Sidang ke 22-Agenda Duplik
PN Rengat, 20 Juli 2020—-Majelis hakim Omori Rotama Sitorus, Maharani Debora Manullang dan Immanuel Marganda Putra Sirait buka Kembali sidang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terdakwa PT Teso Indah yang diwakili oleh Halim Kesuma. Halim hadir lewat sambungan video conference diruang sidang Cakra.
Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU dihadiri Jimmy Manurung. Penasehat hukum terdakwa didampingi Herbet Abraham P dan Oky Faurianza. Tim penasehat hukum bacakan duplik atau tanggapan atas replik yang disampaikan jaksa minggu lalu.
Pada dasarnya penasehat hukum PT TI katakan bahwa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no 5 tahun 2018 yang jadi pedoman JPU menulis tututan tidak rigid dan meluas. Sebab Permentan tersebut mengatur kegiatan awal perkebunan sehingga tidak relevan menentukan sebuah kesalahan dalam kegiatan korporasi yang sedang berjalan.
Perusahaan sudah memiliki system deteksi dini, alat cegah kebakaran, standar operasional, perangkat organisasi tim pemadam dan pelatihan. Jaksa juga tidak ada menunjukkan surat penunjukan ahli sesuai format PermenLH No 7 tahun 2014 tentang surat penunjukkan ahli harus dari pejabat eselon 1 yang berada pada bidang penataan hukum lingkungan pada instansi lingkungan hidup. Pada sikapnya, PT TI adalah korban dan tidak ingin kejadian tersebut terjadi
Dan Penasehat hukum tetap pada pledoi yang disampaikan pada minggu lalu.
Sidang ditunda, dan akan dilanjut dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim 28 Juli 2020.#Jeffri