Kasus Karhutla PT Adei

Lahan Simamora yang terbakar milik PT Adei berdasarkan AMDAL

Terdakwa Tan Kei Yoong

Sidang Ketigabelas Terdakwa PT Adei Plantation & Industry
Diwakili oleh Tan Kei Yoong

Terdakwa Tan Kei Yoong

PN PELALAWAN, SELASA, 25 MARET 2014–Hari ini persidangan terakhir  agenda pemeriksaan saksi fakta. Minggu depan akan dilaksanakan pemeriksaan keterangan ahli. Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi: Erwin (Pemilik lahan di Batang Nilo Kecil), Edi Kliwon ( Mantan Pemilik lahan di Batang Nilo Kecil), Danesuvaran (Production Director PT Adei, Desa Batang Nilo Kecil), Goh Tee Meng (Ex President Director  KLK membawahi 17 Perusahaan di Indonesia, salah satunya PT Adei).

 

Saksi Edi Kliwon memberikan jawaban kepada JPU

 Edi Kliwon, Pemilik lahan di KKPA Desa Batang Nilo Kecil

Ia memiliki lahan yang berbatasan dengan PT Adei, ia beli dari Yunus seluas 2 ha, kemudian dijual ke Erwin seharga Rp 27 juta, saat ia bercerai dengan istrinya. Tahun 2013 Juni, ia mengetahui kebakaran terjadi.

“Saya tahu dari Erwin, lahan yang ternakar 2 ha. Ada sekitar 98 pohonlah,” jelasnya.

“Tahunya yang membakar milik Simamora dari Erwin. Waktu itu dia masih buka lahan,” jelasnya.
“Bagaimana dengan tanda tangan anda di surat permintaan sebagai saksi?”tanya JPU.
“Waktu itu tanda tangan aja, diminta sebagai saksi Simamora mau ganti lahan yang terbakar. Katanya tunggu dua hari. Tapi waktu di datangi kerumahnya, diminta dia ga mau,” jelas Kliwon.

Erwin, Pemilik lahan di Batang Nilo Kecil

Saksi Erwin menjawab pertanyaan JPU

Ia membeli lahan dari Edi Kliwon seluas 2 ha yang telah ditanam sawit 1 ha berumur satu tahun. “Tahun 2002 saya beli, awalnya lahan milik Edi janji saya beli bibit, nanti lahannya dikasih ke saya setengah. Dia cerai dari istrinya, dia jual. Saya beli cicil ke dia,” jelas

Mengenai kebakaran yang terjadi, Erwin melihat saat kebakaran terjadi. “ Lahan saya terbakar semua, waktu mau mupuk saya lihat lahan sudah terbakar. Arah api dari lahan Simamora,” jelasnya.
“Seminggu sebelum kebakaran, saya lihat ada yang membersihkan dan membakar dilahannya,” jelasnya .
“Bagaimana dengan surat pernyataan saksi yang dibuat,” tanya JPU.
“ Surat pernyataan Eki (Satpam PT Adei) yang menyuruh membuat. Isinya bersedia jadi saksi kalau dibawa ke Pengadilan. Saya mau aja Simamora tak mau mengakui dia membakar, katanya mana buktinya fotonya,“jelas Erwin.

Setelah sebelumnya dijanjikan dua hari akan diganti rugi, Erwin kembali menagih, namun hingga kini tak diganti Simamora. “Ga ada diganti pak, sampai sekarang g ada saya kelola lahannya. Takut saya, tunggulah selesai kasus ini,” ujar Erwin.

Goh Tee Meng, Ex President Director PT Adei
 
Saksi Goo Tee MehIa telah pensiun sebagai Presdir 21 Agustus 2013. Sebagai Presdir  ia bertugas berkordinasi dengan Regional Director yang ada di 17 perusahaan yang berada di Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah. Ia ditugaskan oleh Komisasris induk Perusahaan yaitu KLK yang berada di  Ipoh, Malaysia. Mengenai KKPA Desa Batang Nilo Kecil ia hanya mengetahui sekilas secara lisan, dan ia pernah sekali kesana hanya sekedar melintas.
“Apa tanggung jawab Tan Kei Yoong?” tanya JPU.
“Ia bertanggung jawab di luar dan di dalam Pengadilan, mengembangkan perkebunan sawit,” jelasnya.

Setiap bulan Gooh Tee Meng menerima laporan dari Tan Kei Yoong berupa salinan report perusahaan. Mengenai kebakaran yang terjadi ia mengetahuinya dari Danesuvaran (Directur Production PT Adei). “Saya bilang hati-hati. Awalnya tahu dari media tentang kebakaran,” jelasnya.
Mengenai pola pengelolaan kebakaran yang ada di PT Adei, menurutnya semua telah ada Standar Operasional dan Prosedurnya.

Dalam pengelolaan sawit di perusahaan yang dibawahinya, ia mengatakan semua harus memiliki izin. Namun ia tidak mengetahui KKPA Desa Batang Nilo Kecil tidak memiliki IUP.

Danesuvaran, Production Director/General Manager PT Adei, Desa Batang Nilo Kecil

Saksi Danesuvaran KR Singam ditanya oleh jaksa penuntut umum

Ia bertugas sebagai GM sejak November 2012. Mengenai kerjasama yang terjadi antara PT Adei dan KKPA ia tak tahu pasti karena saat itu ia belum bertugas disana. “Pengelolaan dilakukan dengan cara stacking dan dengan adanya izin,” jelasnya. Tapi mengenai izin IUP yang belum ada ia tidak mengetahui.
 “Luas lahan yang dikelola 541 ha,” jelasnya.
“Apakah  areal sungai masuk kepada tanggung jawab perusahaan?” tanya JPU.
“Tidak,” jawabnya.
“Di dalam Amdal?,” tanya JPU.
“Ia masuk (termasuk wilayah tanggungjawab PT Adei),” jawabnya.

Terdakwa Tan Kei Yoong dan saksi Goo Tee MehBlok 1,2,3 merupakan daerah sengketa yang sejak awal tidak pernah dikelola PT Adei dan tidak pernah dilakukan penanaman.“Blok 18 pernah ditanam, karena banjir mati. Akhirnya blok 19,20, 21 tak pernah ditanam,”jelasnya.

Mengenai kebakaran yang terjadi tanggal 19 Juni 2013 ia diberi-tahu dan sudah mengenai lahan prduktif. “Ke lokasi tanggal 21-23 masih ada asap dan ada tim yang melakukan pemadaman, ada juga beli alat.

“Lahan yang diolah perusahaan tanggung jawab perusahaan, lahan yang tidak diolah tanggung jawab koperas,” jelasnya.
“Lalu bagaimana MOU? Tanya JPU.
“Ga tau,” jelasnya lagi.

Dalam mengtasi kebakaran perusahaan telah melakukan pelatihan kepada karyawannya enam bulan sekali, dan melakukan penyuluhan kebakaran kepada masyarakat. Sidang lanjut minggu depan. #fika-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube