Karhutla Karhutla 2019 PT Adei Plantation

Eksepsi : Dakwaan Jaksa Kabur dan Batal Demi Hukum

-Sidang Ke 3: Agenda Eksepsi PH

PN Pelalawan, Selasa 21 Juli 2020—-Goh Keng Ee sudah sejak pagi menunggu sidang dimulai. Pria kelahiran Pulau Pinang, 4 Maret 1978 ini betah menunggu dikursi pengunjung depan ruang sidang Sari. Sesekali berdiri, jalan beberapa kaki lalu duduk lagi. Baru sekitar pukul 2 sore Sitepu panggil dirinya. “Pak Goh ayo kita sidang,”ajaknya.

Majelis hakim Bambang Setyawan, Joko Ciptanto dan Rahmat Hidayat Batubara buka sidang Kebakaran Hutan dan Lahan  atau Karhutla Terdakwa PT Adei Plantation and Industry yang diwakili Goh Keng Ee.

Jaksa yang hadir diwakili oleh Rahmat Hidayat. Dari terdakwa didampingi Penasehat hukum M Sempakata Sitepu dan Suherdi.

Sidang hari ini agendanya pembacaan eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum atas dakwaan. Eksepsi bergantian dibaca. Menurut mereka, jaksa sudah menginsafi kalau PT Adei sudah melakukan upaya pemadaman api. Dilihat dari titik mula api, pemberitahuan kepada tim pemadam dan pimpinan perusahaan, alat datang dan api padam setelah lima setengah jam kemudian.

Dalam surat dakwaan yang katakan bahwa sarana prasarana tidak lengkap adalah tidak akurat. Sebab penyidikan yang dilakukan  polisi di  Mabes Polri tidak periksa secara keseluruhan sapras . Identifikasi sapras hanya sebatas pada lokasi terbakar, lalu simpulkan bahwa PT Adei melanggar Permentan 5/2018.

Perusahaan juga sudah sudah susun  sistem pengendalian kebakaran dengan menetapkan jumlah regu inti sebanyak luasan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya dan untuk Perusahaan (IUP-B dan IUP-P).

Penasehat hukum juga pertanyakan hasil proses pengujian sampel lahan terbakar apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 6 /2009 tentang laboratorium.

Dakwaan yang menggunakan pasal 98 ayat 1 UU 32/2009 tidak jelaskan unsur materil tentang bagaimana perusahaan melakukannya atau yang beri perintah kepada orang lain bisa juga karyawan untuk bakar lahan. Dan penjelasan dakwaan kedua pasal 99 ayat 1 pada UU yang sama justru meniru uraian pasal sebelumnya.

Penasehat Hukum terdakwa PT Adei Plantation and Industry minta hakim menyatakan dakwaan jaksa kabur (Obscuur Libels) dan batal demi hukum (Null and Void)

Sidang ditunda 29 Juli 2020 dengan agenda replik jaksa atau tanggapan atas eksepsi.

Hakim minta sidang lebih awal dan memaklumi jaksa untuk hari ini sebab sibuk persiapan Hari Bakti Adhiyaksa#Jeffri

 

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube