Kasus Karhutla PT Adei

Eko: “Bila terjadi kerusakan di areal perusahaan (kebakaran lahan) tanggun jawab PT Adei”

Ekspresi teredakwa Tan Kei Yoong

–Catatan Sidang Kesembilan Terdakwa PT Adei Plantation & Industry
Diwakili oleh Tan Kei Yoong

Ekspresi teredakwa Tan Kei Yoong

PN PELALAWAN, SELASA 25 FEBRUARI 2014– Persidangan atas nama terdakwa PT Adei Plantation & Industry diwakili Tan Kei Yoong kembali digelar. Sidang di mulai pukul 10.50. Tak tampak pengunjung sidang di ruang persidangan. Hanya dua-tiga orang wartawan yang terkadang tampak di luar gedung dan sesekali mengambil gambar dan proses persidangan dari pintu kiri dan kanan di belakang Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara.

Para saksi dan majelis hakim

Jaksa penuntut umum bertanya kepada saksi

Masih dengan agendak pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi: Herry Herdiansyahputra (PNS Dishut Pelalawan), Eko Novitra (PNS BLH Pelalawan), Zulham (Karyawan PT Adei/Senior Manajer), Hepi Zulfian (Humas PT Adei).

Para saksi disumpah sebelum bersaksi di depan majelis hakim

Hepi Zulfian, Humas PT Adei

Saksi Hevi Zulfiani Humas Pt Adei

Sebagai humas ia bertugas menjalin hubungan dengan berbagai stake holder terkait. Tak hanya itu menurutnya ia juga turut saat mengurus perizinan PT Adei Plantation & Industry. Dan mengenai kebakaran yang terjadi ia mengetahui hal tersebut dari karyawan lainnya. “Dari Sutrisno (Asisten Lapangan) tanggal 19 juni 2013 saya diberitahu ada kebakaran. Saya ada takziah, saya lapor polisi,” terangnya.

Ia mengungkapkan bahwa lahan yang terbakar itu karena dibakar bukan terbakar. Dalam BAP ia mengetahui siapa yang membakar lahan. Namun saat dikonfirmasi ia tak tahu.

“Saya diberitahu yang terbakar dari daerah aliran sungai, itu bukan milik PT Adei, tak tahu punya siapa,” jelasnya. Ia menjelaskan bahwa lahan PT Adei ada yang bermasalah, dan ada yang dijual masyarakat untuk membangun masjid. “Yang bermasalah blok 1,2,3 dan blok 18 atau 19,” jelasnya.

Untuk antisipasi kebakaran di areal PT Adei menurutnya sejak tahun 2008 perusahaan telah memiliki tim pemadam kebakaran.

Namun setelah ditanya kembali oleh hakim dengan berbagai pertanyaan, ia mengakui bahwa DAS merupakan area kekuasaan PT Adei. Keterangannya sering berganti-ganti saat ditanya JPU, Hakim dan Penasehat Hukum. Ditambah lagi kesaksiannnya yang berbeda dengan BAP, dan begitu emosional hingga bersuara keras dan menunjuk-nunjuk kearah JPU, yang membuat JPU berang dan menegurnya. “Kamu jawab saja apa yang saya tanya jangan bersuara keras, dan menunjuk-nujuk saya,” ujar Syafril.

Eko Novitra, PNS BLH Pelalawan/Kabid AMDA

Luas kebun PT Adei berdasarkan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) seluas 12.860 ha kebun inti, kebun KKPA ada 2: Desa Batang Nilo 541 ha, Desa Kelayap 1002 ha.“Penyusunannya saya kurang tahu kapan, yang pasti pengesahan 17 oktober 2006,” jelasnya.

Saksi Eko Novitra pulang setelah memberikan keterangan di depan majelis

Ia menjelaskan bahwa PT Adei melakukan penyusunan Amdal, dan BLH bertugas untuk melakukan penilaian. “Dalam peta Amdal Sungai Jiat masuk dalam batas kegiatan PT Adei,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa daerah yang masuk dalam batas kegiatan di dalam amdal adalah menjadi kewajiban perusahaan untuk menjaganya. Bila terjadi kerusakan di areal perusahaan (kebakaran lahan) berarti tanggung-jawab PT Adei, “tegasnya.

Dalam proses Amdal seharunya setiap perusahaan memberikan laporan setiap enam bulan sekali.“PT Adei membuat laporan tapi tidak ada perkembangan tentang aporannya, misalnya setiap semester membuat embung, seharusnya kan semester ini membuat, berikutnya perawatan,” jelasnya.

Zulham, Karyawan PT Adei/Senior Manajer

Selain sebagai Senior Manager di PT Adei ia juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemadam Kebakaran di PT Adei sejak Mei 2013. “Saya bertugas mengontrol seluruh divisi, kalau dulu Ketua Tim masing-masing manager divisi sekarang disatukan,” jelasnya.

Saksi Ir Zulham Senior Manager PT Adei

Untuk peralatan pemadaman kebakaran di PT Adei memiliki 17 mesin air, 30 ember, menara pemantau api di kebun inti PT Adei. Dalam menjalankan seluruh kegiatan pemadaman mereka telah memiliki SOP, dan sering mendapat pelatihan-pelatihan yang dibuat oleh perusahaan menurut pria berambut putih ini.

Saya mengetahu kebakaran terjadi tanggal 19 Juni 2013 diberitahu Sutrisno, ada sekitar 7 pokok (pohon) yang terbakar, dia minta kirim mesin,“ jelasnya. Setelah itu keesokan harinya ia mendapat kabar kembali bahwa api sudah padam. Ia sama sekali tidak ikut dalam pemadaman.

“Informasi dari anggota kebakaran berasal dari lahan Brigjen Simamora dia yang punya lahan sekitar DAS,” jelasnya. Karena jabatannya sebagai Ketua hanya mengkordinir saja, ia sama sekali tak turun ke lokasi kebakaran pada saat terjadinya kebakaran.

Herry Herdiansyahputra, PNS Dishut Pelalawan

Saksi Heri Ardiansyah Putra

Ia menjelaskan bahwa selama ini KKPA tidak memiliki izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB).
“Setelah kebakaran baru izin diurus KOPTAN (kelompok tani),” jelasnya. Menurutnya pemohon izin adalah siapa yang memiliki kekuasaan bertindak pemegang MOU.

Mou baru ada tahun 2012, sementara pengelolaan sejak tahun 2005,” jelasnya. Dalam pengelolaan perkebunan yang di atas 25 hektar seharusnya memiliki izin usaha.

“Jika tidak memiliki izin bisa di sanksi pidana dan denda sesuai dengan UU Kehutanan, dan izin yang diajukan juga belum lengkap syaratnya. Yang terpenuhi syarat baru dua sementara syaratnya ada 13, “ jelasnya.

Mengenai sungai yang berada di area perusahaan harus dipelihra dan tidak boleh diolah, seperti sedia kala. Sungai besar 100 meter tidak boleh di tanami dan sungai kecil 50 meter,” jelasnya.

Pengunjung sidang

Usai kesaksiannya sidang ditutup pukul 17.51 dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama.#fika-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube