Kasus Karhutla PT Adei

Saksi Andria: “Direktur juga mengatakan itu bukan tanggung jawab kami.”

dane dan ph

 

–Sidang Terdakwa Danesuvaran K.R Singam

dane dan ph

PN PELALAWAN, RABU 7 MEI 2014--Persidangan molor hingga pukul 12:15. Padahal pihak Penasehat Hukum telah berada di ruang persidangan satu jam sebelum sidang dimulai. Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Donovan Akbar. “Bagaimana saksi pak Jaksa?”

“Hari ini ada dua saksi saksi ahli (Prof DR. Edward Omar Sharif Hiariej SH M.hum (Dosen FH UGM)) dan a decharge (Andria (Senior Asisten PT Adei bagian Lingkungan). Maaf yang mulia kami tidak dapat menghadirkan saksi karena telah tiga kali dipanggil. Jika diizinkan kami akan membacakan saja kesaksiannya,” jelas Sobrani Binzar yang hadir mewakili Jaksa Penuntut Umum.

“Bagaimana Penasehat Hukum?,” tanya Hakim. “Pada dasarnya kami keberatan, karena kami tidak dapat bertanya kepada saksi ahli,” jelas Indra Nathan Penasehat Hukum. “Dan kami juga keberatan pada poin kedua belas dan empatbelas keberatan yang mulia, karena ahli menilai tentang fakta, lalu tentang UU No 1 Tahun 1995 yang digunakan sudah diganti dengan UU yang baru, “ tambah Indra lagi. “Keberatannya dicatat, ya dibaca saja poin-poinnya saja ya pak jaksa,” jelas Donovan. 
Sobrani pun mulai mebacakan kesaksian Prof. Edward.

Prof DR. Edward Omar Sharif Hiariej SH M.hum (Dosen FH UGM), Saksi Ahli.

jaksa1

Banu Laksmana SH, LLM dan Sobrani Binzar SH membacakan kesaksian Prof Edward secara bergantian yang inti kesaksiannya: “ Korporasi dapat dimintakan pertanggung-jawabannya yang karena kekuasaannya membiarkan terjadinya pelanggaran hukum karena korporasi menerima “Accept” korporasi selalu menerima pertanggung jawaban laporan tentang pelaksanaan dan penyimpangan pekerjaan. Tentang pekerjaan yang melakukan penyimpangan dari ketentuan namun dibiarkan atau tidak ada upaya pencegahan dari Direktur, dengan demikian Direktur dapat dimintai pertanggung-jawaban. Dan yang bertanggung jawab dapat dilihat di UU Perseroan Terbatas.

Terkait delik penyertaan atau deelneming yaitu beberapa orang atau satu orang , dalam pasal 55 KUHP dapat dihukum melakukan tindak pidana karena melakukan, turut melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan itu.

Andria (Senior Asisten Manager PT Adei bagian Lingkungan) Saksi A decharge

“BLH (Badan Lingkungan Hidup) selalu melakukan pemantauan ke PT Adei baik terjadwal maupun secara mendadak. Dan BLH selalu mengatakan penilaian bagus atas laporan yang ada. Peralatan pemadam kebakaran sangat banyak bahkan mungkin melebihi. Dan melakukan sosialisasi ke masyarakat dan karyawan tentnag masalah kebakaran. Untuk menampung air, embung sama dengan waduk. Bahkan perusahaan sudah dapat RSPO,” jelasnya.

saksi 1

“Anda katakan ada sosialisasi kemasyarakat, kalau hanya mengatakan dilarang membakar tanpa ada pelatihan bagaimana cara memadamkan api itu bangaimana?” tanya Sobrani. 

“Ya sosialisasi, bahkan dirumah masyarakat juga dilarang membakar api,” jelas Andria. 

“Lalu bagaimanan dengan (partoly fire guard)?” tanya Sobrani lagi. 

“”Ya setiap karyawan yang bertugas, siap kerja dia bertugas memantau kebun,” jelasnya. 

“Bagaimana bisa fokus memadamkan api, jadi karyawan penanam sawit pun bertugas memantau api, seharusnya ada tim pemadam khusus” jelas JPU lagi. 

“Saya tidak peduli itu laporan Sutrisno,” ujar Andria. 

“Mengenai Waduk kapan terakhir dibangun?” tanya Sobrani. “”2003,” jelas Sobrani. 

“Dilaporan Amdal dijelaskan Jan 2013 membangun embung, kalau anda bilang embung sama dengan waduk kenapa tahun 2013 tidak ada dibangun,” tanya Sobrani. 

“Embung dan waduk itu sama saja, sama-sama menampung air,” jelasnya. “Kalau soal menampung air, ember juga menampung air. Kan tidak ada dikerjakan yang dilaporan ini jawab saja ia atau tidak, ini laporan fiktif namanya “ tegas Sobrani. 
“Tidak ada,” jelasnya.

Saat ditanyakan tentang pengelolaan sungai Jiat, Andria mengatakan bahwa pengelolaan sungai Jiat bukan tanggung jawab perusahaan. “Direktur juga mengatakan itu bukan tanggung jawab kami.

Namun hal ini dibantah Daneshuvaran “Mungkin maksud Andria tidak begitu bahwa kita bertanggung jawab menjaga sungai, yang kalau dalam istilah kami itu bukan sungai hanya sebuah alur, dan mengenai pemadam kebakaran ada di setiap divisi, “ ujar Danesh menutup persidangan.

Persidangan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi a decharge.#Fika-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube