–Sidang Ke-23 Terdakwa Danesuvaran K.R Singam
PN PELALAWAN. RABU, 11 JUNI 2014–Setelah penundaan sidang akibat ahli yang tidak dapat dihadirkan pihak terdakwa, kali ini Penasehat Hukum pun tak dapat menghadirkannya. “Ahli ( Prof. DR. Daud Silalahi SH ahli Hukum Lingkungan) tidak dapat hadir yang mulia karena masih dalam keadaan sakit. Kami serahkan keterangan tertulisnya,” ujar Indra Penasehat Hukum.
Karena pemeriksaan ahli urung, maka dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Danesuvaran K.R Singam (General Manager dan Director Production PT Adei Plantation)
Di Nilo Kempleks ada tiga PT: Adei, SWF dan Safari Riau. “KKPA itulah yang dikelola PT Adei sebagai Direktur Produksi,” ujarnya.
“Bagaimana mengenai izin KKPA Desa Batang Nilo Kecil?” tanya Syafril Penuntut Umum.“Izin diberikan ke Koperasi,” jelas Syafril. “Kenapa Koperasi kan yang mengelola PT Adei?” tanya JPU. “Itu saya tak tahu, itu intruksi atasan saya, sama seperti KKPA Kelayap,” jelas Danesh.
Proses penanaman KKPA yang memiliki dua peta lokasi ini menurut Danesh pada awalnya dimulai dari sebelah Timur yaitu blok 1, 2 dan 3, namun karena timbul masalah dimulai dari blok Barat. Blok 18 ditanami namun seluruh tanaman mati, dan blok 18,19, 20 tidak dibuka karena sengketa lahan.
“Siapa yang bekerja di KKPA?” tnaya Syafril. “Masyarakat yang diperkerjakan Koperasi, Koperasi yang membayar gajinya. Uangnya dari Perusahaan. Karena jadi beban kalau perusahaan, keluar, kita harus bayar pesangon,” jawba Danish.
“Setelah MOU siapa yang bertanggung jawab atas KKPA?” tanya Safril lagi. “Sutrisno (Asisten) tugas saya kordinir agar kebun sesuaisemua perencanaan dan memberi nasehat jika diperlukan,” jelasnya.
“Apakah saudara pernah melihat Amdal (Analisis Dampak Lingkungan)?” tanya Syafril. “Tahu, tapi susah untuk diartikan,” jawabnya.
“Di dalam BAP anda katakan tidak pernah baca dan mengetahui Amdal?” tanya Safril. “Saya tahu, penyidik tidak pernah tanya seberapa dalam saya mengetahui,” jawabnya lagi. “Saya tidak mengerti isinya. Saya tanya Penasihat saya, Humas. Saya tahu Amdal itu berhubungan dengan lingkungan,” jelasnya.
“Bagaimana kejadian kebakaran yang anda ketahui?” tanya Safril. “Kebakaran tahu 19 Juni. Soal kebakaran kita sudah memiliki SOP. Saya memerintahkan semua karyawan untuk memadamkan,” jelasnya.
“Bagaimana dengan peralatan kebakaran, kenapa ada pembelian lagi?” tanya Safril. “Semua ada dan cukup, ada pembelian lagi karena 1km dari KKPA ada kebakaran, jadi saya suruh beli untuk kebakaran di luar KKPA, saya suruh tambah saja karena rawan,” jelasnya.
“Dilaporkan kepada anda tanggal 19 kenapa baru kelokasi tanggal 21?” tanya Sayfril. “Ada kebakaran di SWP, Arara Abadi yang perlu saya bantu dan dampingi pemadaman di lokasi itu,” jelasnya.
“Kenapa Sutrisno yang bertanggung jawab di KKPA?” “Ya tanggung jawab dia, tak perlu intruksi saya untuk melakukan pemadaman saja,”jelasnya.
“Kenapa alat pemadaman tak ada di KKPA tapi di inti?” tanya Safril. “Itu sudah diatur dan ada di SOP,” jelasnya.
“Kata Prof Bambang dilokasi terbakar ada pancang-pancang?,” tanya JPU lagi. “Tidak tahu saya fokus melihat kebakaran saja,” jelasnya.
Usai pemeriksaan Danesh persidangan ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan oleh Penuntut Umum. #Fika-rct