Kasus Karhutla PT Adei

Laporan Amdal PT Adei Plantation and Industry Palsu?

tan

–Sidang Terdakwa PT Adei Plantation & Industry Diwakili oleh Tan Kei Yoong

tan

PN PELALAWAN, SELASA 6 MEI 2014– Persidangan kembali digelar masih dengan agenda yang sama: pemeriksaan saksi ahli, Prof DR. Edward Omar Sharif Hiariej SH M.hum (Dosen FH UGM), ditambah dengan pemeriksaan saksi ade charge saksi Andria (Senior Asisten PT Adei bagian Lingkungan).

Persidangan kembali molor dari jadwal yang seharusnya. Pukul 12:15 baru dimulai. “Maaf yang mulia, saksi ahli tidak dapat kami hadirkan sudah tiga kali pemanggilan, ada urusan di Belanda, jadi kami meminta kesediaan agar dibaca saja kesaksiaannya,” jelas Banu mewakili Penuntut Umum.

“Bagaimana, Penasehat Hukum,” tanya Achmad Hananto Ketua Majelis Hukum. 

ph indra

“Pada dasarnya kami keberatan yang mulia, karena kami tidak bisa bertanya kepada saksi, “ jawab Indra Nathan Kusnadi, SH mewakili Penasehat Hukum.

“Ya, sudah dibaca saja, keberatan Penasehat Hukum dicatat saja,” jelas Ketua Majelis Hakim.

Prof DR. Edward Omar Sharif Hiariej SH M.hum (Dosen FH UGM), Saksi Ahli.

jaksa 1

Banu Laksmana SH, LLM dan Sobrani Binzar SH membacakan kesaksian Prof Edward secara bergantian yang inti kesaksiannya, “ Korporasi dapat dimintakan pertanggung-jawabannya yang karena kekuasaannya membiarkan terjadinya pelanggaran hukum karena korporasi menerima “Accept” pertanggung jawaban laporan tentang pelaksanaan dan penyimpangan pekerjaan. Tentang pekerjaan yang melakukan penyimpangan dari ketentuan namun dibiarkan atau tidak ada upaya pencegahan dari Direktu, dengan demikian Direktur dapat dimintai pertanggung-jawaban. Dan yang bertanggung jawab dapat dilihat di UU Perseroan Terbatas.

Terkait delik penyertaan atau deelneming yaitu beberapa orang atau satu orang , dalam pasal 55 KUHP dapat dihukum melakukan tindak pidana karena melakukan, turut melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan itu.

Dari isi kesaksian ahli yang dibacakan Jaksa Penuntu Umum, Penasehat hukum juga mengajukan keberatan” Poin keduabelas keberatan yang mulia, karena ahli menilai tentang fakta, lalu tentang UU No 1 Tahun 1995 yang digunakan sudah diganti dengan UU yang baru, “ jelas Indra.

Andria (Senior Asisten Manager PT Adei bagian Lingkungan) Saksi A decharge

saksi1

Andria bertugas mengurusi perusahaan dalam hal pengelolaan lingkungan. “Seluruh peralatan perlengkapan pemadam kebakaran di PT Adei itu lengkap, bahkan menara api yang ada di Kebun Inti kelihatan Kota Pangkalan Kerinci,” jelasnya. Ia juga menjelaskan banyak tim pemadam kebakaran yang ada di PT Adei, dan sebagai sumber air untuk memadamkan api perusahaan memiliki waduk yang besar ukurannya.

“Tadi anda mengatakan patroli fire guard ada banyak, kenapa dilaporan Amdal kosong,” tanya Penuntut Umum. “Ya ada pak, banyak,” jelasnya.

“Namun mengapa tidak ada dilaporan Amdal,” jelas Penuntut Umum.

“Lalu dilaporan Januari 2013, ada pembuatan embung, disetiap laporan ada pembuatan embung. Apakah ada periode Januari-Juni 2013 pembuatan embung?” tanya Banu.

“Ya, maksud saya waduk pak, apa artinya embung, musim kemarau akan kering. Kan sudah ada kanal. Airnya bisa memadamkan api,” ujarnya lagi.

Usai pertanyaan JPU, Sangkot Lumban Tobing majelis hakim bertanya.” Ya seharusnya yang ada di tabel itu aja dikelola, kenapa buat embung tiap semester. Meskipun kalian bilang gak perlu embung. Lebih berguna kanal, saya pun tak tahu, saya bukan ahlinya. Kalian buat laporan palsu ini namanya, kalian buat gak kalian kerjakan. Seharusnya semester awal membuat, berikutnya merawat. Jangan copy paste (mencontoh) lah, “ tegasnya.

Usai pemeriksaan Andria, sidang dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan lima orang saksi a decharge. Sidang pun ditutup majelis hakim. #fika-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube