–Sidang Terdakwa PT Adei Plantation & Industry Diwakili oleh Tan Kei Yoong
PN PELALAWAN. RABU, 4 JUNI 2014—Terdakwa Tan Kei Yoong baru tiba dari Rumah Tahanan Pekanbaru Ba’da Dzuhur.
Persidangan pun akhirnya bisa dimulai pukul 15.45. Sama dengan persidangan minggu lalu, persidangan kali ini keterangan saksi ahli oleh pihak Terdakwa.
“Sebelumnya kami minta maaf yang mulia, ahli tidak dapat dihadirkan karena sakit. Beliau saksi hukum lingkungan, sudah cukup umur (tua,red). Kalau gagal minggu depan dihadirkan, kami akan siapkan dalam bentuk tertulis,” pinta Narendra.
“Ini kesempatan terakhir ya, kami sudah ditanya Mahkamah Agung kenapa sidang lingkungan kok ga selesai-selesai, Selasa ya,” ujar Achmad Ananto Ketua Majelis Hakim.
Sidang usai karena ahli tidak dapat hadir dan ditunda Selasa Minggu Depan.#fika-rct