Sidang Ke 4: Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi
PN Pelalawan, 29 Juli 2020—Goh Keng Ee tidak lama lagi menunggu, usai jadwal istirahat siang ia masuk lingkungan pengadilan dan tidak lama sidang dimulai. Majelis hakim Bambang Setyawan, Rahmat Hidayat Batubara dan Deddi Alparesi beriringan masuk ruang sidang cakra.
Majelis ketua Bambang ketuk palu sidang dan terdakwa PT Adei Plantation And Industry diwakili Goh Keng Ee langsung duduk dikursi terdakwa.
Terdakwa didampingi penasehat hukum M Sempakata Sitepu. Dari penuntut umum dihadiri Rahmat Hidayat dan Ray Leonardo.
Agenda sidang mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi penasehat hukum terdakwa. Berikut poin pentingnya.
Jaksa nilai susunan eksepsi yang dibuat penasehat hukum sudah masuk pokok perkara. Seharusnya eksepsi menyikapi hal yang bersifat formal dari isi dakwaan. Jikalau mempersoalkan tentang jumlah sarana dan prasarana yang kurang, tidak mampu jaga lahan yang diberi izin dan kebakaran menimbulkan kerugian ekologis, itu merupakan unsur pokok perkara.
Jaksa menilai dakwaan sudah disusun secara urai dan lengkap. Terkait asal mula api sampai terjadinya kerusakan. Tidak mampunya perusahaan melengkapi sarana-prasarana pra dan pasca kebakaran. Dan sudah mengakui bahwa lahan konsesi gambut dan mudah terbakar tetapi tidak menjaganya sehingga terjadi kebakaran.
Perusahaan juga tidak tanggap dan berbuat maksimal untuk lindungi konsesi sesuai peraturan pemerintah. Dan jaksa sudah yakin mendakwa PT Adei dengan pasal 98 subsider pasal 99 UU 32/2009.
Jaksa minta majelis hakim tolak eksepsi terdakwa. Memutus, bahwa dakwaan jaksa sudah disusun lengkap dan dapat dijadikan dasar perkara sehingga perkara bisa dilanjut pada pembuktian.
Sidang ditunda dan lanjut 5 Agustus 2020 dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.#Jeffri