Video, rekaman suara dan lembar pemantauan:
Video riaucorruption (youtube)
Saksi Labora Bancin, Sardiman Saragih (Mp3)
–Catatan Sidang Kelima Terdakwa Danesuvaran K.R Singam
PN PELALAWAN, RABU 5 FEBRUARI 2014–Pukul 11.45 sidang terdakwa Danesuvaran K.R Singam atas kebakaran lahan yang terjadi di PT Adei Plantation and Industry yang ia pimpin baru dimulai.
Setelah sepekan lalu, majelis hakim memutuskan eksepsi terdakwa ditolak melalui putusan sela, kali ini Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Banu Laksmana SH, LLM, Syafril SH, Sobrani Binzar SH, dan Zurwandi SH menghadirkan empat orang saksi: Labora Bancin Ketua KKPA Desa Batang Nilo Kecil dan mantan Karyawan PT Adei, Rahmad Dwi Muktar Karyawan PT Adei, Sutrisno Karyawan PT Adei dan Sardiman Saragih Karyawan PT Adei. Persidangan dipimpin oleh majelis hakim Donovan Akbar Kusumo Buwono, Ayu Amelia dan Yopi Wijaya.
Labora Bancin, Ketua KKPA Desa Batang Nilo Kecil dan mantan Karyawan PT Adei Plantation dan Industry
Labora menjadi karyawan PT Adei pada 2000. Pada 2012 dia diangkat menjadi Ketua KKPA Desa Batang Nilo Kecil. Area PT Adei Plantation and Industry yang terbakar berada di daerah KKPA yang ia pimpin. KKPA yang seluruhnya berisi tanaman sawit ditanam sejak tahun 2007 hingga 2010 dengan empat tahap penanaman. Luas area KKPA 520 hektar terdiri atas 24 blok (1 blok 20 hektar) yang terdiri dari: 17 blok ditanami, 3 blok tidak ditanam karena sengketa dengan masyarakat, empat blok tidak ditanami karena area rawan banjir.
Kebakaran terjadi pada 19 Juni 2012 di Desa Batang Nilo Kecil. Tanah tersebut pada awalnya merupakan tanah Ninik Mamak setempat yang kemudian dikelola KKPA Desa Batang Nilo Kecil dan “diasuh” oleh PT Adei Plantation and Industry. “KKPA kerjasama dengan perusahaan 17 Desember tahunnya lupa,”jelasnya. Seluruh lahan yang diasuh oleh PT Adei Plantation and Industry telah ditanami sawit yang berumur enam tahun. Dan sekitar 1,5 hektar ikut terbakar saat kebakaran terjadi.
“Yang terbakar sepanjang aliran sungai, dan luas area yang bekerja sama dengan perusahaan 520 hektar,” katanya lagi. “Padamnya kebakaran kira-kira dua minggu lebih,” jawab Labora atas pertanyaan JPU.
Pemadaman dilakukan atas perintah asisten PT Adei Plantation and Industry yang bertugas mengawasi area KKPA. “Pemadaman secara manual,” terangnya. “Yang terbakar area rawan banjir yang tidak ditanami, blok kosong 19, 20, 21 bagian barat bersengketa dengan masyarakat,” jelasnya.
“Bagaimana dengan adanya pancang kayu yang ada di area yang terbakar,” tanya Syafril JPU. “Saya tidak tahu,” jawab Labora.
Labora menjelaskan pemadaman dilakukan pada area yang telah tertanam sawit lebih dahulu. “Dua hari setelah yang ada sawit dipadamkan, baru dipadamkan area kosong,” jelasnya.
Sebelumnya di BAP Labora menjelaskan bahwa area sengaja dibakar bukan terbakar. Namun ia selalu berubah-berubah menjawab dibakar jika ditanya JPU, dan tidak dibakar jika ditanya Penasehat hukum terdakwa sehingga JPU merasa keberatan dengan pertanyaan Penasehat hukum begitu juga sebaliknya.
“Yang sudah saya tanyakan dijawab ia, jangan ditanya lagi dan digiring,” ujar Syafril berulangkali menyampaikan keberatannya atas pertanyaan Penasehat hukum. Tak hanya itu Labora juga mengatakan ada pembendungan sungai yang dilakukan PT Adei Plantation and Industry. Namun saat ditanya Penasehat Hukum ia menjawab tidak.
Sardiman Saragih, Karyawan PT Adei Plantation and Industry
Ia mengetahui akan adanya kebakaran hutan dari Sutrisno sesama karyawan. Mereka melakukan antisipasi agar tidak terjadi kebakaran. “Tanggal 18 turun ke lokasi kontrol dengan 3 orang anggota, tanggal 19 merembes kami melakukan pemadaman dari jam 7 pagi sampai jam 11 malam,” jelasnya.
“Yang terbakar daerah aliran sungai (DAS), “ jelasnya.
“Di padamin pakai air parit penampungan air, bukan karena airnya lebih bersih,” jelasnya.
Berbeda dengan penjelasan Labora, menurut pria kelahiran Simalungun, Sumatera Utara ini DAS tidak lagi dialiri air.
“Sungai itu kering hanya dipenuhi semak belukar, gulma,” jelasnya dengan logat Batak yang kental.
Menurut penjelasan Sardiman KKPA Desa Batang Nilo Kecil yang terbakar sekitar 2 hektar. “Dilakukan pemadaman dengan mesin 1 unit dan 3 unit lagi dibeli setelah terjadi kebakaran,” jelasnya.
Menurutnya kebakaran yang terjadi di lahan kosong adalah di luar KKPA. “Pancang-pancang punya Brigjen Simamora karyawan PT Adei Plantation and Industry, di luar wilayah KKPA,” jelasnya. “Yang terbakar blok 19,20, 21,”tanya Syafril tegas.
Setelah dilakukan konfrontir ia membenarkan blok 19,20, 21 area KKPA di wilayah PT Adei Plantation and Industry. “Ya memang di wilayah KKPA tapi lahan 19, 29, 21 dikuasai masyarakat lain,” jelasnya.
Usai pemeriksaan Sardiman Saragih karena waktu sudah tidak memungkinkan sidang ditunda pada 11 Februari 2014 atas pemeriksaan dua saksi lain, sidang ditutup pukul 16.00. #fika-rct