, Penasehat Hukum dan Majelis Hakim langsung dari ruang sidang.
Penuntut Umum menghadirkan tiga ahli. Dua ahli beri pendapat lewat video conference dari tempatnya masing-masing. Satu ahli lainnya dari Gedung Kejati Riau karena internet dari tempatnya tidak terkoneksi dengan baik.
Berikut secuil pendapat mereka atas kebakaran lahan di Tesso Indah tahun lalu:
Basuki Wasis, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan IPB
Cek lokasi terbakar pada 8 Oktober 2019 bersama penyidik didampingi Sutrisno. Bawa Global Positioning System (GPS), peralatan ambil sampel dan peta perusahaan. Sampel diambil pada bekas lahan terbakar, Blok T18; T20; N14; N16 serta blok tidak terbakar di sekitarnya. Sampel diambil bagian atas gambut.
Tinggi muka air dalam parit 60 centimeter dari permukaan bahkan kering. Parit tidak disekat. Kebakaran nyaris sempurna. Terjadi kematian flora, fauna atau vegetasi dan biota tanah hampir 100 persen. Permukaan gambut turun 20 centimeter.
Blok terbakar adalah lahan gambut yang semula hutan alam tapi dikonversi jadi perkebunan. Masih terdapat log atau bekas kayu alam diameter 20-80 meter. Sebelah Taman Nasional Kerumutan. Blok N sudah ditanami sawit tapi tidak produktif atau kurang terawat.
Kebakaran lahan Tesso Indah telah memenuhi kriteria kerusakan tanah dan lingkungan. Ph tanah meningkat kecuali di Blok N14. Kerusakan lain yang dianalisa adalah, keragaman spesies; populasi; c organik; nitrogen; porositas tanah; kadar air dan unsur logam.
Kesuburan tanah karena dibakar mengakibatkan kematian flora dan fauna yang hidup alami di areal tersebut. Pemupukan dengan kimia juga merusak dan membunuh vegetasi dan biota tanah. Hutan alam yang dikonversi jadi apapun dipastikan rusak. Salah satunya, air tidak meresap dalam tanah. Pemulihan butuh waktu lama apalagi secara alami.
Kerugian akibat kebakaran di Tesso Indah Rp 24 miliar lebih. Jumlah itu dihitung untuk mengembalikan ekosistem yang rusak.
Amrizal Ismail, Ahli Pengendalian Kebakaran Lahan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Riau
Turun ke lokasi pada 30 September bersama penyidik Ditreskrimsus Polda Riau didampingi Sutrisno, Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu.
Luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) Tesso Indah 4667 hektar. Dia tidak punya Rencana Kerja Pembukaan dan Pengolahan Lahan Perkebunan (RKPPLP). Pembukaan lahan dan pengelolaan tidak sesuai aturan. Belum memiliki surat pernyataan kesanggupan membuka dan mengelola lahan.
Jumlah anggota dua regu pemadam kebakaran hanya 15 orang dan didalamnya hanya ada 6 anggota inti. Mestinya dua regu itu berjumlah 30 orang. Anggota pemadam kebakaran juga punya tugas lain di kebun dan tidak khusus mengendalikan kebakaran. Mereka belum pernah dilatih.
Hanya ada 1 menara api dan tinggi cuma 10 m. Tidak disediakan teropong dan kompas. Standarnya 15 meter dan harus tersedia 9 unit menara berdasarkan luas IUP lengkap peralatan pendukungnya.
Embung 5 unit dengan ukuran 10×10 meter. Standarnya 20x20x2 meter dan harus tersedia 9 unit. Sekat kanal cuma ada 3 unit.
Sarana prasarana seperti kelengkapan anggota dan regu pemadam kebakaran masih kurang. Sebagian baru disediakan paska kebakaran.
Tidak ada sistem deteksi dan peringatan dini. Perusahaan belum memenuhi Permentan 5/2018 tentang pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan tanpa bakar.
Setelah dapat IUP perusahaan wajib, punya sumberdaya manusia; sarpras; sistem pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran.
Tesso Indah belum mengajukan surat penilaian usaha perkebunan sebagaimana Permentan 7/2018. Sertifikat penilaian usaha perkebunan terakhir kali terbit pada 2004 oleh Gubernur Riau RuslI Zainal masa itu. Dia harus dievaluasi tiap 3 tahun sekali.
Meski banyak kekurangan, Tesso Indah belum pernah diberi sanksi oleh pemberi izin. IUP Tesso Indah diterbitkan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto.
Nelson Sitohang
Diminta penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menilai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Tesso Indah. Kebakaran lahan perusahaan membuktikan mereka tidak menerapkan AMDAL dengan baik sesuai aturan.
AMDAL memuat sejumlah dokumen antara lain, kerangka acuan, analisis dampak lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Semuanya adalah alat pencegahan dan pengelolaan lingkungan dari berbagai aspek. Didalamnya sudah diketahui dampak lingkungan dari satu usaha yang dikerjakan.
Perusahaan juga sudah menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjaga dan mengelola areal perkebunan. Termasuk mengendalikan kebakaran. Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan AMDAL 2 kali setahun.
Sidang ditunda dan dilanjutkan, Senin 11 Mei 2020. Penuntut Umum akan hadirkan saksi lagi.#Suryadi