Kasus Karhutla PT Adei

Brigjen Simamora: “…..saya tak boleh lagi ke lahan karena itu punya perusahaan kata Hepi (Humas PT. Adei).”

Terdakwa Tan Kei Yoong

–Sidang terdakwa PT Adei Plantation diwakili Tan Kei Yoong

Terdakwa Tan Kei Yoong

PN PELALAWAN, SELASA 18 MARET 2014–Persidangan belum juga dimulai hingga pukul 11.00. Jaksa Penuntut Umum masih menunggu saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Setelah minggu lalu pemeriksaan saksi urung dilaksanakan. Akhirnya pukul 11.50 persidangan dimulai dengan dua orang saksi: Surianto (Kepala Desa Batang Nilo Kecil) dan Brigjen Simamora (Karyawan PT Adei).

Majelis Hakim

Surianto, Kepala Desa Batang Nilo Kecil, Kab. Pelalawan

Saksi suryanto

Menurut pria yang berpakaian dinas ini PT Adei mulai beroperasi sejak tahun 1991, dengan luas areal sekitar 590 ha. PT Adei mengelola lahan masyarakat, dengan pembagian 15 persen untuk masyarakat dan 85 persen untuk Adei, hingga biaya untuk pengelolaan lahan lunas. Tahun 2002 masyarakat menyerahkan lahannya untuk dikelola. “Jelasnya (soal pengelolaan lahan) belum begitu tahu, karena saya belum jadi Kepala Desa, waktu dibentuk KUD saya merantau, kembali tahunya udah dikelola,” jelasnya.

Tentang kebakaran yang terjadi bulan Juni 2013 di PT Adei ia tahu dari masyarakat. “Saya tahu dari Sutrisno dan Simarmata (keduanya karyawan PT Adei),” jelasnya. “Yang terbakar tidak ada yang dikelola PT Adei, tapi saya lihat bukan hari H, yang terbakar rumput,” tambahnya lagi.

Ia menjelaskan bahwa lahan yang terbakar di sekitar DAS (Daerah Aliran Sungai) adalah milik M.Yunus yang telah dijual kepada Edi Kliwon. Meski lahan telah dikelola sejak 2002, namun perjanjian antara masyarakat Desa Batang Nilo Kecil baru terjalin tahun 2012.

Brigjen Simamora, Karyawan PT Adei

Pria yang bernama layaknya pangkat dalam dunia militer ini pada awalnya menjadi mandor, namun kini ia menjadi kerani sejak tiga bulan lalu pengawasan buah di PT Adei. “Tidak tahu saya terbakar PT. Adei,” jelasnya.

PH terdakwa Tan Kei Yoong dan saksi Brigjen Simamora

Saat ditanya bahwa yang terbakar lahannya, pria berkumis ini menjelaskan ia telah ditipu. “Saya kena tipu, luas lahan itu 1,5 ha. Saya beli dari Pak Yunus. Siap saya beli, anaknya datang marah, dibilangnya jangan kau olah lahan itu. lahan itu udah dikasih samaku. Ga ada lagi hak bapakku di situ,” jelasnya dengan logat Batak yang sangat kental.

“Saya tak tahu siapa yang bakar lahan, sampe sekarang lahan itu ga ada diolah,” jelasnya lagi. “Tapi setelah saya beli lahan itu saya tak boleh lagi ke lahan karena itu punya perusahaan kata Hepi (Humas PT. Adei), Jadi saya rugi Rp 15 juta,” jelasnya.

JPU“Lahan itu terbakar ada tidak anda ditegur oleh perusahaan?,” tanya JPU. 

”Tidak,”jelasnya.

Sidang usai dan dilanjutkan minggu depan untuk pemeriksaan saksi lainnya. #fika-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube