PN PELALAWAN, RABU 29 JANUARI 2014—Terdakwa Danesuvaran K.R Singam sudah tiba di PN Pelalawan pukul 13.00. Ia duduk di ruang tunggu pintu depan PN Pelalawan. Di samping kanan terdakwa atau di atas meja loket penerima tamu, monitor berisi jadwal persidangan hari ini menunjukkan, sidang atas nama terdakwa Danesuvaran KR Singam dan terdakwa PT Adei Plantation diwakili Tan Kei Yoong tepat pukul 13.00, ruang sidang menyesuaikan. Sambil memegang dokumen di tangan kiri, tangan kanan terdakwa Danesuvaran K.R Singam memencet ponsel Black Barry hitam miliknya.
Dua kali ia melakoni, berdiri mondar mandir di halaman depan PN Pelalawan. Lalu duduk kembali. Pukul 13.56, Tan Kei Yoong tiba bersama penasehat hukumnya di PN Pelalawan. Ia duduk di samping terdakwa Danesuvaran KR Singam. Mereka berbicara menggunakan bahasa inggris Malaysia.
Pukul 14.25, sidang agenda putusan atas nama terdakwa Danesuvaran KR Singam dimulai. Ketua Majelis Hakim Donovan Akbar Kusumo Buwono SH membacakan pertimbangannya didampingi hakim anggota Ayu Amelis SH dan Yopi Wijaya SH. Dan dihadiri Penuntut Umum Banu Laksamana, SH, LLM.
Inti nota pembelaan penasehat hukum terdakwa, dakwaa tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas. Merekayasa keterangan ahli, tidak mencantumkan pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan kesatu primair dan subsidair dan dakwaan kedua error in persona. Majelis hakim merujuk pada pasal 143 ayat (2) KUHAP dan doktrin hukum lainnya, menyebut bahwa dakwaan memenuhi semua unsur formula dan materil termasuk tempus dan locus delicti. Setelah membacakan pertimbangannya, majelis hakim mengadili; Menolak eksespsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya, Memerintahkan kepada penuntut umum mengahdirkan pemeriksaan terhadap terdakwa Danesuvaran KR Singam dan Menangguhkan biaya pada putusan akhir. Setelah membacakan putusannya, majelis hakim menjelaskan pada terdakwa Danesuvaran KR Singam. “Pada intinya eksepsi yang terdakwa ajukan ditolak, jadi pemeriksaan tetap dilanjutkan. Saudara punya hak keberatan. Silakan diskusi dengan penasehat hukum,” kata Ketua Majelis hakim.
Terdakwa K.R Singam menoleh ke tiga penasehat hukumnya. Penasehat hukum berdiskusi sejenak. Terdakwa menerima putusan majelis hakim. Sidang yang hanya dihadiri 11 pengunjung ini dilanjutkan minggu depan, Rabu 5 Februari 2014.
Di ruang sidang berbeda, pukul 15.30 sidang agenda putusan sela mejalis hakim dengan terdakwa PT Adei Plantation and Industri diwakili oleh Tan Kei Yoong dibuka langsung dan dibaca oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Hananto, SH, didampingi Mhum hakim anggota Sangkot Lumban Tobing SH dan Wanda Andriyenni SH MKn.
Pembacaan pertimbangan putusan sela bergantian dengan Sangkot Lumban Tobing SH. Majelis hakim juga menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa PT Adei Plantation and Industry. #rct-Made