Kasus Karhutla PT Adei

Edi Kliwon Dan Erwin Mengatakan Brigjen Simamora Membakar Lahan

Terdakwa Danesuvaran KR Singam

 

 

Majelis hakim dan para saksi

 

Surianto, Kepala Desa Batang Nilo Kecil

Saksi Suryanto

Menurut Surianto KKPA Desa Batang Nilo Kecil dibentuk tahun 1999, dan memulai kerjasama dengan masyarakat tahun 2002. “Lahan yang dikelola seluasa 600 ha, yang ditanam 500ha,” jelasnya. Dari seluruh lahan yang dikelola ada juga lahan yang tidak dikelola. “Blok 1,2,3 karena ada masalah,”jelasnya. “Tak hanya blok 19, 20, 21 milik Abel Tasman yang tidak dikelola karena banjir, tanahnya dijual ntah ama siapa untuk membangun mesjid desa,” jelasnya.

Dan kebakaran yang terjadi di KKPA Desa Batang Nilo Kecil ia mengetahuinya dari warga. “Saya telepon Simarmata dan Sutrisno kasih tahu ada kebakaran, saya ke lokasi esok harinya api sudah merembet,” jelasnya.

“Saya lihat orang-orang memadamkan api dengan ember dari air yang berada di kanal,” jelasnya. Saat ditanya siapa yang membakar ia tak tahu sama sekali.

Edi Kliwon, Pemilik lahan di KKPA Desa Batang Nilo Kecil

Edi memiliki lahan di KKPA Desa Batang Nilo Kecil yang dibelinya dari Yunus tahun 2012 seluas 50x400m, seharga Rp 25 juta. “Saya kongsi sama Erwin, setelah saya cerai ama istri. Saya jual ke Erwin, Rp 27 juta,” jelasnya.

Saksi Edi Kliwon petani menjawab pertanyaan JPU

Kliwon tidak mengetahui bahwa lahan tersebut dibawah penguasaan PT Adei. “Yang penting awak, ada suratnya atas nama Pak Yunus,” jelasnya.

Kebakaran di lahannya terjadi saat itu ia sedang berada di lokasi. “Waktu itu kami boloh (membersihkan) sama Erwin kesitu, kami liat terbakar belum luas. Masih sekitar pondok (gubuk kecil tempat peristirahatan). Lahan Simamora yang terbakar, jadi tebakar lahan awak,” jelasnya.

“Api besar kami pulang. Ga ada hubungi sapa-sapa. Takut nanti kami dituduh,” jelasnya. Setelah kebakaran terjadi, Edi Kliwon beserta Erwin membuat surat pernyataan.

“Saya dipanggil Erwin ke rumah, ada bininya (istri) yang membuat surat. Ada si Eki (Satpam PT Adei) ga tahu apa isi suratnya saya tanda-tangan. Kata Erwin surat untuk ganti rugi lahannya, sebagai saksi,” jelas Edi. Setelah itu mereka meminta ganti rugi kepada Simamora yang dijanjikan akan diganti dalam waktu dua hari, namun tak kunjung diganti hingga kini.

Erwin Butar-butar, Pembeli lahan Edi Kliwon di KKPA Desa Batang Nilo Kecil

Saksi Erwin mendengarkan pertanyaan JPU

Saat Edi Kliwon membeli tanah dan tak mampu mengelolanya, Erwin bekerjasama untuk mengelola dengan cara membeli bibit untuk ditanam. “Saya dikasih 1 ha, Kliwon cerai ama istrinya lahannya dijual, saya cicil sama dia,” jelasnya.

Saat lahannya terbakar ia ada dilokasi. “Lahan terbakar di lahan Simamora, ada orang bekerja di sana, ada api. Ga saya kasih tahu. Karena ada orang yang bekerja disitu,” jelasnya. Setelah itulah lahannya pun turut terbakar.

Dua hari setelah kebakaran ia menemui Brigjen Simamora. “Saya meminta ganti rugi. Pertama dia bilang tidak mengakui, dia bilang memang ada api disitu tapi saya berusaha memadamkan. Ia meminta waktu dua hari akan diganti,” jelasnya.

Setelah kebakaran terjadi, di bantu dua satpam Adei, Eki dan Sofian ia membuat surat agar Brigjen Simamora mengganti lahannya. Tapi setelah kembali meminta ganti rugi, Simamora mangkir. “Saya tak bisa tunjukkan bukti lahan dibakar dia,” jelasnya.

Brigjen Simamora, Karyawan PT Adei

Ia memiliki lahan di KKPA Desa Batang Nilo Kecil. “Tapi belum saya kuasai sepenuhnya,” jelasnya. Ia membeli lahan kepada Yunus seluas 1,5 ha seharga pada Rp 15 juta April 2013. Pada awalnya ia membeli lahan yang berada di jalan lintas Sumatera Pelalawan, namun ternyata tanah itu telah dijual Yunus. Lalu Yunus menyerahkan tanahnya yang lain yang berada di KKPA Desa Batang Nilo Kecil. Kebakaran yang terjadi dilahannya, ia tidak tahu penyebabnya.

Saksi Brigjen Simamora mendengarkan pertanyaan JPU

“Tapi kata Erwin dan Kliwon anda yang membakar,” tanya hakim. 
“Ga ada, kubilang apa maksudmu bilang aku membakar. Apa ko tengok aku ada membakar, kan ga ada?,” jelas Brigjen kepada Erwin. “Apakah ada anda ditegur pihak perusahaan ketika lahan terbakar?” tanya JPU. “Ga ada, pak,” jelasnya.

Karena keterangan yang berbeda antara Edi Kliwon dan Erwin yang mengatakan bahwa Brigjen Simamora yang membakar. Sementara Brigjen Simamora menyangkal ia telah membakar lahan, maka ketiganya dikonfrontir di persidangan. “Dia bilang memang ada api di lahannya tapi dia berusaha memadamkan,” jelas Erwin.

Senada dengan Erwin, Edi Kliwon mengatakan “Simamora janji dua hari akan mengganti rugi kebakaran,” jelasnya. Berbeda dengan dua keterangan saksi sebelumnya Brigjen mengatakan, “ Ga ada saya membakar,” jelasnya.

Persidangan usai pukul 17.06, dilanjutkan masih dengan agenda yang sama pemeriksaan saksi minggu depan.#fika-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube